-->

Dibutuhkan Jurnalis Wartawan/ti Profesional di Harian Online www.jejakkasus.info 

Redaksi Pusat Media Jejak Kasus membuka peluang emas sebagai jurnalis wartawan/ti yang siap untuk di tugaskan di bagian Hukum dan Kriminal.

1 (satu), di Polda/ Polres setempat. 2 (dua), di Kejaksaan Tinggi (Kejati) atau Kejaksaan Negeri (PN), setempat.
Sesuai dengan UU RI nomor 40 Tahun 1999
Tentang Pers. Bahwa Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum
dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar
informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak,
kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan
pers yang profesional.

Sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

Mengacu pada Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik,

Pers berhak meliput di manapun khususnya Istana Negara Jakarta atau di Mabes Polri dan di Kepolisian Polda/ Polres setempat.

Juga di Kejaksaan Tinggi (Kejati) atau Kejaksaan Negeri (PN), setempat.

Tujuan nya adalah segala aktifitas atau kegiatan pemerintah baik pusat sampai jajaran paling bawa dapat di akses di media dan di ketahui oleh seluruh masyarakat luas, sesuai dengan UU yang Kami maksud yakni Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Demikian informasi peluang untuk menjadi Jurnalis di seluaruh indonesia kami sampaikan.

Kiranya Minat? Silahkan Hubungi atau Telpone: 082141523999 PIN 5EB5B50C .

Berbadan Hukum No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Sriti. 13, Perum Puskopad Sooko, Mojokerto, Jatim.

Harian Online Jejak Kasus - www.jejakkasus.info dan www.jejakkasus.com Dan Koran Radar Bangsa Terbit setiap hari senin/ Tabloid Jejak Kasus Duwi minggu.

Mojokerto 13 Juli 2016.
Direktur Eksekutif: Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas.

0 Response to "Dibutuhkan Jurnalis Wartawan/ti Profesional di Harian Online www.jejakkasus.info "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel