Oknum Kanit dan Kapolsek Gondang Dugaan Lakukan Pembiaran terhadap Penambang Galian C Ilegal milik pabik cikal
Mojokerto, www.jejakkasus.info - Meskipun para penambang galian C di wilayah Polsek Gondang 23/6/2016 melakukan Kegiatan, dan dugaan tidak berizin melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara.
Sampai berita di angkat kembali lantaran aparat penegak Hukum baik pihak Kecamatan, Polsek setempat, LH (Lingkungan Hidup) Kabupaten belum ambil tindakan tegas dan memberikan sangsi berat sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku yakni pengusaha galian C, selain pengusaha Galian C atau penggali galian C dapat ancaman Pidana, dapat diancam dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,
Seperti galian C PT. CALVARY Abadi lokasi di Desa Kalikatir' juga diduga melanggar. AMDAL.
Masih berkenaan dengan dugaan kasus Galian C wilayah hukum polsek Gondang, Galian C dugaan Ilegal kamis 23 juni nampak dua alat berat milik Pabrik Cikal beroperasi melakulan kegiatan penambanagn batu Dusun geruh Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang, eronis nya meski Kapolsek dan Kanit Polsek Gondang dapat laporan informasi, tetap enjoy dan melakukan pembiaran, red www.jejakkasus.info .
Hal ini' Jajaran Kepolisian dan Pol PP Kecamatan serta Kabupaten, Dinas Lingkungann Hidup supaya ambil tindakan tegas, turun lapangan, banyak jalan jalan beraspal pada rusak, selain itu' merusak nasip generasi penerus bangsa mendatang.
Adapun data ungkap foto foto kegiatan Galian C yang di ambil Jejak Kasus, sebagai alat bukti nampak jelas penambang galian C adalah PT Calvary Abadi, dan Penambang Galian C di Jatidukuh Kecamatan Gondang diduga milik CV Cikal alamat pabrik pemecah batu Dusun Kesono Desa Bakalan Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto.
Supriyanto (Pria Sakti) Ketua umum NGO HDIS menambahkan, Pengusaha Galian C Ilegal yang melakukan kegiatan Penggaliannya tanpa ijin di anggap melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam UU itu menjelaskan bila pemilik dengan sesuka hati melakukan perobahan dapat diancam pidana seperti yang diatur dalam UU N0 32 Tahun 2009.
Dalam Pasal 98 (1) menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),
Pasal 480 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Anda dapat dihukum pidana karena penadahan apabila Anda mengetahui bahwa barang yang Anda beli tersebut berasal dari tindak pidana kejahatan (dalam hal ini pencurian)”.
Mengenai Pabrik penggilingan batu yang menerima bebatuan dari pengusaha galian C ilegal dapat di jerat dengan hukum Pasal 480 ayat (1) KUHP: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya haraus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Sejauh ini melalui telpon dan SMS Redaksi Jejak Kasus kepada Kapolsek Gondang Akp Sutarto khususnya, tidak menghiraukan, bahkan Kapolres Kabupaten Mojokerto Herdi Budhi Susianto telah di beri laporan informasi, Eronis nya belum ada tanggapan serta tindakan, bahlan kegiatan masih tetap berjalan. Sehingga berita di angkat. Bersambung. (Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS/ Jejak Kasus. www.jejakkasus.info).
Sampai berita di angkat kembali lantaran aparat penegak Hukum baik pihak Kecamatan, Polsek setempat, LH (Lingkungan Hidup) Kabupaten belum ambil tindakan tegas dan memberikan sangsi berat sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku yakni pengusaha galian C, selain pengusaha Galian C atau penggali galian C dapat ancaman Pidana, dapat diancam dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,
Seperti galian C PT. CALVARY Abadi lokasi di Desa Kalikatir' juga diduga melanggar. AMDAL.
Masih berkenaan dengan dugaan kasus Galian C wilayah hukum polsek Gondang, Galian C dugaan Ilegal kamis 23 juni nampak dua alat berat milik Pabrik Cikal beroperasi melakulan kegiatan penambanagn batu Dusun geruh Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang, eronis nya meski Kapolsek dan Kanit Polsek Gondang dapat laporan informasi, tetap enjoy dan melakukan pembiaran, red www.jejakkasus.info .
Hal ini' Jajaran Kepolisian dan Pol PP Kecamatan serta Kabupaten, Dinas Lingkungann Hidup supaya ambil tindakan tegas, turun lapangan, banyak jalan jalan beraspal pada rusak, selain itu' merusak nasip generasi penerus bangsa mendatang.
Adapun data ungkap foto foto kegiatan Galian C yang di ambil Jejak Kasus, sebagai alat bukti nampak jelas penambang galian C adalah PT Calvary Abadi, dan Penambang Galian C di Jatidukuh Kecamatan Gondang diduga milik CV Cikal alamat pabrik pemecah batu Dusun Kesono Desa Bakalan Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto.
Supriyanto (Pria Sakti) Ketua umum NGO HDIS menambahkan, Pengusaha Galian C Ilegal yang melakukan kegiatan Penggaliannya tanpa ijin di anggap melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam UU itu menjelaskan bila pemilik dengan sesuka hati melakukan perobahan dapat diancam pidana seperti yang diatur dalam UU N0 32 Tahun 2009.
Dalam Pasal 98 (1) menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),
Pasal 480 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Anda dapat dihukum pidana karena penadahan apabila Anda mengetahui bahwa barang yang Anda beli tersebut berasal dari tindak pidana kejahatan (dalam hal ini pencurian)”.
Mengenai Pabrik penggilingan batu yang menerima bebatuan dari pengusaha galian C ilegal dapat di jerat dengan hukum Pasal 480 ayat (1) KUHP: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya haraus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Sejauh ini melalui telpon dan SMS Redaksi Jejak Kasus kepada Kapolsek Gondang Akp Sutarto khususnya, tidak menghiraukan, bahkan Kapolres Kabupaten Mojokerto Herdi Budhi Susianto telah di beri laporan informasi, Eronis nya belum ada tanggapan serta tindakan, bahlan kegiatan masih tetap berjalan. Sehingga berita di angkat. Bersambung. (Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS/ Jejak Kasus. www.jejakkasus.info).
0 Response to "Oknum Kanit dan Kapolsek Gondang Dugaan Lakukan Pembiaran terhadap Penambang Galian C Ilegal milik pabik cikal"
Post a Comment