Diduga Melanggar Kode Etik, Yunus Melaporkan Oknum Polisi Yang menjabat Kanit reskrim di Polsek Purwoharjo ke PROPAM...
Kabupaten Banyuwangi | www.jejakkasus.info - Aktivis M.Yunus wahyudi yang juga di juluki pembawa suara kebenaran, jum'at 16 nopember mengunjungi Markas Polres Banyuwangi.
Di temui di gazebo halaman Polres Banyuwangi, kepada wartawan Yunus menjelaskan kedatanganya ke Polres "Saya mendampingi klien saya yang kebetulan sedang tersandung kasus KDRT, intinya kami melaporkan kepada PROPAM oknum Polisi yang saat ini menjabat sebagai Kanit reskrim Polsek Purwoharjo atas dugaan telah menyalahi kode etik sebagai Polisi" jelasnya.
Seperti yang telah di beritakan sebelumnya tentang dugaan laporan KDRT palsu yang di laporkan oleh Veronika atas suaminya yang bernama Heri, keduanya warga Kaliboyo. "Saat itu 4 nopember lalu Kanit reskrim Polsek Purwoharjo ipda Made suwena sempat di konfirmasi oleh wartawan jejak kasus terkait adanya laporan KDRT, dengan tegas Kanit membantah dan menyatakan bahwa itu bukan laporan, namun sebatas pengaduan. Dari hasil penelusuran dan rekaman wawancara dengan 3 orang saksi yaitu Murhid, Ana, dan Heni kesemuanya menyatakan tidak ada pemukulan, karena mereka saksi mata waktu pertengkaran itu terjadi, tapi kenapa kok tiba tiba jadi tersangka?, kemarin sempat di suruh pakai baju tahanan dan di foto foto, hal ini yang membuat orang tua dari Heri ini syok dan jantungnya kambuh" papar Yunus.
"Dari sinilah kami merasa ada yang tidak beres, seharusnya sesuai dengan mottonya bahwa Polisi itu Mengayomi dan Melindungi masyarakat, yang intinya kalau ada masalah yang bisa di selesaikan tanpa harus menghukum orang, apa salahnya di selesaikan dengan baik baik, bukanya justru menjadikan runyam masalah yang harusnya mudah. Saksi sudah menyatakan tidak ada penganiayaan, lalu apa dasar Polisi menetapkan Heri ini jadi tersangka?. Untuk itulah saya melaporkan beliau, salah satu oknum Polisi yang menjabat Kanit reskrim Polsek Purwoharjo" ungkap Yunus.
Terkait langkah apa yang akan di ambil Yunus kalau kasus KDRT tersebut berkasnya sudah sampai di Kejaksaan "Kalau sampai masalah ini di sidangkan, kita uji saja kebenaranya, kalau sampai mereka salah, kami akan tuntut balik" pungkas Yunus. Sampai berita ini di turunkan, pihak Polsek Purwoharjo belum sempat di mintai keterangan terkait pelaporan Yunus tersebut. (JK Bwi)
Di temui di gazebo halaman Polres Banyuwangi, kepada wartawan Yunus menjelaskan kedatanganya ke Polres "Saya mendampingi klien saya yang kebetulan sedang tersandung kasus KDRT, intinya kami melaporkan kepada PROPAM oknum Polisi yang saat ini menjabat sebagai Kanit reskrim Polsek Purwoharjo atas dugaan telah menyalahi kode etik sebagai Polisi" jelasnya.
Seperti yang telah di beritakan sebelumnya tentang dugaan laporan KDRT palsu yang di laporkan oleh Veronika atas suaminya yang bernama Heri, keduanya warga Kaliboyo. "Saat itu 4 nopember lalu Kanit reskrim Polsek Purwoharjo ipda Made suwena sempat di konfirmasi oleh wartawan jejak kasus terkait adanya laporan KDRT, dengan tegas Kanit membantah dan menyatakan bahwa itu bukan laporan, namun sebatas pengaduan. Dari hasil penelusuran dan rekaman wawancara dengan 3 orang saksi yaitu Murhid, Ana, dan Heni kesemuanya menyatakan tidak ada pemukulan, karena mereka saksi mata waktu pertengkaran itu terjadi, tapi kenapa kok tiba tiba jadi tersangka?, kemarin sempat di suruh pakai baju tahanan dan di foto foto, hal ini yang membuat orang tua dari Heri ini syok dan jantungnya kambuh" papar Yunus.
"Dari sinilah kami merasa ada yang tidak beres, seharusnya sesuai dengan mottonya bahwa Polisi itu Mengayomi dan Melindungi masyarakat, yang intinya kalau ada masalah yang bisa di selesaikan tanpa harus menghukum orang, apa salahnya di selesaikan dengan baik baik, bukanya justru menjadikan runyam masalah yang harusnya mudah. Saksi sudah menyatakan tidak ada penganiayaan, lalu apa dasar Polisi menetapkan Heri ini jadi tersangka?. Untuk itulah saya melaporkan beliau, salah satu oknum Polisi yang menjabat Kanit reskrim Polsek Purwoharjo" ungkap Yunus.
Terkait langkah apa yang akan di ambil Yunus kalau kasus KDRT tersebut berkasnya sudah sampai di Kejaksaan "Kalau sampai masalah ini di sidangkan, kita uji saja kebenaranya, kalau sampai mereka salah, kami akan tuntut balik" pungkas Yunus. Sampai berita ini di turunkan, pihak Polsek Purwoharjo belum sempat di mintai keterangan terkait pelaporan Yunus tersebut. (JK Bwi)

0 Response to "Diduga Melanggar Kode Etik, Yunus Melaporkan Oknum Polisi Yang menjabat Kanit reskrim di Polsek Purwoharjo ke PROPAM..."
Post a Comment