-->

Cinta Buta' Tak Perduli Puput Istri Orang, Di Sikat Juga Oleh Yohanes Di Kamar Hotel.

Malang, www.jejakkasus.info - Manis di bibir' tapi pahit dalamnya hati, Sudah pasti yang dibrasakan oleh suami sah Puput. Baca kisahnya Kamis 13-05-2016, Cinta itu buta tidak memandang kau milik siapa? Buktinya Puput adalah istri sah seorang laki laki' oleh yohanes malah di sikat juga.

Yohanes diduga meniduri puput wanita yang masih tetangga sendiri di hotel (RO), pagi itu puput beralasan mengantar anaknya ke sekolah, eronisnya dalam pantauan Jejak Kasus, puput malah menuju ke sebuah RSUD LAVALET untuk menitipkan sepedanya.

Tidak lama kemudian datanglah lelaki yang di pandangnya Hebat yakni Yohanes dengan mengendarai sebuah mobil merek avansa warna hitam dengan Nopol N 734 DI, naiklah wanita tersebut ke dalam mobil dan di duga menuju sebuah hotel, untuk bercumbu rayu.

Hingga akhirnya dugaan pasangan mesum laki laki Yohanes tersebut akhirnya keluar dan menurunkan puput di depan RUSD LAVALET karena puput takut kalau suaminya tau makanya buru buru pulang kerumah supaya kelakuan bejatnya tidak di ketahui oleh orang lain.

Dengan berpakaian busana dan betparas cantik (alim) memakai jilbab serta cadar, akan tetapi kelakuanya bejat, padahal puput telah mempunyai beberapa anak perempuan, yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Sudah tau tetangga sendiri di embat juga, tidak tau malu bila cinta sudah buta.

Setelah di konfirmasi' Dugaan pelaku tidak memberikan staetmen karena merasa takut pada suami hingga berita di angkat.

Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti), Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.

2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.

b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.

Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info bersambung (Tem Pria Sakti).

0 Response to "Cinta Buta' Tak Perduli Puput Istri Orang, Di Sikat Juga Oleh Yohanes Di Kamar Hotel."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel