-->

Kakek di Sungai Tarab - Tanah Datar ini Menusuk Perut Cucunya dengan Pisau

TANAH DATAR, www.jejakkasus.info - Upaya paksa harus dilakukan Polisi, sebab kakek bangkotan yang telah berusia lanjut menolak ketika akan ditangkap, ia melawan dan tak mengindahkan ajakan Polisi yang memintanya secara baik-baik untuk menyerahkan diri, Rabu 20/7

Jumatan (66) panggilan Mak Cik Sutan Mudo, begitu ia dikenal warga sekitar Jorong Sungai Tarab, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tab, Tanah datar,yang sehari hari bekerja sebagai petani, harus berurusan dengan hukum, karena ia dengan tega menusuk cucunya sendiri dengan sebilah pisau, Rabu 20/7 sekira pukul 19.30 WIB, hanya karena sebuah persoalan sepele, sebut Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi, SIK melalui Kasatreskrim AKP Wahyudi didampingi Kapolsek Sungai Tarab AKP Heri Satriawan, di Batusangkar.

Dikatakan, Kejadian tersebut dipicu oleh karena tidak bersuannya HP milik tersangka Jumatan, ia marah pada korban, karena terlampau emosi ia mengambil sebilah pisau yang berada dalam kamar, lalu ia menghujamkan pisau tersebut pada cucunya.

Akibatnya, sang cucu yang diketahui bernama  Randi (24) terhuyung dan terjatuh lalu berusaha menghindar dari amukan sang kakek yang sudah kalap dan gelap mata, tutur Kasat.

Mendengar suara keributan yang berasal dari dalam rumah, berapa anggota keluarga berhamburan untuk memberi pertolongan pada korban yang merintih kesakitan, sesaat kemudian dilarikan ke rumah sakit, urai kasat.

Sementara keluarga lain berusaha menenangkan tersangka serta mengamankannnya, namun ketika Polisi datang untuk mengamankannya, ia malah melawan, tapi akhirnya menyerah juga, jelas kasat

Sampai Jum'at kemaren Randi masih berbaring di rumah sakit untuk menjalani perawatan karena luka yang ia derita cukup parah, jelas kasat.

Dijelaskannya, Tersangka Jumatan bersama barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk melukai cucunya, sudah diamankan di Mapolsek, untuk kepentingan penindakan hukum.

Kakek penusuk cucu terancam hukuman diatas lima tahun penjara, seperti yang tertera dalam pasal 351 ayat 2 kuhp, pungkas Kasat.(Yanto).

0 Response to "Kakek di Sungai Tarab - Tanah Datar ini Menusuk Perut Cucunya dengan Pisau"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel