DI DUGA OKNUM KADES KARANG BENDO MENYALAHGUNAKAN WEWENANG JABATAN.
Keterangan Foto : Alat barang bukti (BB).
Banyuwangi,www.jejakkasus.info -
Kepala Desa Karang Bendo diduga menyalahgunakan wewenang jabatannya terkait penerbitan surat keterangan ijin tebang Kayu Jati yang menurut pengakuan pengurus ijin adalah miliknya, Minggu 11/112018.
Dalam surat keterangan tersebut tertuliskan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa Karang Bendo, namun didalam surat tersebut hanya mencantumkan alamat dan tidak mencantumkan no SPPT no Petok, padahal dalam pembuatan surat keterangan memerlukan sebuah kepastian bahwa kayu jati tersebut betul betul milik sang pengurus ijin dan cek lokasi terlebih dahulu.
Tiem media lewat telfon selulernya menanyakan tentang surat keterangan tersebut kepada Kades Karangbendo, dalam wawancaranya Kades mengatakan" Surat keterangan penenebangan kayu jati memang saya yang buat pada saat itu saya ada di rumah dan saya didatangi disuruh tanda tangani surat ketrangan ijin tebang kayu jati, pada saat itu juga saya tandatangani dalam keadaan terpaksa, kemungkinan kayu jati tersebut sudah dipotong terlebih dahulu sebelum meminta surat keterangan pada saya. Kalau masalah tidak ada no SPPT dan No Petok memang kosong, karena tidak membawa SPPT dan no Petok, saya hanya terpaksa untuk menananda tangani kayu jati saya tidak tahu," ujarnya.
Perlakuan seperti itu harusnya sebagai seorang pemimpin di Desa mestinya betul - betul jeli dan teliti dalam mengambil sebuah tindakan apalagi menyangkut kayu jati yang sangat rawan, hanya dengan keadaan terpaksa harus menanda tangani tanpa melihat kejelasaannya terlebih dahulu asal - usul dari kepemilikan kayu jati, meskipun disurat tersebut dalam keadaan tidak jelas alias kosong No Sppt dan Petok yang merupakan syarat mutlak penerbitan surat keterangan penebangan kayu jati milik warga.
Hal ini bisa di katakan adanya sebuah dugaan penyakahgunaan wewenang sebagai jabatan yang sengaja di lakukan oleh Kades Karangbendo, bahkan Kadespun menantang tiem agar di ringkes terkait permasalahan ini, mendengar dari hal tersebut Agus Purwanto LSM SOMASI akanmelakukan investigasi untuk membuktikan kebenarannya serta akan melanjutkan permasalahan ini kepada pihak yang berwewenang.
Adapun sebelumnya dari tiem media mencoba menghubungi melalui lewat hp untuk menanyakan hal terkait pemotongan kayu jati pada pihak Kades Karanbendo Budiharto mengatakan, " ya sudah mas ringkes saja kalau memang ada dugaan seperti muat kayu jati tersebut tidak ada SPPT atau surat izin penebangan sebagai bukti yang syah, jawabnya dengan sedikit emosi. "
Ini perlu menjadikan koreksi untuk pihak yang berwajib di lakukan atas dugaan Kades tersebut menyalahi aturan - aturan tertentu berkaitan sesuai dengan hukum yang berlaku.
( team )



0 Response to "DI DUGA OKNUM KADES KARANG BENDO MENYALAHGUNAKAN WEWENANG JABATAN. "
Post a Comment