-->

Kalau Saya Jadi Kapolres Jombang" Sudah Saya Borgol PENGUSAHA GALIAN C ILEGAL/ MELANGGAR AMDAL.

Oleh: SUPRIYANTO Alias Pria Sakti Pimpinan NGO HDIS.
Redaksi, www.jejakkasus.info - Menyikapi Dugaan kasus penambang Galian C yang di duga melanggar Hukum tidak berijin atau melanggar AMDAL: Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Supriyanto (Pria Sakti) Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, Pengusaha Galian C Ilegal yang melakukan kegiatan Penggaliannya tanpa ijin di anggap melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam UU itu menjelaskan bila pemilik dengan sesuka hati melakukan perobahan dapat diancam pidana seperti yang diatur dalam UU N0 32 Tahun 2009.

Dalam Pasal 98 (1) menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),

Pasal 480 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Anda dapat dihukum pidana karena penadahan apabila Anda mengetahui bahwa barang yang Anda beli tersebut berasal dari tindak pidana kejahatan (dalam hal ini pencurian)”.

Mengenai Pabrik penggilingan batu yang menerima bebatuan dari pengusaha galian C ilegal dapat di jerat dengan hukum Pasal 480 ayat (1) KUHP: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:

1. Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Demikian, Staetmen ini di publikasikan sebagai wakil masrarakat, dengan harapan' Polisi dan POL PP setempat atau yang kami maksud, lebih mementingkan masa depan masyarakat dari pada pengusaha yang di duga melanggar Hukum. Jelas! Kalau saya menjadi Kapolres? Akan saya sikat habis dan memborgol pengusaha pengusaha yang merugikan masarakat. Terima kasih.

0 Response to "Kalau Saya Jadi Kapolres Jombang" Sudah Saya Borgol PENGUSAHA GALIAN C ILEGAL/ MELANGGAR AMDAL."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel