Bulan Puasa Arif Wijaya Pegawai RS jiwa Radjiman Widyodiningrat Mesum di Hotel.
Malang, www.jejakkasus.info - Masih saja ada orang yang tidak menghargai bulan suci ramadhan, bulan suci ramadhan merupakan bulan yang berkah penuh ampunan, eronisnya Arif wijaya merupakan salah satu oknum Arif wijaya merupakan salah satu pegawai rmh sakit jiwa Radjiman widyodiningrat yg di duga melakukan perselingkuhan dg warga perumahan di lawang.
Arif bersama pasangan dugaan mesum masuk kamar hotel wilayah hukum malang jumat 24 juni 2016 check in pukul 11: 10 wib, hingga check out pukul 14:00 wib. Dengan mengendarai mobil Grand Livina nomor polisi N 1578 BN, setelah dari hotel, arif langsung bergegas menuju ke rumah sakit jiwa lawang tempat dia bekerja.
Setelah di kinfirmasi via handpine, arif mohon agar berita ini jangan di publikasikan, hingga berita di tulis.
Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti), Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082243319999 - 082227859999, www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info bersambung (Pria Sakti).
Arif bersama pasangan dugaan mesum masuk kamar hotel wilayah hukum malang jumat 24 juni 2016 check in pukul 11: 10 wib, hingga check out pukul 14:00 wib. Dengan mengendarai mobil Grand Livina nomor polisi N 1578 BN, setelah dari hotel, arif langsung bergegas menuju ke rumah sakit jiwa lawang tempat dia bekerja.
Setelah di kinfirmasi via handpine, arif mohon agar berita ini jangan di publikasikan, hingga berita di tulis.
Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti), Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082243319999 - 082227859999, www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info bersambung (Pria Sakti).

0 Response to "Bulan Puasa Arif Wijaya Pegawai RS jiwa Radjiman Widyodiningrat Mesum di Hotel."
Post a Comment