Oknum Guru TU Nur Rohman Selingkuhi Desy Istri orang' Melanggar Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.
Surabaya, www.jejakkasus.info - Oknum guru jabatan TU - tata usaha dibSekolahan MAN 1 Surabaya panggil saja Nur Rohman yang diduga melakukan 284 KUHP dengan wanita idaman lain (WIL), kembali mewarnai gelapnya dunia pendidikan Pemprop - Pemerintahan Propinsi Jawa timur.
Wanita yang di duga menjadi Wil tersebut bekerja di Inspektorat Propinsi Jatim dengan jabatan sebagai Auditor Kepegawaian pertama, yakni Desy yang telah mempunya seorang suami.
Menurut sumber terpercaya, hubungan terlarang tersebut sudah berjalan 4 (empat), bulan dan sudah dua kali di pergoki, ujar kepada Jejak Kasus.
Selasa 21 juni 2016 melalui ponsel kedua dugaan pelaku, saat di mintak keterangan tidak memberikan staetmen, hingga berita di tulis.
Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti), Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082243319999 - 082227859999, www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info bersambung (Pria Sakti).
Wanita yang di duga menjadi Wil tersebut bekerja di Inspektorat Propinsi Jatim dengan jabatan sebagai Auditor Kepegawaian pertama, yakni Desy yang telah mempunya seorang suami.
Menurut sumber terpercaya, hubungan terlarang tersebut sudah berjalan 4 (empat), bulan dan sudah dua kali di pergoki, ujar kepada Jejak Kasus.
Selasa 21 juni 2016 melalui ponsel kedua dugaan pelaku, saat di mintak keterangan tidak memberikan staetmen, hingga berita di tulis.
Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti), Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082243319999 - 082227859999, www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info bersambung (Pria Sakti).
0 Response to "Oknum Guru TU Nur Rohman Selingkuhi Desy Istri orang' Melanggar Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan."
Post a Comment