PELAKSANAAN KONSULTASI PUBLIK RENCANA PROGRAM DAN PEMERINTAH PROPINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2017.
Materi Usulan Rencana Program Prioritas
Surat Pemberitahuan.
SALINAN PEMBERITAHUAN Nomor: 005/739/Bappeda-5.1/IV/2016
TENTANG PELAKSANAAN KONSULTASI PUBLIK RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2017
Melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah sebagaimana tercantum dalam pasal 109, dan guna menjaring aspirasi atau harapan pemangku kepentingan terhadap rumusan sementara prioritas dan sasaran pembangunan pada tahap awal Provinsi Jambi Tahun 2017 perlu dilakukan konsultasi publik.
Sehubungan dengan hal tersebut disampaikan kepada seluruh pemangkukepentingan dapat menyampaikan bahan aspirasinya berupa kajian akademik atau sejenisnya kepada Bappeda Provinsi Jambi melalui alamatemail pe.bappeda.jambi@gmail.com paling lambat tanggal 10 April 2016.
Dengan dilaksanakannya Forum Konsultasi Publik diharapkan Pemerintah Provinsi Jambi mendapatkan masukan penting yang menitikberatkan pada aspek teknokratis, oleh sebab itu forum konsultasi ini dilaksanakan secara terbatas dengan mengundang para pemangku kepentingan yang terdiri dari unsur akademisi/perguruan tinggi, asosiasiasosiasi profesi, para pengusaha dan tokoh masyarakat.
Adapun acara tersebut akan diselenggarakan pada:Hari/Tanggal: Selasa, 12 April 2016Tempat : Ruang Mayang Mangurai Bappeda Provinsi Jambi.Pukul: 08.00 s.d Selesai Acara : Forum konsultasi RKPD Provinsi Jambi Tahun 2017.
Demikian disampaikan, atas partisipasinya diucapkan terima kasih
Jambi, 6 April 2016 M28 Jumadil Akhir 1437 H
An.GUBERNUR JAMBI Sekretaris Daerah H. RIDHAM PRISKAP, SH, MH, MM.
Surat Pemberitahuan.
SALINAN PEMBERITAHUAN Nomor: 005/739/Bappeda-5.1/IV/2016
TENTANG PELAKSANAAN KONSULTASI PUBLIK RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2017
Melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah sebagaimana tercantum dalam pasal 109, dan guna menjaring aspirasi atau harapan pemangku kepentingan terhadap rumusan sementara prioritas dan sasaran pembangunan pada tahap awal Provinsi Jambi Tahun 2017 perlu dilakukan konsultasi publik.
Sehubungan dengan hal tersebut disampaikan kepada seluruh pemangkukepentingan dapat menyampaikan bahan aspirasinya berupa kajian akademik atau sejenisnya kepada Bappeda Provinsi Jambi melalui alamatemail pe.bappeda.jambi@gmail.com paling lambat tanggal 10 April 2016.
Dengan dilaksanakannya Forum Konsultasi Publik diharapkan Pemerintah Provinsi Jambi mendapatkan masukan penting yang menitikberatkan pada aspek teknokratis, oleh sebab itu forum konsultasi ini dilaksanakan secara terbatas dengan mengundang para pemangku kepentingan yang terdiri dari unsur akademisi/perguruan tinggi, asosiasiasosiasi profesi, para pengusaha dan tokoh masyarakat.
Adapun acara tersebut akan diselenggarakan pada:Hari/Tanggal: Selasa, 12 April 2016Tempat : Ruang Mayang Mangurai Bappeda Provinsi Jambi.Pukul: 08.00 s.d Selesai Acara : Forum konsultasi RKPD Provinsi Jambi Tahun 2017.
Demikian disampaikan, atas partisipasinya diucapkan terima kasih
Jambi, 6 April 2016 M28 Jumadil Akhir 1437 H
An.GUBERNUR JAMBI Sekretaris Daerah H. RIDHAM PRISKAP, SH, MH, MM.

0 Response to "PELAKSANAAN KONSULTASI PUBLIK RENCANA PROGRAM DAN PEMERINTAH PROPINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2017."
Post a Comment