DIDUGA LECEHKAN WARTAWAN "JONI HERMANTO" POLISIKAN SEKCAM
Tanah Datar, www.jejakkasus.info - Terkait kasus perselingkuhan oknum sekretaris kecamatan (Sekcam) di kabupaten tanah datar inisial Amr dengan seorang wanita idaman lain (Wil) yang kepergok oleh beberapa orang wartawan di hotel Roky Bukittinggi pada Kamis 28/04/16 yang lalu, di lobi hotel ketika akan meninggalkan hotel. OknumSekcam sengaja mengumpulkan wali jorong sekecamatan tanjung emas untuk membersihkan nama baiknya. Karna dalam dugaan sementara wanita idamannya tersebut adalah istri seorang oknum walijorong di wilayah kerjanya.
Informasi yang didapat oleh jejak kasus tentang sekcam mengumpulkan walijorong tersebut dari camat tanjung emas Drs.Elfisandri. Karna pengumpulan walijorong tersebut tanpa koordinasi dengan camat. Berarti sekcam Amr kangkangi saya selaku camat nya sendiri kata elfisandri kepada jejak kasus melalui telepon celular. Dan saya dapat informasi sekcam mengumpulkan walijorong ini dari salah seorang staf saya. Saya pun kaget, kok saya tidak diberitahu kata elfis menyambung pembicaraan.
Joni Hermanto salah seorang wartawan Barometer.com bersama rekannya Ucok mendatangi kantor camat tanjung emas untuk melakukan konfirmasi tentang pengumpulan semua walijorobg di kecamatan tanjung emas. Sesampainya joni di kantor camat langsung menemui sekcam dan kebetulan ada seorang wartawan di dalam ruangan sekcam tersebut. Melihat kedatangan joni sekcam Amr langsung naik pitam dan memaki-maki joni dan mengeluarkan kata-kata kotor langsung menyerang joni dan akan memukul joni yang hendak konfirmasi berita. Untung saja teman joni ucok cepat menghalangi dan tidak terjadi kekerasan.
Joni hermanto langsung menuju polres tanah datar untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Dengan nonor LP/82/K/V/2016/SPKT TGL.13 Mai 2016. Diduga sekcam Amr telah melanggar undang-undang pers No.40 tahun 1999 tentang Pers.(Yanto).
Informasi yang didapat oleh jejak kasus tentang sekcam mengumpulkan walijorong tersebut dari camat tanjung emas Drs.Elfisandri. Karna pengumpulan walijorong tersebut tanpa koordinasi dengan camat. Berarti sekcam Amr kangkangi saya selaku camat nya sendiri kata elfisandri kepada jejak kasus melalui telepon celular. Dan saya dapat informasi sekcam mengumpulkan walijorong ini dari salah seorang staf saya. Saya pun kaget, kok saya tidak diberitahu kata elfis menyambung pembicaraan.
Joni Hermanto salah seorang wartawan Barometer.com bersama rekannya Ucok mendatangi kantor camat tanjung emas untuk melakukan konfirmasi tentang pengumpulan semua walijorobg di kecamatan tanjung emas. Sesampainya joni di kantor camat langsung menemui sekcam dan kebetulan ada seorang wartawan di dalam ruangan sekcam tersebut. Melihat kedatangan joni sekcam Amr langsung naik pitam dan memaki-maki joni dan mengeluarkan kata-kata kotor langsung menyerang joni dan akan memukul joni yang hendak konfirmasi berita. Untung saja teman joni ucok cepat menghalangi dan tidak terjadi kekerasan.
Joni hermanto langsung menuju polres tanah datar untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Dengan nonor LP/82/K/V/2016/SPKT TGL.13 Mai 2016. Diduga sekcam Amr telah melanggar undang-undang pers No.40 tahun 1999 tentang Pers.(Yanto).
0 Response to "DIDUGA LECEHKAN WARTAWAN "JONI HERMANTO" POLISIKAN SEKCAM "
Post a Comment