-->

Sidang Kasus Pembunuhan Engeline, Sambil Baca Pembelaan Didepan Hakim, Margreit Menangis.

Denpasar-Bali, www.jejakkasus.info - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Engeline kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (15/2). Sidang dengan terdakwa Margriet Christina Megawe itu dengan memasuki pledoi/pembelaan. Pada kesempatan Sidang itu, Margriet membacakan sendiri pembelaan yang telah disusunnya. Sejak mulai membaca hingga mengakhiri pembelaan yang dibacanya sekitar 15 menit itu, ibu angkat Engeline itu terus menangis sesenggukan.

Memulai pembacaan pembelaannya, Margriet menilai apa yang menimpanya dalam kasus pembunuhan Engeline merupakan proses yang amat panjang dan menyakitkannya. "Dan sebelumnya, sama sekali tidak pernah terpikir oleh saya akan mengalami seperti ini. Ini terjadi di luar dugaan saya dan amat meyakitkan. Ini fitnah keji dan menyakitkan," kata Margriet.

Ia mengaku tak menduga akan duduk di kursi pesakitan untuk proses persidangan dengan perkara yang menurutnya tidak pernah ia lakukan. "Yaitu pembunuhan dan penelantaran dan tragisnya terhadap anak saya sendiri," ucapnya. Ia melanjutkan, betapapun dunia membedakan Engeline sebagai anak angkatnya, namun Margriet mengaku sama sekali tak pernah membedakan Engeline dengan anak kandungnya sendiri, Yvonne Caroline Megawe dan Christine Telly Megawe. "Dia (Engeline) saya besarkan dengan segenap hati saya dan kasih sayang penuh di usia saya yang mendekati senja. Sesakit apapun, saya tetap berkeyakinan bahwa keadilan akan saya terima di persidangan yang mulia ini," ucap Margriet.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanta Sudarmaji menilai Margriet secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Engeline. "Sebagaimana dakwaan kesatu primer melanggar pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua melanggar 76i junto ‎pasal 88 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Purwanta.

‎Jaksa juga menyebut Margriet melakukan eksploitasi ekonomi, menyuruh dan melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Margriet juga memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya.‎

"Ketiga melanggar pasal 76 B junto pasal 77 B UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keempat pasal 76 a junto pasal 77 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," sambung Purwanta.

Menurut Margriet, kematian anak angkatnya bukan akhir dari penderitaan yang dialaminya. Sebaliknya, kematian Engeline justru menjadi awal mula penderitaan baginya. "Kematian anak saya bukan akhir penderitaan saya. Namun, awal mula penderitaan saya dan dimulai kekejian, fitnah dan tuduhan pembunuhan berencana dituntut seumur hidup," kata Margriet. Ia berharap persidangan dapat melihat dengan jernih penderitaan yang dialaminya. "Semoga persidangan melihat beruntunnya kekejian yang saya terima. Saya percaya setelah persidangan berjalan dengan baik, hakim merasakan betapa beratnya fitnah yang ditimpakan kepada saya," ucapnya.

Ia melanjutkan, sejak pemeriksaan, penyidikan hingga persidangan, hati kecilnya menjerit. Ia merasa berat menerima semua kenyataan ini. "Hati saya menjerit, kenapa saya diperlakukan seperti ini Tuhan," katanya sembari menangis sesenggukan. Sebabnya, ia telah kehilangan anak lalu dituduh membunuh, ditahan dan didudukkan di kursi pesakitan. "Apa rencanaMu Tuhanku kepadaku. Betapa berat. Tapi saya percaya Tuhan adil. Tuhan yang adil akan mengembalikan keadilan berlipat ganda kepada saya," tegas dia.

Sebagai manusia biasa, Margriet melanjutkan, ia merasa sedih dan terpukul atas peristiwa yang dialaminya. "Masuk tahanan tidak pernah terbayang dalam kehidupan saya. Tidak pernah terbersit sebelumnya. Saya menangis. Sering timbul tanya dalam hati saya, apa salah saya. Padahal, Agus Tay waktu ditangkap sudah mengakui pembunuhan sadisnya terhadap Engeline. Dari hati terdalam saya percaya Tuhan tidak akan meninggalkan saya, menemani saya di persidangan saya. Saya belajar sabar dan ikhlas," tutup dia.(Kt.Sutarya).

0 Response to "Sidang Kasus Pembunuhan Engeline, Sambil Baca Pembelaan Didepan Hakim, Margreit Menangis."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel