-->

Sidang Perkara Fitnah & ITE terhadap CV. Rekso Joyo Kembali Digelar

BONDOWOSO, www.jejakkasus.info - Sidang lanjutan dengan terdakwa Pimpinan Redaksi Ijen Post, Suwarno, dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah dan ITE dengan korban Direktur CV. Rekso Joyo, H. Faisol/Fauzi kembali digelar di Pengadilan Negeri Bondowoso, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anggidigdo, SH, MH menghadirkan saksi bernama H. Fadil dan Jauhari Arifin, SE. Dalam kesaksiannya didepan majelis hakim PN Bondowoso, saksi H. Fadil mengaku mengetahui pemberitaan tentang Proyek Pembangunan Kelurahan Tamansari dari media Ijen Post tentang statemen ketua LSM Lembaga Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (LP2KN) Propinsi Jawa Timur, yang mengkritisi proyek pembangunan tersebut.

"Saya mengetahui dari media Ijen Post, klarifikasi kepada Jauhari (ketua LP2KN Jatim) saat bertemu secara tidak sengaja di kantor Kecamatan," kata H. Fadil, Kamis (17/3/2016).

Didepan Majelis Hakim PN Bondowoso yang dipimpin Dede Suryaman, S.H. M.H, , dan dibantu  hakim anggota Subronto, S.H., M.H., dan Daniel Mario Halshon, S.H., M.H., saksi melanjutkan dicecar pertanyaan oleh majelis tentang posisi H. Fadil di CV. Rekso Joyo, hanya di jawab singkat, “saya tidak tahu”.

Saat majelis mempertanyakan berapa banyak pekerjaan CV. Rekso Joyo, H. Fadil menjawab, “CV. Rekso Joyo memiliki 26 proyek Penunjukkan Langsung (PL) dan 4 proyek Lelang”.

Mendengar jawaban H. Fadil, Majelis semakin mencecar pertanyaan, “posisinya apa anda di CV. Rekso Joyo, saksi menjawab tidak tahu, tetapi berapa jumlah pekerjaan di CV. Rekso Joyo saksi mengetahuinya, lalu sebenarnya anda ini sebagai apa di CV. Rekso Joyo”, dan H. Fadil hanya menjawab,”tidak tahu, saya hanya mengetahui proyek CV. Rekso Joyo dari rapat bahwa CV. Rekso Joyo dapat proyek sekian”.

Saksi selanjutnya yang dihadirkan adalah Ketua LP2KN Jawa Timur, Jauhari Arifin, SE. Majelis Hakim mempertanyakan tentang tugas dan tanggungjawab Jauhari sebagai ketua LSM LP2KN.

“Tugas saya sebagai Pemantau Penggunaan Keuangan Negara Se-Jawa Timur, lebih spesifik di Bondowoso”, jawab Jauhari.

Lebih lanjut, Jauhari juga menjelaskan, bahwa dia tidak pernah memberikan statemen apapun kepada Ijen Post. “Saya tahu ada statemen saya di Ijen Post, saya mengetahui dari H. Fadil, statemen saya dalam proyek pembangunan Kelurahan Tamansari, saya tidak tahu menahu, hanya di catut”.

Majelis juga menanyakan terkait sikap Jauhari atas pencatutan namanya di pemberitaan Ijen Post, dengan singkat Jauhari menjawab singkat, “Saya memafkan”.

Selanjutnya Majelis menanyakan kepada Jauhari, tentang apa yang di persoalkan dengan pemberitaan Ijen Post, dijawab,”tidak tahu”,  dan apakah pernah di klarifikasi oleh H. Fadil, Jauhari menyatakan,”klarifikasi dengan H. Fadil bahwa saya menyatakan kepada H. Fadil tidak pernah berstatemen apapun, karena H. Fadil adalah tempat saya menggali informasi, jadi tidak mungkin saya berstatemen tentang H. Fadil”.

Saat Terdakwa, Pimpinan Redaksi Ijen Post, Suwarno,  di konfrontasi oleh majelis tentang kesaksian Jauhari, Suwarno dengan tegas menyatakan, “saya menolak kesaksian Jauhari, karena Ijen Post dan LSM LP2KN bukan sekali ini saja bekerjasama dalam publikasi hasil investigasi LP2KN, ada beberapa pemberitaan yang memuat statemen Jauhari sebagai ketua LSM LP2KN dan publikasi laporan dugaan penyimpangan keuangan Negara ke Kejaksaan Negeri Bondowoso”.

   Tidak hanya menolak kesaksian Jauhari, Suwarno juga menyerahkan bukti arsip pemberitaan Tabloid Ijen Post yang memuat statement Jauhari dan arsip pelaporan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso yang minta di publikasikan lewat Ijen Post.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan hari senin, 21 Maret 2016, dengan agenda JPU mendatangkan 2 saksi lagi. Majelis hakim akan melanjutkan sidang senin depan masih memeriksa saksi lainnya.(*kang).

0 Response to "Sidang Perkara Fitnah & ITE terhadap CV. Rekso Joyo Kembali Digelar"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel