SEKDA: ORMAS HARUS MEMBERIKAN EDUKASI KEPADA MASYARAKAT
Jambi, www.jejakkasus.info - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H.Ridham Priskap, SH,MH,MM mengemukakan, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) harus memberikan edukasi kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Sekda dalam Pembinaan dan Fasilitasi Ormas, LSM, OKP, dan BEM Tahun 2016 Provinsi Jambi, bertempat di Aula Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi, Kamis (17/3).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jambi ini merupakan dialog dengan tujuan untuk saling bertukar informasi serta memberikan gagasan terhadap permasalahan yang dihadapi Provinsi Jambi.
“Diharapkan antara Ormas dan Pemerintah Provinsi ada suatu komunikasi yang terarah, komunikasi yang harmonis, sehingga apapun yang menjadi program-program Ormas, tentu Pemerintah Provinsi bisa mendukung, dan sebaliknya juga, Pemerintah Provinsi Jambi mengharapkan dukungan sepenuhnya terhadap program-program Pemerintah Provinsi Jambi dari para Ormas, LSM, dan sebagainya. Maksudnya supaya program Pemerintah Provinsi Jambi dalam rangka mewujudkan Jambi TUNTAS 2021 itu bisa kita wujudkan bersama. Pemeritah Provinsi Jambi tidak mungkin bekerja sendiri, perlu dukungan dari semua komponen dan elemen masyarakat, termasuk para ormas dan LSM,” ujar Sekda
“Alhamdulillah sudah kita buktikan, situasi kondusif di Jambi ini, terbukti bahwa kita Provinsi Jambi medapat peringkat kedua nasional timdu (tim terpadu) dalam penanganan konflik. Artinya sudah betul-betul ada koordiansi dalam tim terpadu ini, kepolisian, TNI, kejaksaan, dan semua yang tergabung didalamnya, bagaimana kita secara tertib memberikan penanganan dan pelaporan terhadap konflik di daerah Jambi. Ini suatu kebanggaan bagi kita dan harapan kita ini bisa kita pertahankan terus, bahkan kalau bisa kita tingkatkan prestasi ini,” lanjut Sekda.
“Tadi juga disampaikan, ada 242 LSM di Provinsi Jambi, tetapi yang terdaftar secara resmi baru 81. Kita berharap legal standing organisasi ini harus betul-betul kita lihat, artinya, terdaftarlah sebagaimana mestinya di Badan Kesbangpol, sehingga apapun kegiatan-kegiatan dan apapun program-program LSM, bisa kita pantau, bisa kita monitor, bahkan mungkin bisa kita sinergikan dengan program-program Pemerintah Provinsi Jambi. Tetapi kalau tidak terdaftar, legalitasnya tidak ada atau legal standingnya tidak ada, kita tidak mungkin bersinergi dengan oraganisasi yang seperti itu, karena harus jelas, mulai dari kepengurusannya, sekretariatnya, alamatnya, siapa ketua, sekretaris dan anggota-anggota, bagaimana logo dan lambangnya, itu harus jelas. Oleh karena itu, ini harus dipahami oleh kawan-kawan LSM,” jelas Sekda.
Sekda menyatakan, saluran dalam menyampaikan aspirasi ada, pendapat, bahkan bisa saja beraudiensi dengan Pemerintah Provinsi, tetapi semuanya dalam koridor aturan hukum yang ada. “Tidak boleh semaunya saja, tidak boleh sekehendak kita saja,” ungkap Sekda.
Sekda mengingatkan kepada organisasi kemasyarakatan dan organisasi lainnya agar terus-menerus dan secara berkesinambungan memberikan bimbingan dan pemahaman kepada masyarakat tentang arti penting dan peran masyarakat dalam pembangunan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi, H.Ali Dasril, SH, dalam laporannya menyampaikan, akhir tahun 2014 ada uji materi Undag-Undang nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang hasilnya menghilangkan beberapa pasal untuk dihilangkan/dihapus, sehingga menuntut kemandirian ormas lebih dominan, dan berharap kemandirian itu tidak menjadi potensi permasalahan dan konflik yang timbul dari beberapa ormas.
“Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan atau perkembangan semakin meluas, maka kami melakukan berbagai langkah seperti kegiatan dialog yang kita laksanakan ini sebagai upaya antisipatif dalam rangka mencegah timbulnya dampak negatif lainnya. Salah satu yang menjadi topik yang masih hangat adalah keberadaan ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar),” ujar Ali Dasril.
“Peran ormas selama ini dirasakan sangat efektif untuk menjaring aspirasi masyarakat, karena hidup dan tumbuh dan bersama-sama dengan masyarakat,” tutur Ali Dasril. (Ita/hms).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jambi ini merupakan dialog dengan tujuan untuk saling bertukar informasi serta memberikan gagasan terhadap permasalahan yang dihadapi Provinsi Jambi.
“Diharapkan antara Ormas dan Pemerintah Provinsi ada suatu komunikasi yang terarah, komunikasi yang harmonis, sehingga apapun yang menjadi program-program Ormas, tentu Pemerintah Provinsi bisa mendukung, dan sebaliknya juga, Pemerintah Provinsi Jambi mengharapkan dukungan sepenuhnya terhadap program-program Pemerintah Provinsi Jambi dari para Ormas, LSM, dan sebagainya. Maksudnya supaya program Pemerintah Provinsi Jambi dalam rangka mewujudkan Jambi TUNTAS 2021 itu bisa kita wujudkan bersama. Pemeritah Provinsi Jambi tidak mungkin bekerja sendiri, perlu dukungan dari semua komponen dan elemen masyarakat, termasuk para ormas dan LSM,” ujar Sekda
“Alhamdulillah sudah kita buktikan, situasi kondusif di Jambi ini, terbukti bahwa kita Provinsi Jambi medapat peringkat kedua nasional timdu (tim terpadu) dalam penanganan konflik. Artinya sudah betul-betul ada koordiansi dalam tim terpadu ini, kepolisian, TNI, kejaksaan, dan semua yang tergabung didalamnya, bagaimana kita secara tertib memberikan penanganan dan pelaporan terhadap konflik di daerah Jambi. Ini suatu kebanggaan bagi kita dan harapan kita ini bisa kita pertahankan terus, bahkan kalau bisa kita tingkatkan prestasi ini,” lanjut Sekda.
“Tadi juga disampaikan, ada 242 LSM di Provinsi Jambi, tetapi yang terdaftar secara resmi baru 81. Kita berharap legal standing organisasi ini harus betul-betul kita lihat, artinya, terdaftarlah sebagaimana mestinya di Badan Kesbangpol, sehingga apapun kegiatan-kegiatan dan apapun program-program LSM, bisa kita pantau, bisa kita monitor, bahkan mungkin bisa kita sinergikan dengan program-program Pemerintah Provinsi Jambi. Tetapi kalau tidak terdaftar, legalitasnya tidak ada atau legal standingnya tidak ada, kita tidak mungkin bersinergi dengan oraganisasi yang seperti itu, karena harus jelas, mulai dari kepengurusannya, sekretariatnya, alamatnya, siapa ketua, sekretaris dan anggota-anggota, bagaimana logo dan lambangnya, itu harus jelas. Oleh karena itu, ini harus dipahami oleh kawan-kawan LSM,” jelas Sekda.
Sekda menyatakan, saluran dalam menyampaikan aspirasi ada, pendapat, bahkan bisa saja beraudiensi dengan Pemerintah Provinsi, tetapi semuanya dalam koridor aturan hukum yang ada. “Tidak boleh semaunya saja, tidak boleh sekehendak kita saja,” ungkap Sekda.
Sekda mengingatkan kepada organisasi kemasyarakatan dan organisasi lainnya agar terus-menerus dan secara berkesinambungan memberikan bimbingan dan pemahaman kepada masyarakat tentang arti penting dan peran masyarakat dalam pembangunan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi, H.Ali Dasril, SH, dalam laporannya menyampaikan, akhir tahun 2014 ada uji materi Undag-Undang nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang hasilnya menghilangkan beberapa pasal untuk dihilangkan/dihapus, sehingga menuntut kemandirian ormas lebih dominan, dan berharap kemandirian itu tidak menjadi potensi permasalahan dan konflik yang timbul dari beberapa ormas.
“Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan atau perkembangan semakin meluas, maka kami melakukan berbagai langkah seperti kegiatan dialog yang kita laksanakan ini sebagai upaya antisipatif dalam rangka mencegah timbulnya dampak negatif lainnya. Salah satu yang menjadi topik yang masih hangat adalah keberadaan ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar),” ujar Ali Dasril.
“Peran ormas selama ini dirasakan sangat efektif untuk menjaring aspirasi masyarakat, karena hidup dan tumbuh dan bersama-sama dengan masyarakat,” tutur Ali Dasril. (Ita/hms).
0 Response to "SEKDA: ORMAS HARUS MEMBERIKAN EDUKASI KEPADA MASYARAKAT"
Post a Comment