-->

5 Damtruk Pemuat Limbah B3 Diduga milik PT. JATSINDO tanpa ijin Maniffes Kamis 16/ 6/ 2016 

Wringinanom Gresik, www.jejakkasus.info - Pabrik Kertas PT. Adiprima Suraprinta, Jawa pos diduga bekerja sama dengan para pengusaha transportir pegangkut limbah B3 dugaan tanpa dokumentasi ijin maniffes yang Sah.

Pagi ini 01: 00 wib 16 juni 2016 di ketahui oleh Tem Jejak Kasus dan NGO HDIS beserta Mapalhi Jatim, nampak 5 Damtruk pengangkut Limbah Bahan Baku Beracun (B3), dari arah pabrik PT. ADIPRIMA SURAPRINTA menuju ke arah surabaya, adapun nopol nopol Damtruk ke satu W. 9297 UY. dua W 9236 UY. ke tiga L 9989 UG. ke empat W 9811 UV. ke lima W 9845 UV.

Padahal beberapa bulan lalu puluhan armada damtruck pengangkut limbah terbelengkai oleh petugas penegak hukum, mulai limbah B3 yang di buang ke kenjerang Surabaya, ini yang membuat Limbah Bahan Baku Beracun (B3), bubur kertas menumpuk di gudang area Pabrik, sementara kegiatan pabrik yang mengeluarkan Limbah B3 tetap operasional.

Pabrik Kertas PT. Adiprima Suraprinta, Jawa pos Group yang beralamatkan di desa Sumengko, Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Untuk membuktikan kebenaran Limbah B3 yang sudah menumpuk seperti gunung, Tem Jejak Kasus dan NGO HDIS turun lapangan, namun konfirmasi tidak dapat mengambil gambar di dalam pasalnya terhalang oleh dua satpam Pabrik seperti yang terlihat di gambar berita.
Sementara Humas Pabrik Kertas PT Adiprima Suraprinta melalui ponselnya bapak edy minggu lalu juga telah di konfirmasi, namun tidak ada tanggapan bahkan tidak pernah angkat telpone, untuk mengantisipasi hal hal yang tidak di inginkan menyangkut masyarakat luas, Para penegak Hukum Kepolisian Polres Gresik, Bagian Penanganan Limbah B3 Polda Jatim, bahkan Jajaran Mabes Polri supaya ikut memantau hal tersebut.

Supaya pengusaha tidak menyalahi aturan hukum gunakan maniffest abal abal, dan harus afa Ending akhir Limbah B3.

Sasaran tempat pembuangan Limbah B3 PT Adiprima Suraprinta adalah di lokasi Lantamal Surabaya dengan menggunakan transporter (mobil Mobil) pengangkut limbah yang tidak di sertakan maniffes, dan dinas perhubungan  asli, data konfirnasi di lapangan yang himpun oleh tim www.jejakkkasus.info , penanggung Jawab atau pemain Limbah bahan baku beracun (B3), Mobil truk sarana transporter sebagai alat untuk pengangkut Limbah B3 dari Pabrik Kertas PT Adiprima Suraprinta yang di buang ke lokasi Lantamal V Surabaya, dugaan kuat Surat ijin manifest dan Dishub RI abal abal alias palsu, pasalnya ijin tersebut milik PT lain, di scan, harusnya  ada kerja sama tersebut antara pihak HRD PT. Adiprima Suraprinta, Jawa pos Industrial Park, Desa Sumengko, Wringinanom, Gresik atau email ke hrd@adiprima.com  faham sebagai kordinator  pengusaha atau yang menjalankan mobil mobil truk transporter pemuat limbah bahan baku beracun (B3) ada kesepakatan kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) dengan Direktur pengusaha transportir dan diketahui oleh Kementerian LH.

Pria Sakti Ketua Umum NGO HDIS mengharap penegak hukum Polres Gresik, Polda Jatim Khususnya beserta jajarannya supaya menindak tegas, adanya dugaan Penyalagunaan Ijin Maniffest. ( Pria sakti / ilyas )

0 Response to "5 Damtruk Pemuat Limbah B3 Diduga milik PT. JATSINDO tanpa ijin Maniffes Kamis 16/ 6/ 2016 "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel