-->

Bulan Suci Ramadhan Bakri Kencani Suti Istri Orang Di Hotel Kertosono

Nganjuk, www.jejakkasus.info - Pagi itu selasa 28-6-2016 Bakri seorang pengusaha, di ketahui telah ada temu janji dengan suti yang tidak lain adalah tetangga sendiri.

Suti menitipkan sepeda motornya di pasar Ploso Jombang, tidak lama kemudian datanglah sang arjuna bakri menghampiri surti dan membawanya ke daerah Kertosono disinyalir bercumbu mesra layaknya suami istri, setelah beberapa jam bercumbu mesra barulah pasangan mesum itu check out dari hotel pukul 12.15 wib.

Di sela sela perjalanan pulang, bakri sempat berhenti di ATM BRI Lengkong sebentar, tidak lama kemudian melanjutjan perjalanannya melaju Kencang arah Ploso dan menurunkan suti di jembatan pasar ploso,suti mengambil sepeda motor vario dengan nopol S 3177 MO, melaju menuju rumah  Dusun motor Desa Sambeng Kecamatan Ngimbang Lamongan.

Dalam pantauan Jejak Kasus, Bakri sempat mampir sebentar di kabuh lalu meluncur menuju rumahnya yang berhadapan dengan suti, pasalnya jarak antara ploso dan ngimbang lumayan jauh.

Diduga hubungan terlarang itu sudah lama terjalin, padahal ini merupakan bulan suci ramadhan, bulan yang penuh ampunan, bukan malah mendekatkan diri pada Allah untuk bertaubat, malah bakri dan suti mesum di kamar Hotel.

Saaat di konfirmasi, pasangan terbut mengira wartawan abal abal, sehingga berita di tulis.

Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti), Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.

2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.

b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.

Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082243319999 - 082227859999, www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info bersambung (Pria Sakti).

0 Response to "Bulan Suci Ramadhan Bakri Kencani Suti Istri Orang Di Hotel Kertosono"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel