GRATIS NIKAH DI KUA PADA JAM KERJA
CIREBON, www.jejakkasus.info - Prosedur pelayanan pernikahan yang ada di pelosok perdesaan.sesuai dengan peraturan pemerintah,tentang bab pernikahan,bahwa untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama(KUA). Bilamana dilangsungkan pada jam kerja,calon mempelai tidak dikenakan biaya/Rp 0,namun bilamana dilangsungkan diluar jam kerja calon mempelai dikenakan biaya administrasi Rp.600.000, biaya tersebut langsung di setorkan ke nomor rekening yang sudah ditetapkan oleh kantor KUA melalui bank bank pemerintah.
Hal tersebut dikatakan Lebe/Wakil Naib Sodikun (64) di desa Karang Reja kecamatan Suranengala kabupaten Cirebon provinsi Jawa Barat, Jumat (12/2)
Ditambahkan Sodikun persyaratan untuk calon mempelai pria minimal berumur 20 tahun keatas, dan untuk calon mempelai wanita minimal harus berumur 17 tahun keatas. Adapun persyaratan lainnya,calon mempelai harus menyiapkan data data yang sudah disiapkan diantaranya; (1). Ijazah/akta kelahiran/surat kenal lahir dari desa setempat,(2).Kartu Keluarga (KK),kedua orang tua dan sudah di foto coppy (3).kartu tanda penduduk(KTP) masing masing bagi kedua calon mempelai.dan yang terakhir foto ukuran 2x3 masing masing calon 4 lembar.
"Bila sudah terferivikasi oleh pihak desa, data tersebut langsung di daftarkan ke KUA setempat, dan bila mau gratis dari desa calon mempelai harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)," imbuhnya. (Suyatno/Dul Korib).
Hal tersebut dikatakan Lebe/Wakil Naib Sodikun (64) di desa Karang Reja kecamatan Suranengala kabupaten Cirebon provinsi Jawa Barat, Jumat (12/2)
Ditambahkan Sodikun persyaratan untuk calon mempelai pria minimal berumur 20 tahun keatas, dan untuk calon mempelai wanita minimal harus berumur 17 tahun keatas. Adapun persyaratan lainnya,calon mempelai harus menyiapkan data data yang sudah disiapkan diantaranya; (1). Ijazah/akta kelahiran/surat kenal lahir dari desa setempat,(2).Kartu Keluarga (KK),kedua orang tua dan sudah di foto coppy (3).kartu tanda penduduk(KTP) masing masing bagi kedua calon mempelai.dan yang terakhir foto ukuran 2x3 masing masing calon 4 lembar.
"Bila sudah terferivikasi oleh pihak desa, data tersebut langsung di daftarkan ke KUA setempat, dan bila mau gratis dari desa calon mempelai harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)," imbuhnya. (Suyatno/Dul Korib).

0 Response to "GRATIS NIKAH DI KUA PADA JAM KERJA "
Post a Comment