-->

Kepala Dispenda Kabupaten Mojokerto Melanggar UU Keterbukaan Publik, No 14 Tahun 2008

Mojokerto, www.jejakkasus.info – Terkait Kepada,  Surat Supriyanto alias Pria Sakti / Ilyas Pimpinan Pusat NGO HDIS Alamat: Jalan raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Konfirmasi dan Klarifikasi yang Dibuat dan di kirim pada 17 November  2015, yang isinya meminta Print Out pajak PBB tahun 2014 dan tahun 2015 Sesuai dengan laporan kepada NGO HDIS, masyarakat Dusun Kambengan, Desa Cempoko Limo, Kecamatan Pacet.
Bahwa: Masyarakat telah membayar pajak PBB tahun 2014 dan tahun 2015 melalui perangkat Dusun Kambengan yang bernama bapak Siswanto, oleh Perangkat tersebut sampai saat ini masyarakat menduga uang untuk pembayaran PBB belum di storkan sepenuhnya ke Kantor Pajak Kabupaten Mojokerto, melalui Kecamatan. Saat di konfirmasi Pihak Kecamatan melalui Bapak Sekcam Pacet H. Agus, mengatakan memang benar adanya PBB Dusun Kambengan belum di lunasi.
Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Mojokerto yang di tanda tangani Sekretaris Drs, Siswandi MM, nomor NIP. 19660810 198701 2002 memberi balasan kepada Saudara Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS, balasannya tidak sesuai dengan surat NGO yang isinya memintak Print Out, melainkan sesuai dengan tugas dan kewenangan penyelesaian tunggakan PBB-P2 di tingkat Desa.
Menurut Supriyanto alias Pria sakti Pimpinan NGO HDIS, Jawaban Kepada Dinas Pendapatan Kabupaten Mojokerto bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi public.
Jejas Pria Sakti tidak segan segan untuk melporkan hal ini kepada KIP Komisi Informasi Publik Jawa Timur dan tembusan tembusan. Bersambung. (Pria sakti).

0 Response to "Kepala Dispenda Kabupaten Mojokerto Melanggar UU Keterbukaan Publik, No 14 Tahun 2008"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel