Oknum AKP Sutarto Kapolsek Gondang Diduga Terima Atensi' 3 Bego Alat Berat Tidak Berijin disungai Galuh Jatidukuh.
Gondang - Mojokerto, www.jejakkasus.info - Meski Sungai Galuh sudah tidak di Galih lagi oleh Slamet dan Lukman, Eronis sekali penegak hukum tidak dapat berkutik, tidak dapat ambil tindakan hukum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hal yang dimaksud adalah Camat, Kapolsek Gondang, dan Jajaran Pemerintahan Kabupaten maupun Polres Kabupaten Mojokerto.
Senin tanggal 27 Juni 2016 pukul 08:00 s/d 11.40 Wib, warga telah melaksanakan aksi unjuk rasa (unras) yang terdiri dari perwakilan warga masyarakat Desa Bening, Desa Ngembat dan Desa Jatidukuh Kecamtan Gondang terkait keberadaan lokasi Galian C di Sungai Galuh Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto.
Dalam pantauan Jejak Kasus' Unras tersebut di kordunir oleh saudari Sumartik selaku kordinator lapangan dan di bantu oleh Suwarti serta sejumlah masa ± 200 orang.
Dalam pelaksanaan unras tersebut tuntutan yang disampaikan yaitu pengusaha galian C harus menghentikan aktifitasnya selamanya dan mengeluarkan alat berat dari lokasi galian C di sungai Galuh Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang dikarenakan saluran irigasi ke tanah sawah milik warga menjadi tercemar dan keruh.
Analisis mengenai dampak lingkungan sudah jelas sangat berdampak terhadap lingkungan, lebih lebih yang sangat di khawatirkan sungai Galuh tersebut merupakan tanggul hutan di pegunungan Jatidukuh.
Apabila di biarkan? maka mojokerto teeancam khiamat, badai longsor besar akan terjadi.
Adapun masa unras saat itu berkumpul di Pertigaan Horti Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang dengan berjalan kaki kemudian menyampaikan tuntutan serta masa unras serta membawa spanduk yang bertuliskan:
1. Stop Segala macam Galian Selamanya
2. Pengusaha Mlete Wong Cilik Kere.
3. Bapak Coba Pikirkan Kami, jangan pikirkan kantong sendiri.
4. Kami sering jatuh,kami sering terlambat sekolah, ini terjadi sdh bertahun-tahun.
5. Daerah kami adalah peyangga seharusnya tidak digali batunya.
Dalam aksi unras tersebut Kapolsek Gondang (AKP Sutarto) mengumpulkan para korlap dengan memberikan himbauan dan penjelasan yaitu :
1. Bahwa menjamin alat berat yang berada di lokasi sungai Galuh akan segera dikeluarkan dari lokasi.
2. Apabila alat berat akan beroperasi dipersilahkan warga menelepon kapolsek untuk segera kami keluarkan dengan penjelasan dari kapolsek gondang masa pengunjuk rasa membubarkan diri dari tikungan pertigaan hortikultura.
Lokasi Galian C berada di sungai Galuh Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang terdapat 2 (dua) lokasi antara lain :
1. Dusun/ Desa Jatidukuh lokasinya berada di bawah dalam sungai Galuh Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang milik Saudara Slamet aias Nekerman yang sudah beroperasi selama 1 bulan serta tidak memiliki ijin pertambangan / ilegal.
Lokasi ke dua di dusun Geroh Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang lokasi berada di tanah milik pengusaha saudara Lukman seluas ±2,5 Ha serta sudah beroperasi selama 2 bulan selain itu lokasi galian C tersebut belum memiliki ijin pertambangan namun masih dalam proses pengajuan rekomendasi ijin tambang galian C ke Propinsi Jatim, jarene.
Selanjutnya masa unras mendapatkan informasi bahwa alat berat/ bego saat ini berada di rumah saudara Lukman kemudian secara bersama-sama masa unras menuju rumah saudara Lukman (pengusaha Galian C) di dusun Geroh Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang yang dipimpin Korlap Suwarti.
Meraka mendatangi rumah Lukman untuk berorasi dan duduk duduk sampai alat berat/ Bego dikeluarkan dari wilayah Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang alasan tetap, dikarenakan saluran irigasi ke tanah sawah milik warga menjadi tercemar/ keruh maupun berdampak lingkungan.
Tepat pada pukul 10.00 s/d 11.00 Wib alat berat / Bego dikeluarkan dari halaman rumah Lukman keluar dari wilayah Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang, selanjutnya mengetahui alat berat dikeluarkan dari desa Jatidukuh masa unras membubarkan diri kembali ke rumah masing-masing.
Di ketahui Jejak Kasus Pukul 11:40 wib, jumlah total ada 3 unit alat berat bego telah diangkut dengan menggunakan mobil treler memabawanya keluar dari wilayah Desa Jatidukuh.
Selama pelaksanaan aksi unras terkait aktifitas galian C di Sungai Galuh Ds. Jatidukuh Kecamatan Gondang Mojokerto.
Supriyanto (Pria Sakti) Ketua umum NGO HDIS menambahkan, Pengusaha Galian C Ilegal yang melakukan kegiatan Penggaliannya tanpa ijin di anggap melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam UU itu menjelaskan bila pemilik dengan sesuka hati melakukan perobahan dapat diancam pidana seperti yang diatur dalam UU N0 32 Tahun 2009.
Dalam Pasal 98 (1) menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),
Pasal 480 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Anda dapat dihukum pidana karena penadahan apabila Anda mengetahui bahwa barang yang Anda beli tersebut berasal dari tindak pidana kejahatan (dalam hal ini pencurian)”.
Mengenai Pabrik penggilingan batu yang menerima bebatuan dari pengusaha galian C ilegal dapat di jerat dengan hukum Pasal 480 ayat (1) KUHP: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya haraus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Sejauh ini melalui telpon dan SMS Redaksi Jejak Kasus kepada Kapolsek Gondang Akp Sutarto khususnya, tidak menghiraukan, serta mengabaikan pelanggaran Hukum bahwa Lukman dan Slamet dugaan kuat melanggar Hukum, Bersambung. (Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS/ Jejak Kasus. www.jejakkasus.info).
Hal yang dimaksud adalah Camat, Kapolsek Gondang, dan Jajaran Pemerintahan Kabupaten maupun Polres Kabupaten Mojokerto.
Senin tanggal 27 Juni 2016 pukul 08:00 s/d 11.40 Wib, warga telah melaksanakan aksi unjuk rasa (unras) yang terdiri dari perwakilan warga masyarakat Desa Bening, Desa Ngembat dan Desa Jatidukuh Kecamtan Gondang terkait keberadaan lokasi Galian C di Sungai Galuh Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto.
Dalam pantauan Jejak Kasus' Unras tersebut di kordunir oleh saudari Sumartik selaku kordinator lapangan dan di bantu oleh Suwarti serta sejumlah masa ± 200 orang.
Dalam pelaksanaan unras tersebut tuntutan yang disampaikan yaitu pengusaha galian C harus menghentikan aktifitasnya selamanya dan mengeluarkan alat berat dari lokasi galian C di sungai Galuh Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang dikarenakan saluran irigasi ke tanah sawah milik warga menjadi tercemar dan keruh.
Analisis mengenai dampak lingkungan sudah jelas sangat berdampak terhadap lingkungan, lebih lebih yang sangat di khawatirkan sungai Galuh tersebut merupakan tanggul hutan di pegunungan Jatidukuh.
Apabila di biarkan? maka mojokerto teeancam khiamat, badai longsor besar akan terjadi.
Adapun masa unras saat itu berkumpul di Pertigaan Horti Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang dengan berjalan kaki kemudian menyampaikan tuntutan serta masa unras serta membawa spanduk yang bertuliskan:
1. Stop Segala macam Galian Selamanya
2. Pengusaha Mlete Wong Cilik Kere.
3. Bapak Coba Pikirkan Kami, jangan pikirkan kantong sendiri.
4. Kami sering jatuh,kami sering terlambat sekolah, ini terjadi sdh bertahun-tahun.
5. Daerah kami adalah peyangga seharusnya tidak digali batunya.
Dalam aksi unras tersebut Kapolsek Gondang (AKP Sutarto) mengumpulkan para korlap dengan memberikan himbauan dan penjelasan yaitu :
1. Bahwa menjamin alat berat yang berada di lokasi sungai Galuh akan segera dikeluarkan dari lokasi.
2. Apabila alat berat akan beroperasi dipersilahkan warga menelepon kapolsek untuk segera kami keluarkan dengan penjelasan dari kapolsek gondang masa pengunjuk rasa membubarkan diri dari tikungan pertigaan hortikultura.
Lokasi Galian C berada di sungai Galuh Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang terdapat 2 (dua) lokasi antara lain :
1. Dusun/ Desa Jatidukuh lokasinya berada di bawah dalam sungai Galuh Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang milik Saudara Slamet aias Nekerman yang sudah beroperasi selama 1 bulan serta tidak memiliki ijin pertambangan / ilegal.
Lokasi ke dua di dusun Geroh Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang lokasi berada di tanah milik pengusaha saudara Lukman seluas ±2,5 Ha serta sudah beroperasi selama 2 bulan selain itu lokasi galian C tersebut belum memiliki ijin pertambangan namun masih dalam proses pengajuan rekomendasi ijin tambang galian C ke Propinsi Jatim, jarene.
Selanjutnya masa unras mendapatkan informasi bahwa alat berat/ bego saat ini berada di rumah saudara Lukman kemudian secara bersama-sama masa unras menuju rumah saudara Lukman (pengusaha Galian C) di dusun Geroh Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang yang dipimpin Korlap Suwarti.
Meraka mendatangi rumah Lukman untuk berorasi dan duduk duduk sampai alat berat/ Bego dikeluarkan dari wilayah Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang alasan tetap, dikarenakan saluran irigasi ke tanah sawah milik warga menjadi tercemar/ keruh maupun berdampak lingkungan.
Tepat pada pukul 10.00 s/d 11.00 Wib alat berat / Bego dikeluarkan dari halaman rumah Lukman keluar dari wilayah Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang, selanjutnya mengetahui alat berat dikeluarkan dari desa Jatidukuh masa unras membubarkan diri kembali ke rumah masing-masing.
Di ketahui Jejak Kasus Pukul 11:40 wib, jumlah total ada 3 unit alat berat bego telah diangkut dengan menggunakan mobil treler memabawanya keluar dari wilayah Desa Jatidukuh.
Selama pelaksanaan aksi unras terkait aktifitas galian C di Sungai Galuh Ds. Jatidukuh Kecamatan Gondang Mojokerto.
Supriyanto (Pria Sakti) Ketua umum NGO HDIS menambahkan, Pengusaha Galian C Ilegal yang melakukan kegiatan Penggaliannya tanpa ijin di anggap melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam UU itu menjelaskan bila pemilik dengan sesuka hati melakukan perobahan dapat diancam pidana seperti yang diatur dalam UU N0 32 Tahun 2009.
Dalam Pasal 98 (1) menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),
Pasal 480 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Anda dapat dihukum pidana karena penadahan apabila Anda mengetahui bahwa barang yang Anda beli tersebut berasal dari tindak pidana kejahatan (dalam hal ini pencurian)”.
Mengenai Pabrik penggilingan batu yang menerima bebatuan dari pengusaha galian C ilegal dapat di jerat dengan hukum Pasal 480 ayat (1) KUHP: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya haraus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Sejauh ini melalui telpon dan SMS Redaksi Jejak Kasus kepada Kapolsek Gondang Akp Sutarto khususnya, tidak menghiraukan, serta mengabaikan pelanggaran Hukum bahwa Lukman dan Slamet dugaan kuat melanggar Hukum, Bersambung. (Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS/ Jejak Kasus. www.jejakkasus.info).
0 Response to "Oknum AKP Sutarto Kapolsek Gondang Diduga Terima Atensi' 3 Bego Alat Berat Tidak Berijin disungai Galuh Jatidukuh."
Post a Comment