Limbah Padat B3 PG Gempolkerep gunakan Mobil Transportir CV. Trikarya tanpa dokumen Maniffest dari Menteri LH.

Mojokerto, www.jejakkasus.info - Saat ini lagi gencar gencarnya Polisi, Dinas LH melakukan penanganan tentang Limbah B3, limbah bahan baku beracun. Namun dengan seenaknya sendiri Limbah Padat dugaan bahan baku beracun B3, oleh Pabrik Gula (PG) Gempolkerep Kecamatan Gedeg Mojokerto di buang sembarangan ke pabrik lain dugaan tanpa Dokumentasi atau Surat ijin Maniffest dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Pada tanggal 06 Juni 2016 hingga sekarang di ketahui oleh tem Jejak Kasus' Limbah padat B3 Pabrik Gula (PG) Gempolkerep di bawah keluar pabrik dengan menggunakan transportir mobil damtruk dugaan tanpa maniffest dengan nomor polisi W 8384 UZ warna hijau.
Salah satu sopir saat di konfirmasi NGO HDIS tentang dokumentasi ijin Maniffest, mengatakan tidak di sertakan, dari saya bekerja jadi sopir pemuat limbah PG Gempolkerep, hanya surat jalan atau Dilever Order (DO), tujuan ke pabrik wilayah hukum polsek Jatirejo - Mojokerto.
Lebih lanjut Sopir mengatakan bahwa penanggung jawab tentang limbah ini bapak Hermanto, tambahnya. Sehingga berita di tulis. (Pria Sakti).
0 Response to "Limbah Padat B3 PG Gempolkerep gunakan Mobil Transportir CV. Trikarya tanpa dokumen Maniffest dari Menteri LH."
Post a Comment