Wartawan Tabloid Bongkar dianiaya oknum Karyawan PT.HARFIA GRAHA MANDIRI.' Lapor ke Polres Bulukumba
Bulukumba,Jejakkasus.info --Lagi-lagi Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini menimpa Heri Siswanto kepala perwakilan (kaper), tabloid bongkar wilayah Sulawesi Selatan di Aniaya oknum karyawan PT. HARFIA GRAHA MANDIRI, yang berinisial AW di depan Pertamina Kelurahan Kalumeme, kecamatan Ujung Bulu, kabupaten Bulukumba Sulawesi selatan, Selasa (8/3/2016) sekitar jam 16 : 10 wita sore.
Kejadian berawal saat Heri mengambil gambar keperluan bahan berita di lokasi tambang galian C milik PT. HARFIA GRAHA MANDIRI di jalan poros Kalicompeng Desa Balong, kecamatan Ujungloe, kabupaten Bulukumba, namun pihak PT. HARFIA GRAHA MANDIRI tiba tiba datang dan langsung meminta agar Heri menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) selaku Jurnalis, dan setelah di perlihatkan karyawan PT. HARFIA langsung menarik sekaligus merampas KTA milik Heri.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/96/111/2016 Res Blk/Sulsel tanggal 08-maret 2016 korban Heri depan penyidik menjelaskan kronologis saat awal kejadian.
“Dia ambil KTAku setelah itu dia minta agar saya tidak mengambil gambar di area perusahaan bahkan foto hasil cepretan di suruh menghapusnya sambil mengancam, jadi saya langsung pulang dan melaporkan ke polsek Ujung Loe, karena petugas polsek jaga cuma ada satu personil.jelas korban.
Salah satu oknum karyawan PT. HARFIA menemui saya dan mengintimidasi saya meminta saya menghapus foto foto di kamera tapi saya tidak mau, akhirnya oknum tersebut menelfon sejumlah rekannya, setelah itu ia keluar hendak beli rokok, karena saya merasa tidak aman di polsek Ujung Loe, akhirnya saya pamit kepada petugas piket dan saya lewat jalan belakang langsung ambil motor dan menuju ke Polres Bulukumba, namun pelaku mengejar saya dari belakang pas di depan pertamina kelurahan Kalumeme dia memukul saya di bagian muka, akhirnya saya terjatuh, setelah itu dia datangi lagi saya hendak memukul, untung saja warga setempat menolong juga sempat melerai dan akhirnya saya di amankan oleh warga, setelah merasa aman ada empat orang warga sekitar kejadian mengantar saya menuju ke kantor polres Bulukumba” ucap Heri Siswanto di hadapan penyidik polres bulukumba.
Akibat kejadian tersebut Heri Siswanto mengalami luka pada bagian pelipis sebelah kiri.
Menanggapi hal itu sejumlah aktifis Bulukumba, meminta agar hal ini segera di tindak lanjuti untuk di proses lebih lanjut.
“Saya sangat mengecam kejadian ini dan tolong kepada pihak yang berwajib utamanya polisi agar segera menindak lanjuti kejadian ini, ini sudah mencederai tugas dan fungsi seorang jurnalis, dan saya selaku ketua Lembaga Penegak Hak Asasi Manusia (LP HAM) Kabupaten Bulukumba, siap mengawal kejadian ini sampai tuntas, bukan hanya itu wartawan akan turun melakukan aksi apabila tidak secepatnya di tindak lanjuti ” ucap Andi Burhanuddin kepada awak media,.
Imam Hafuza Harun SH selaku Pemimpin Umum Tabloid Bongkar begitu mendengar informasi bila wartawannya yang bertugas menjadi kaper di Sulsel bernama Heri Siswanto dianiaya langsung angkat bicara dan mengecam keras tindakan oknum Karyawan PT. HARFIA GRAHA MANDIRI bernisian AW,Itu jelas-jelas perbuatan premanisme dan di dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Bab V111 bahwa; setiap orang yang secara melawan hokum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)dipidana dengan penjara paling lama selama dua (2) tahun dengan denda paling banyak Rp.500,000,000,00 (lima ratus juta rupiah).
Untuk itu,kami atas nama redaksi Tabloid Bongkar terhadap penyidik Polres Bulukumba perkara kekerasan terhadap jurnalis ini untuk ditindak lanjuti dan diproses secara hukum yang berlaku.(Sya/A)
Kejadian berawal saat Heri mengambil gambar keperluan bahan berita di lokasi tambang galian C milik PT. HARFIA GRAHA MANDIRI di jalan poros Kalicompeng Desa Balong, kecamatan Ujungloe, kabupaten Bulukumba, namun pihak PT. HARFIA GRAHA MANDIRI tiba tiba datang dan langsung meminta agar Heri menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) selaku Jurnalis, dan setelah di perlihatkan karyawan PT. HARFIA langsung menarik sekaligus merampas KTA milik Heri.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/96/111/2016 Res Blk/Sulsel tanggal 08-maret 2016 korban Heri depan penyidik menjelaskan kronologis saat awal kejadian.
“Dia ambil KTAku setelah itu dia minta agar saya tidak mengambil gambar di area perusahaan bahkan foto hasil cepretan di suruh menghapusnya sambil mengancam, jadi saya langsung pulang dan melaporkan ke polsek Ujung Loe, karena petugas polsek jaga cuma ada satu personil.jelas korban.
Salah satu oknum karyawan PT. HARFIA menemui saya dan mengintimidasi saya meminta saya menghapus foto foto di kamera tapi saya tidak mau, akhirnya oknum tersebut menelfon sejumlah rekannya, setelah itu ia keluar hendak beli rokok, karena saya merasa tidak aman di polsek Ujung Loe, akhirnya saya pamit kepada petugas piket dan saya lewat jalan belakang langsung ambil motor dan menuju ke Polres Bulukumba, namun pelaku mengejar saya dari belakang pas di depan pertamina kelurahan Kalumeme dia memukul saya di bagian muka, akhirnya saya terjatuh, setelah itu dia datangi lagi saya hendak memukul, untung saja warga setempat menolong juga sempat melerai dan akhirnya saya di amankan oleh warga, setelah merasa aman ada empat orang warga sekitar kejadian mengantar saya menuju ke kantor polres Bulukumba” ucap Heri Siswanto di hadapan penyidik polres bulukumba.
Akibat kejadian tersebut Heri Siswanto mengalami luka pada bagian pelipis sebelah kiri.
Menanggapi hal itu sejumlah aktifis Bulukumba, meminta agar hal ini segera di tindak lanjuti untuk di proses lebih lanjut.
“Saya sangat mengecam kejadian ini dan tolong kepada pihak yang berwajib utamanya polisi agar segera menindak lanjuti kejadian ini, ini sudah mencederai tugas dan fungsi seorang jurnalis, dan saya selaku ketua Lembaga Penegak Hak Asasi Manusia (LP HAM) Kabupaten Bulukumba, siap mengawal kejadian ini sampai tuntas, bukan hanya itu wartawan akan turun melakukan aksi apabila tidak secepatnya di tindak lanjuti ” ucap Andi Burhanuddin kepada awak media,.
Imam Hafuza Harun SH selaku Pemimpin Umum Tabloid Bongkar begitu mendengar informasi bila wartawannya yang bertugas menjadi kaper di Sulsel bernama Heri Siswanto dianiaya langsung angkat bicara dan mengecam keras tindakan oknum Karyawan PT. HARFIA GRAHA MANDIRI bernisian AW,Itu jelas-jelas perbuatan premanisme dan di dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Bab V111 bahwa; setiap orang yang secara melawan hokum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)dipidana dengan penjara paling lama selama dua (2) tahun dengan denda paling banyak Rp.500,000,000,00 (lima ratus juta rupiah).
Untuk itu,kami atas nama redaksi Tabloid Bongkar terhadap penyidik Polres Bulukumba perkara kekerasan terhadap jurnalis ini untuk ditindak lanjuti dan diproses secara hukum yang berlaku.(Sya/A)

0 Response to " Wartawan Tabloid Bongkar dianiaya oknum Karyawan PT.HARFIA GRAHA MANDIRI.' Lapor ke Polres Bulukumba"
Post a Comment