Jam Dinas Dibuat Kesempatan Mesum Oknum Guru, Kanan dan Suwarti
Tulungagung, www.jejakkasus.info - Lagi-lagi jam Dinas di buat kesempatan kepada keluarganya untuk temu janji dan mesum dengan pasangan gelap. Hal itu di ketahui wartawan, pagi itu sebut saja kanan oknum Guru SMP Buntaran Rejotangan Kabupaten Tulungagung.
Dalam pantauan wartawan mereka keluar pada waktu di jam Dinas, kanan telah melakukan temu janji dengan oknum Guru SDN bago tulungagung suwarti , pagi itu suwarsih menitipkan sepedanya merk honda vario dengan nomor polisi AG 3579 RAV dI utara lampu merah (RS) rumah sakit Tulungagung.
Tidak lama kemudian di jemput oleh seseorang lelaki yakni kanan yang mengendarai mobil Honda Jazz dengan nopol AG 603 KE meluncur menuju hotel di kediri bagian barat masuk hotel untuk Check in pukul 09.30 wib, untuk bercumbu mesra, setelah di rasa puas kurang lebih 3 jam di dalam kamar hotel barulah dugaan pasangan mesum itu akhirnya check out kurang lebih pukul 12.40 wib, kemudian keliling untuk mencari makan, setelah itu barulah pulang menuju Tulungagung.
Lebih lanjut pasangan laki laki kanan menurunkan suwarti di penitipan sepeda motor untuk mengambil kendaraannya.
Kemudian suwarti pulang menuju rumahnya, saat di konfirmasi kanan malah mematikan handponenya.
Patut diduga pasangan mesum di atas sudah lama terjalin bahkan sudah bertahun tahun hubungan ini terjalin, Dalam menyikapi hal tersebut: Pemerintah Kabupaten Tulungagung harus mengambil sikap tegas menindak oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menyalah gunakan jam Dinas.
Terutama sangsi berat harus di berikan terhadap oknum PNS yang sudah mbalelo, apa lagi mereka adalah sosok panutan yakni sebagai Guru yang artinya harus di gugu dan di tiru.
Dalam jam Dinas apa pantas se orang oknum guru seperti ini bisa di guru dan di tiru Masuk Kamar Hotel?.
Supriyanto Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info (bersambung) (Tem).
Dalam pantauan wartawan mereka keluar pada waktu di jam Dinas, kanan telah melakukan temu janji dengan oknum Guru SDN bago tulungagung suwarti , pagi itu suwarsih menitipkan sepedanya merk honda vario dengan nomor polisi AG 3579 RAV dI utara lampu merah (RS) rumah sakit Tulungagung.
Tidak lama kemudian di jemput oleh seseorang lelaki yakni kanan yang mengendarai mobil Honda Jazz dengan nopol AG 603 KE meluncur menuju hotel di kediri bagian barat masuk hotel untuk Check in pukul 09.30 wib, untuk bercumbu mesra, setelah di rasa puas kurang lebih 3 jam di dalam kamar hotel barulah dugaan pasangan mesum itu akhirnya check out kurang lebih pukul 12.40 wib, kemudian keliling untuk mencari makan, setelah itu barulah pulang menuju Tulungagung.
Lebih lanjut pasangan laki laki kanan menurunkan suwarti di penitipan sepeda motor untuk mengambil kendaraannya.
Kemudian suwarti pulang menuju rumahnya, saat di konfirmasi kanan malah mematikan handponenya.
Patut diduga pasangan mesum di atas sudah lama terjalin bahkan sudah bertahun tahun hubungan ini terjalin, Dalam menyikapi hal tersebut: Pemerintah Kabupaten Tulungagung harus mengambil sikap tegas menindak oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menyalah gunakan jam Dinas.
Terutama sangsi berat harus di berikan terhadap oknum PNS yang sudah mbalelo, apa lagi mereka adalah sosok panutan yakni sebagai Guru yang artinya harus di gugu dan di tiru.
Dalam jam Dinas apa pantas se orang oknum guru seperti ini bisa di guru dan di tiru Masuk Kamar Hotel?.
Supriyanto Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info (bersambung) (Tem).


0 Response to "Jam Dinas Dibuat Kesempatan Mesum Oknum Guru, Kanan dan Suwarti "
Post a Comment