Jam Dinas Hardi Oknum Pegawai Dinas Pertanian Ngancar Tiduri Istri Orang.
Kediri, www.jejakkasus.info - Jam Dinas kembali di salahgunakan oleh oknum pegawai Dinas Pertanian Ngancar Kabupaten Kediri, sebut saja hardi dalam pantauan Jejak Kasus' mesum di kamar hotel.
Faktanya, pagi itu hardi temu janji dengan (wil) wanita idaman lain dan menitipkan sepeda motor honda vario di sekitaran pasar wates di rumah temanya (wil) dan datanglah hardi dengan mengendarai mobil panter dengan nopol AG 1214 RW meluncur menuju hotel yang ada di kandangan kediri pasangan mesum itu berada di dalam kamar 20xx, setelah kurang lebih 3 jam barulah pasangan dugaan mesum itu keluar dan menuju wates Kediri untuk mengambil sepedanya, lalu hardi betputar putar sebentar.
Tidak lama kemudian hardi meluncur menuju ke terminal lama Kediri menunggu istrinya dari Tulungagung untuk pergi ke acara kondangan, saat di konfirmasi hardi cuma bilang nanti saya hubungi, di karenakan ada istrinya. Hardi nampak merasa ketakutan, pasalnya jam efektik hardi antara jam 11.00 wib sampai dengan jam 14.15 wib di buat mesum di kamar hotel.
Hal sedemikian ini Kepala Dinas Pertanian harus ambil tindakan tegas' khususnya Bupati, terhadap oknum yang sudah menyalahgunakan jam dinas di buat mesum.
Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti), Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info bersambung (Tem Pria Sakti).
Faktanya, pagi itu hardi temu janji dengan (wil) wanita idaman lain dan menitipkan sepeda motor honda vario di sekitaran pasar wates di rumah temanya (wil) dan datanglah hardi dengan mengendarai mobil panter dengan nopol AG 1214 RW meluncur menuju hotel yang ada di kandangan kediri pasangan mesum itu berada di dalam kamar 20xx, setelah kurang lebih 3 jam barulah pasangan dugaan mesum itu keluar dan menuju wates Kediri untuk mengambil sepedanya, lalu hardi betputar putar sebentar.
Tidak lama kemudian hardi meluncur menuju ke terminal lama Kediri menunggu istrinya dari Tulungagung untuk pergi ke acara kondangan, saat di konfirmasi hardi cuma bilang nanti saya hubungi, di karenakan ada istrinya. Hardi nampak merasa ketakutan, pasalnya jam efektik hardi antara jam 11.00 wib sampai dengan jam 14.15 wib di buat mesum di kamar hotel.
Hal sedemikian ini Kepala Dinas Pertanian harus ambil tindakan tegas' khususnya Bupati, terhadap oknum yang sudah menyalahgunakan jam dinas di buat mesum.
Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti), Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info bersambung (Tem Pria Sakti).

0 Response to "Jam Dinas Hardi Oknum Pegawai Dinas Pertanian Ngancar Tiduri Istri Orang."
Post a Comment