Kafe Ilegal Milik Yono dan 8 Germo, Di Krenseng Krian' Adalah Tugas Bupati Bu Camat Krian Agustin
Meskipun sampai hari ini rabo 17 february 2016 Bupati Sidoarjo belum Mampu menutup Kafe ML Milik Yoyo dan 8 Germo atau mbok mbok an penjual seks di Lokalisasi Ilegal Krengseng Krian, selengkapnya baca.
Sidoarjo, jejakkasus.info – Info fakta yang di gali jejak kasus, terkait Keresahan masyarakat sekitar Krengseng Kecamatan Krian tentang desas desus Pekerja Seks Komersil (PSK), yang di tampung oleh 8 Mucikari atau Para mbok mbok’an yang menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian uang dari hasil jual tubuhnya PSK.
Dalam pantauan Jejak Kasus, banyak perempuan pemandu lagu dan PSK di kawasan Krengseng, Krian yang tidak mungkin setelah puas bernyanyi di temani penyanyi penyanyi lokalisasi, di lanjutkan dengan menikmati tubuh wanita PSK di kamar yang sudah di sediakan Mucikari.
Dan hal ini sebenarnya adalah tugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sidoarjo serta Dinas Sosial, untuk melakukan penyisiran dan memberikan pembinaan serta memberikan pidana bagi PSK dan Mucikari yang tetap melanggar.
Lokasi tersebut tepatnya di kawaaan Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, nampak ada
warung kopi dan rumah karaoke yang lebih dikenal dengan sebutan Krengseng
Banyak pasal untuk menjerat nya seperti pasal 484 ayat 1 RUU KUHP juga mencakup perzinaan antara laki-laki dan perempuan yang keduanya tidak terikat dalam perkawinan,”
Lebih lanjut, UU KUHP itu akan mengancam pasangan kumpul kebo dengan pidana penjara selama satu tahun yang diatur dalam pasal 488 RUU KUHP. RUU tersebut juga ditujukan bagi pekerja seks komersial yang menjajakan diri di tempat-tempat umum.
”Dalam KUHP yang baru, lokalisasi pelacuran juga bakal digilas dengan menggunakan ketentuan KUHP
Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas mengasumsikan, yang di maksud dengan pembeli seks adalah pengguna Penjaja Seks Komersial (“PSK”). Yang mengasumsikan bahwa PSK tersebut adalah sudah dewasa.
Di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), tidak ada pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengguna PSK maupun PSK itu sendiri. Ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat penyedia PSK/germo berdasarkan ketentuan Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP:
Pasal 296: Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 506: Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pengguna PSK juga diduga melanggar Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI 8/2007”).
Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007:
Setiap orang dilarang:
menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
menjadi penjaja seks komersial;
memakai jasa penjaja seks komersial.
Kapolsek Krian Kompol Agung Setyono SS beserta Jajaran Pemerintahan Kecamatan di Kordinir langsung oleh Camat yakni Ibu Agustin telah melakukan Razia setiap malam minggu bahkan tiga hari sekali, dan hasilnya di laporkan kepada bupati Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo sampai detik ini belum mampu menindak dengan tegas atau menutup kafe ML dan Porstitusi yang melibatkan 8 Germo atau mbok mbok an yang menyediakan tempat untuk para wanita penjual seks. Sehingga berita di angkat. bersambung. (Aby).
Sidoarjo, jejakkasus.info – Info fakta yang di gali jejak kasus, terkait Keresahan masyarakat sekitar Krengseng Kecamatan Krian tentang desas desus Pekerja Seks Komersil (PSK), yang di tampung oleh 8 Mucikari atau Para mbok mbok’an yang menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian uang dari hasil jual tubuhnya PSK.
Dalam pantauan Jejak Kasus, banyak perempuan pemandu lagu dan PSK di kawasan Krengseng, Krian yang tidak mungkin setelah puas bernyanyi di temani penyanyi penyanyi lokalisasi, di lanjutkan dengan menikmati tubuh wanita PSK di kamar yang sudah di sediakan Mucikari.
Dan hal ini sebenarnya adalah tugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sidoarjo serta Dinas Sosial, untuk melakukan penyisiran dan memberikan pembinaan serta memberikan pidana bagi PSK dan Mucikari yang tetap melanggar.
Lokasi tersebut tepatnya di kawaaan Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, nampak ada
warung kopi dan rumah karaoke yang lebih dikenal dengan sebutan Krengseng
Banyak pasal untuk menjerat nya seperti pasal 484 ayat 1 RUU KUHP juga mencakup perzinaan antara laki-laki dan perempuan yang keduanya tidak terikat dalam perkawinan,”
Lebih lanjut, UU KUHP itu akan mengancam pasangan kumpul kebo dengan pidana penjara selama satu tahun yang diatur dalam pasal 488 RUU KUHP. RUU tersebut juga ditujukan bagi pekerja seks komersial yang menjajakan diri di tempat-tempat umum.
”Dalam KUHP yang baru, lokalisasi pelacuran juga bakal digilas dengan menggunakan ketentuan KUHP
Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas mengasumsikan, yang di maksud dengan pembeli seks adalah pengguna Penjaja Seks Komersial (“PSK”). Yang mengasumsikan bahwa PSK tersebut adalah sudah dewasa.
Di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), tidak ada pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengguna PSK maupun PSK itu sendiri. Ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat penyedia PSK/germo berdasarkan ketentuan Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP:
Pasal 296: Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 506: Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pengguna PSK juga diduga melanggar Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI 8/2007”).
Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007:
Setiap orang dilarang:
menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
menjadi penjaja seks komersial;
memakai jasa penjaja seks komersial.
Kapolsek Krian Kompol Agung Setyono SS beserta Jajaran Pemerintahan Kecamatan di Kordinir langsung oleh Camat yakni Ibu Agustin telah melakukan Razia setiap malam minggu bahkan tiga hari sekali, dan hasilnya di laporkan kepada bupati Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo sampai detik ini belum mampu menindak dengan tegas atau menutup kafe ML dan Porstitusi yang melibatkan 8 Germo atau mbok mbok an yang menyediakan tempat untuk para wanita penjual seks. Sehingga berita di angkat. bersambung. (Aby).
0 Response to "Kafe Ilegal Milik Yono dan 8 Germo, Di Krenseng Krian' Adalah Tugas Bupati Bu Camat Krian Agustin"
Post a Comment