Gadis Pelajar SMK Mojokerto 15 tahun (Umy), Dijadikan Pelacur Alat trafficking" TKP Hotel Tejowulan" Oleh Wartawan Bodrex" Denny, Okta, Andre.
Mojokerto, www.jejakkasus.info - Kejadian Tragis di bulan januari 2016 lalu, akhirnya meledak, bocah pelajar SMK Mojokerto Kota Umy inesial, Putri semata wayang dari pemilik warung di padangan Gedeg meledak" setelah di bongkar Jejak Kasus.
Pelaku yang saat itu berkedok sebagai seorang jurnalis atau wartawan'' diduga kuat telah menjual Umy untuk menjadi pelacur yakni: Denny, Okta, Andre. Mereka adalah wartawan bodrek alias abal abal, kepada publik mengaku wartawan, padahal seorang jurnalis di tuntut bisa membikin berita sesuai dengan fakta.
Info lebih lanjut, Istri Denny dijadikan peranan sebagai ibu umy, Andre, okta sebagai kerabat, akunya kepada sumber yang bisa dipercaya saat menjerat lelaki hidung belang.
Saksi mata Sugiarseh Warga Dusun Ploso Desa Segunung Kecamatan Dlanggu, Atas kejadian Pelajar SMK Mojokerto (Umy) yang di jual kepada lelaki hidung belang Jumali warga Gemekan Sooko: membenarkan adanya Praktek trafficking" itu terjadi di Dalam Hotel Tejowulan di depan Terminal Kertajaya Mojokerto. Selebihnya lelaki penjaga seks di atur uangnya di luar hotel oleh wartawan abal abal di atas.
Keterangan: Wanita di atas adalah anak dibawah umur' diduga dimanfaatkan oleh rekan rekannya untuk memperdayai korban yang di ajak tidur dengan anak di bawah umur tadi, setelah di tiduri lelaki lain, maka lelaki itu di datangi para pelaku yang mengatasnamakan kakak dari wanita di bawah umur, padahal bukan sanak bukan kakang, bukan saudaranya. Namun kepada lelaki yang di proyek, seakan akan tidak menerimakan adiknya di tiduri pura pura mau urusan polisi, padahal semua itu rekayasa supaya mendapatkan uang
Mojokerto, www.jejakkasus.info - Berdasarkan hasil temuan data Jejak Kasus di lapangan, Mojokerto marak praktek trafficking anak di bawah umur.
Data Jejak Kasus menjelaskan bahwa anak gadis sebagai alat trafficking tersebut masih usia belasan tahun.
Adapun lokasi kejadian: Sorotan! Hotel tejo wulan Mojokerto Kota, Jawa timur.
Berikut ini uraian tentang tindak pidana Perdagangan anak dan perempuan (trafficking) di Indonesia sedang mengalami masalah yang cukup serius.
Secara objektif kondisi buruk anak anak Indonesia masih belum teratasi secara utuh.
Masalah anak sangat mmbutuhkan perhatian dan perlindungan hokum secara khusus (children in need special protection) yang sudah ada sebelum krisis ekonomi melanda bangsa ini.
Buruh anak anak jalanan, anak yang di lacurkan, perdagangan anak, anak berkonflik dengan hukum dan beragam macam eksplotasi hak anak lainnya masih mengelantung dalam totalitas pencideraan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Salah satu isu penting yang belum mendapat perhatian serius dari pemerintah adalah masalah perlindungan hokum bagi korban trafficking.
Kendatipun sejumlah instrument internasional telah di adopsi, diratifikasi atau ditandatangani, namun sampai saat ini isu child trafficking masih belum memperoleh intervensi yang signifikan.
Selama ini, perdagangan anak dan perempuan dianggap sebatas bentuk prostitusi, namun kenyataannya banyak hal dan bentuk bentuk lain diantaranya kerja paksa, perdagangan obat terlarang, perdagangan organ tubuh, buruh migrant, anak jalanan dan pekerja anak di jermal baik untuk konsumsi dalam negeri bahkan mencakup lintas transnasional.
Didalam konteks hukum nasional unsur unsur tindak pidana trafficking mengacu kepada protocol PBB sebagai norma yang baru maka batasan dan rumusan delik trafficking menurut protocol belum di temukan secarah utuh didalam ketentuan hukum nasional.
Berdasarkan pengertian protokol, maka trafficking mengandung unsure-unsur sebagai berikut :
1. Adanya perbuatan perlintasan terhadap orang ,yakni :
a. Perekrutan (recruitmen)
b. Pengangkutan (transportation)
c. Pemindahan (transfer)
d. Melabuhkan (harbouring)
e. Menerima (receipt)
2. Adanya modus perbuatan yang di larang,yakni :
a. Penggunaan ancaman (use of force)
b. Penggunaan bentuk tekanan lain (other formsof coercion)
c. Penculikan
d. Kecurangan
e. penipuan
f. Penyalahgunaan kekuasaan
g. Kedudukan bersiko (a position of vulnerability)
3. Adanya tujuan atau akibat dari perbuatan yakni eksploitasi manusia, seperti eksploitasi protitusi, eksploitasi seksual,kerja paksa, perbudakan, praktek serupa perbudakan, perhambahan, peralihan organ tubuh dan lainnya.
Secara yuridis, rumusan delik trafficking ini person ke dalam undang undang mutlak di perlukan untuk kriminalisasi perbuatan.
Rumusan delik ini belum ada dalam hukum nasional sehingga bagi para penegak hukum yang menganut paham legalistic dan formalistic sulit menemukan hukum (rechvinding) dan membentuk hukum (rechvorming) yang baru terhadap peristiwa yang konkrit melalui mekanisme pengadilan.
Padahal, hakim berwenang untuk menggali nilai nilai sosiologi yang aktul dalam masyarakat.
Kendatipun UU No.23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak sudah mengkriminalisasi kejahatan perdagangan anak, namun progresivitas norma UU No.23/2002 masih setengah hati“ yang melahirkan multi ininterpretasi yang menyisakan kekosongan hukum (recht vacuum).
Hal ini dikarenakan secara legalitik belum mengatur rumus delik, ruang lingkup perlindungan, serta bentuk bentuk rehabilitasi, pemulihan, dan repatriasi saksi dan korban.
Mengingat kompleksnya masalah kejahatan trafficking, maka diperlukana adanya peraturan perundang undangan yang mengatur secara khusus tentang kejahatan ini.
Perdagangan anak dan perempuan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),fenomenaperdagangan manusia di seluruh dunia, terus berkembang dan berubah dalam bentuk dan kompleksitasnya, yang tetap hanyalah kondisi eksploitatifnya yang ditujukan kepada manusia, karena agen, kolektor dan sindikat perdagangan manusia sudah semakin canggih dan terorganisir secara rapi.
Perdagangan manusia telah dinyatakan secara eksplisit dalam KHUP dan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pasal 297 KHUP menyatakan bahwa :”perdagangan wanita dan perdagangan anak laki laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.
Pasal 65 UU No.39 Tahun 2999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa : “setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Pasal 297 KHUP diatas tidak menjelaskan batasan usia bagi anak anak dan definisi perdagangan anak.
Tonton Video: Pelajar SMK Mojokerto Dijadikan Pelacur Trafficking oleh Wartawan Bodrex - Ke Lelaki Hidung belang Jumali warga Gemekan Sooko selengkapnya hanya di Video Jejak Kasus
https://youtu.be/y-9bcq_Az14 - (Pria Sakti).
Pelaku yang saat itu berkedok sebagai seorang jurnalis atau wartawan'' diduga kuat telah menjual Umy untuk menjadi pelacur yakni: Denny, Okta, Andre. Mereka adalah wartawan bodrek alias abal abal, kepada publik mengaku wartawan, padahal seorang jurnalis di tuntut bisa membikin berita sesuai dengan fakta.
Info lebih lanjut, Istri Denny dijadikan peranan sebagai ibu umy, Andre, okta sebagai kerabat, akunya kepada sumber yang bisa dipercaya saat menjerat lelaki hidung belang.
Saksi mata Sugiarseh Warga Dusun Ploso Desa Segunung Kecamatan Dlanggu, Atas kejadian Pelajar SMK Mojokerto (Umy) yang di jual kepada lelaki hidung belang Jumali warga Gemekan Sooko: membenarkan adanya Praktek trafficking" itu terjadi di Dalam Hotel Tejowulan di depan Terminal Kertajaya Mojokerto. Selebihnya lelaki penjaga seks di atur uangnya di luar hotel oleh wartawan abal abal di atas.
Keterangan: Wanita di atas adalah anak dibawah umur' diduga dimanfaatkan oleh rekan rekannya untuk memperdayai korban yang di ajak tidur dengan anak di bawah umur tadi, setelah di tiduri lelaki lain, maka lelaki itu di datangi para pelaku yang mengatasnamakan kakak dari wanita di bawah umur, padahal bukan sanak bukan kakang, bukan saudaranya. Namun kepada lelaki yang di proyek, seakan akan tidak menerimakan adiknya di tiduri pura pura mau urusan polisi, padahal semua itu rekayasa supaya mendapatkan uang
Mojokerto, www.jejakkasus.info - Berdasarkan hasil temuan data Jejak Kasus di lapangan, Mojokerto marak praktek trafficking anak di bawah umur.
Data Jejak Kasus menjelaskan bahwa anak gadis sebagai alat trafficking tersebut masih usia belasan tahun.
Adapun lokasi kejadian: Sorotan! Hotel tejo wulan Mojokerto Kota, Jawa timur.
Berikut ini uraian tentang tindak pidana Perdagangan anak dan perempuan (trafficking) di Indonesia sedang mengalami masalah yang cukup serius.
Secara objektif kondisi buruk anak anak Indonesia masih belum teratasi secara utuh.
Masalah anak sangat mmbutuhkan perhatian dan perlindungan hokum secara khusus (children in need special protection) yang sudah ada sebelum krisis ekonomi melanda bangsa ini.
Buruh anak anak jalanan, anak yang di lacurkan, perdagangan anak, anak berkonflik dengan hukum dan beragam macam eksplotasi hak anak lainnya masih mengelantung dalam totalitas pencideraan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Salah satu isu penting yang belum mendapat perhatian serius dari pemerintah adalah masalah perlindungan hokum bagi korban trafficking.
Kendatipun sejumlah instrument internasional telah di adopsi, diratifikasi atau ditandatangani, namun sampai saat ini isu child trafficking masih belum memperoleh intervensi yang signifikan.
Selama ini, perdagangan anak dan perempuan dianggap sebatas bentuk prostitusi, namun kenyataannya banyak hal dan bentuk bentuk lain diantaranya kerja paksa, perdagangan obat terlarang, perdagangan organ tubuh, buruh migrant, anak jalanan dan pekerja anak di jermal baik untuk konsumsi dalam negeri bahkan mencakup lintas transnasional.
Didalam konteks hukum nasional unsur unsur tindak pidana trafficking mengacu kepada protocol PBB sebagai norma yang baru maka batasan dan rumusan delik trafficking menurut protocol belum di temukan secarah utuh didalam ketentuan hukum nasional.
Berdasarkan pengertian protokol, maka trafficking mengandung unsure-unsur sebagai berikut :
1. Adanya perbuatan perlintasan terhadap orang ,yakni :
a. Perekrutan (recruitmen)
b. Pengangkutan (transportation)
c. Pemindahan (transfer)
d. Melabuhkan (harbouring)
e. Menerima (receipt)
2. Adanya modus perbuatan yang di larang,yakni :
a. Penggunaan ancaman (use of force)
b. Penggunaan bentuk tekanan lain (other formsof coercion)
c. Penculikan
d. Kecurangan
e. penipuan
f. Penyalahgunaan kekuasaan
g. Kedudukan bersiko (a position of vulnerability)
3. Adanya tujuan atau akibat dari perbuatan yakni eksploitasi manusia, seperti eksploitasi protitusi, eksploitasi seksual,kerja paksa, perbudakan, praktek serupa perbudakan, perhambahan, peralihan organ tubuh dan lainnya.
Secara yuridis, rumusan delik trafficking ini person ke dalam undang undang mutlak di perlukan untuk kriminalisasi perbuatan.
Rumusan delik ini belum ada dalam hukum nasional sehingga bagi para penegak hukum yang menganut paham legalistic dan formalistic sulit menemukan hukum (rechvinding) dan membentuk hukum (rechvorming) yang baru terhadap peristiwa yang konkrit melalui mekanisme pengadilan.
Padahal, hakim berwenang untuk menggali nilai nilai sosiologi yang aktul dalam masyarakat.
Kendatipun UU No.23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak sudah mengkriminalisasi kejahatan perdagangan anak, namun progresivitas norma UU No.23/2002 masih setengah hati“ yang melahirkan multi ininterpretasi yang menyisakan kekosongan hukum (recht vacuum).
Hal ini dikarenakan secara legalitik belum mengatur rumus delik, ruang lingkup perlindungan, serta bentuk bentuk rehabilitasi, pemulihan, dan repatriasi saksi dan korban.
Mengingat kompleksnya masalah kejahatan trafficking, maka diperlukana adanya peraturan perundang undangan yang mengatur secara khusus tentang kejahatan ini.
Perdagangan anak dan perempuan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),fenomenaperdagangan manusia di seluruh dunia, terus berkembang dan berubah dalam bentuk dan kompleksitasnya, yang tetap hanyalah kondisi eksploitatifnya yang ditujukan kepada manusia, karena agen, kolektor dan sindikat perdagangan manusia sudah semakin canggih dan terorganisir secara rapi.
Perdagangan manusia telah dinyatakan secara eksplisit dalam KHUP dan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pasal 297 KHUP menyatakan bahwa :”perdagangan wanita dan perdagangan anak laki laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.
Pasal 65 UU No.39 Tahun 2999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa : “setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Pasal 297 KHUP diatas tidak menjelaskan batasan usia bagi anak anak dan definisi perdagangan anak.
Tonton Video: Pelajar SMK Mojokerto Dijadikan Pelacur Trafficking oleh Wartawan Bodrex - Ke Lelaki Hidung belang Jumali warga Gemekan Sooko selengkapnya hanya di Video Jejak Kasus
https://youtu.be/y-9bcq_Az14 - (Pria Sakti).
0 Response to "Gadis Pelajar SMK Mojokerto 15 tahun (Umy), Dijadikan Pelacur Alat trafficking" TKP Hotel Tejowulan" Oleh Wartawan Bodrex" Denny, Okta, Andre."
Post a Comment