Belum ada tindakan tegas dari Polres Mojokerto dan Dinas LH" Limbah Batubara Milik Dodik di Desa Karangdiyeng tanpa SIUP.
Mojokerto, www.jejakkasinfo - Pengelolahan Limbah B3 - bahan baku beracun milik Dodik di Deaa Karangdiyeng Kecamatan Kutorejo dugaan kuat tanpa surat ijin usaha pengusaha khusus (SIUPK), dari dinas yang berwenang tentang pengelolahan menteri lingkungan Hidup RI.
Usaha pengelolahan limbah bahan baku beracun (B3), meski tidak berijin namun tetap berani operasional, salah satunya limbah batu bara di buat urug sebelah rumahnya di Desa Karangdiyeng.
Lebih lanjut saat tim Jejak Kasus konfirmasi, dodik selaku pemilik usaha, mengatakan belum ada ijin usaha dari kementerian lingkungan hidup UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
Selain belum ada ijin usaha dari kementerian lingkungan hidup UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH'
Mobil transporter pemuat limbah batu bara patut diduga juga tidak di lengkapi ijin maniffest.
Limbah B3 sangat membahayakan nyawa manusia, meski dalam waktu singkat tidak dapat di rasakan oleh masyarakat, namun jangka waktu panjang, bagaimana dengan nasib generasi penerus ini, anak cucu ini.
Yang perlu di pertanyakan? adakah tindakan tegas dari Polres Mojokerto dan Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan maupun kabupaten?.
Kegiatan operasional pengelolahan Limbah Batubara Milik Dodik di Desa Karangdiyeng Kutorejo dugaan kuat Tanpa SIUP. Bersambung. (Pria sakti).
Usaha pengelolahan limbah bahan baku beracun (B3), meski tidak berijin namun tetap berani operasional, salah satunya limbah batu bara di buat urug sebelah rumahnya di Desa Karangdiyeng.
Lebih lanjut saat tim Jejak Kasus konfirmasi, dodik selaku pemilik usaha, mengatakan belum ada ijin usaha dari kementerian lingkungan hidup UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
Selain belum ada ijin usaha dari kementerian lingkungan hidup UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH'
Mobil transporter pemuat limbah batu bara patut diduga juga tidak di lengkapi ijin maniffest.
Limbah B3 sangat membahayakan nyawa manusia, meski dalam waktu singkat tidak dapat di rasakan oleh masyarakat, namun jangka waktu panjang, bagaimana dengan nasib generasi penerus ini, anak cucu ini.
Yang perlu di pertanyakan? adakah tindakan tegas dari Polres Mojokerto dan Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan maupun kabupaten?.
Kegiatan operasional pengelolahan Limbah Batubara Milik Dodik di Desa Karangdiyeng Kutorejo dugaan kuat Tanpa SIUP. Bersambung. (Pria sakti).
0 Response to "Belum ada tindakan tegas dari Polres Mojokerto dan Dinas LH" Limbah Batubara Milik Dodik di Desa Karangdiyeng tanpa SIUP."
Post a Comment