Kepala Dispenda Kabupaten Mojokerto Melanggar UU Keterbukaan Publik, No 14 Tahun 2008
Mojokerto, www.jejakkasus.info – Terkait Kepada, Surat
Supriyanto alias Pria Sakti / Ilyas
Pimpinan
Pusat NGO HDIS Alamat: Jalan raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg,
Mojokerto. Konfirmasi
dan Klarifikasi yang Dibuat dan di
kirim pada 17 November 2015, yang
isinya meminta Print Out pajak PBB tahun 2014 dan
tahun 2015 Sesuai dengan laporan kepada NGO HDIS, masyarakat Dusun Kambengan,
Desa Cempoko Limo, Kecamatan Pacet.
Bahwa: Masyarakat telah membayar pajak PBB tahun 2014 dan tahun 2015
melalui perangkat Dusun Kambengan yang bernama bapak Siswanto, oleh
Perangkat tersebut sampai saat ini masyarakat menduga uang untuk pembayaran PBB
belum di storkan sepenuhnya ke Kantor Pajak Kabupaten Mojokerto, melalui
Kecamatan. Saat di konfirmasi Pihak Kecamatan melalui Bapak Sekcam Pacet H.
Agus, mengatakan memang benar adanya PBB Dusun Kambengan belum di lunasi.
Kepala
Dinas Pendapatan Kabupaten Mojokerto yang di tanda tangani Sekretaris Drs,
Siswandi MM, nomor NIP. 19660810 198701 2002 memberi balasan kepada Saudara
Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS, balasannya tidak sesuai
dengan surat NGO yang isinya memintak Print Out, melainkan sesuai dengan tugas
dan kewenangan penyelesaian tunggakan PBB-P2 di tingkat Desa.
Menurut
Supriyanto alias Pria sakti Pimpinan NGO HDIS, Jawaban Kepada Dinas Pendapatan
Kabupaten Mojokerto bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Informasi Publik yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Kepada setiap
Badan Publik untuk membuka akses bagi
setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi public.
Jejas Pria Sakti
tidak segan segan untuk melporkan hal ini kepada KIP Komisi Informasi Publik
Jawa Timur dan tembusan tembusan. Bersambung. (Pria sakti).
0 Response to "Kepala Dispenda Kabupaten Mojokerto Melanggar UU Keterbukaan Publik, No 14 Tahun 2008"
Post a Comment