-->

POLRES YANAH DATAR TANGKAP "DPO" PENGEDAR GANJA

Tanah Datar, www.jejakkasus.info - Hanya bisa bertahan selama dua bulan lebih di persembunyian dalam pelarian, terhitung semenjak tanggal 4 April lalu, DPO Satnarkoba Polres Tanah Datar Andri Hermanto (21) pemilik daun ganja kering seberat 5 kg lebih, senilai 15 juta rupiah, akhirnya Kamis 16/6 dini hari kemaren, sekira pukul 02.30, berhasil di tangkap Tim Satnarkoba Polres Tanah Datar, penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Alyusri didampingi KBO Narkoba Ipda KM Sirait dan Kanit Bripka Aldi serta Brigadir Yoki.

Awal tertangkapnya DPO Andri Hermanto, ketika itu, ia dalam pengamanan warga Gaduik, Halaban Payakumbuh, karena berduan dengan seorang perempuan berstatus janda, sampai larut malam, lalu dibawa ke Mapolsek setempat, cerita Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi, SIK melalui Kasatres Narkoba Alyusri, Kamis siang kemaren, di Mapolres, ketika digelarnya jumpa pers.

Pada saat diamankan tersebut, dari sekian banyak warga yang menggelandang Andri Hermanto ke Kantor Polisi setempat, ternyata ada warga yang mengenalinya sebagai DPO kasus Narkoba Polres Tanah Datar, tambahnya.

Diceritakannya, DPO Andri Hermanto, merupakan DPO kasus kepemilikan narkoba seberat 5kg lebih, pada 4 April 2016 lalu, dimana saat itu, ia berhasil kabur dari penggerebekan Polisi Resort Tanahdatar, di rumahnya, di Nagari Simawang, Jorong Darek, Kecamatan Rambatan.

"Saat itu ia sedang berada diluar rumah, kami datang kerumahnya, ternyata ia sedang berada diluar rumah, dan adiknya menelpon, agar segera melarikan diri, alhasil kami cuma dapat menyita barang bukti daun ganja kering tersebut," katanya.

Tersangka Andri Hermanto saat ini sudah berada dalam sel tahanan Mapolres berikut barang bukti berupa daun ganja kering seberat 5 kg lebih, satu unit HP serta dompet, ucapnya.

Ia akan dikenai pasal 114 jo pasal 111 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara diatas 12 tahun penjara, sebutnya.

Sementara itu tersangka Andri Hermanto dengan tangan dibogol mengatakan, saat itu dirinya bisa lolos dari sergapan Polisi, karena ia berada diluar rumah tepatnya di "Talogo Pulai" tak jauh dari rumahnya.

"saat itu saya menerima telepon dari adik saya yang bernama Wili, ketika itu saya sedang menjalankan anjing, ia mengatakan Polisi sedang mencari saya, cepat lari," katanya.

Tanpa pikir panjang, ia lalu mengikatkan anjing yang sedang ia jalankan pada sebatang pohon, dan mengambil langkah seribu.

"Ssya bersembunyi dirumah kawan. di Payakumbuh, Koto nan Ampek, Kota Payakumbuh," kata Andri Hermanto yang masih berusia 22 thn, pada JEJAK KASUS  di Mapolres, kamis siang, sambil tertunduk sedih.(Ynt)

0 Response to "POLRES YANAH DATAR TANGKAP "DPO" PENGEDAR GANJA"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel