-->

OKNUM KASEK AN: YASIDIN MENDROFA SDN. 074049 TELUK BELUKAR PEMALSUAN DOKUMEN DAN REKAYASA DATA YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA 

Gunungsitoli, www.jejakkasus.info - Sesuai hasil pemantauan awak media jejak kasus kepulauan Nias-SUMUT, yang berkerja berdasarkan undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999, pasal 4 tentang kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan juga sebagai sosial kontrol ditengah-tengah masyarakat.
Dengan hal ini berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), undang-undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi, undang-undang RI.No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, undang-undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, permendiknas No. 35 tahun 2010, permenegpan dan RB No. 16 tahun 2009 dan PP No. 74 tahun 2008 tentang Guru.
Dengan pokok permasalahan yang sesuai hasil investigasi dilapangan diduga telah menyalahgunakan
Wewenang sebagai kepala sekolah dalam jabatanya melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen yang merugikan keuangan negara.
Dengan uraian kejadian kronologi rekayasa data semester I ( juli 2015 s/d Desember 2015.)
Pada semester I T.A 2015 /2016 kepala sekolah mengirim data di Dapodik tuju belas (17) rombongan belajar tetapi pelaksaan kegiatan belajar mengajar  setiap hari di sekolah hanya 13 rombongan belajar. Dibuktikan dengan SK pembagian beban kerja guru tahun pelajaran 2015/2016 semester I (satu)  Nomor : 896/75-SD.TB/VII/2015 tanggal 13 juli 2015 dan jadwal mata pelajaran SDN NO.074049 TELUK BELUKAR T.A 2015/2016 semester I (satu) tanggal 13 juli 2015, jadwal UTS ( Ujian Tengah Semester) TP. 2015/2016 tanggal 29 September 2015 dan jadwal ujian semester ganjil tanggal 01Desember 2015, (kelas IIIc,kelasVc,kelasVIc) adalah siluman ( Pemalsuan dokumen yang direncanakan )
Guru Agama Kristen An : NOVERLINA GORI,STH telah mengikuti sertifikasi guru agama kristen, yang sebenarnya yang bersangkutan tidak bisa mengikuti sertifikasi karena kekurangan jumlah jam mengajar pada mata pelajaran agama kristen. Kalau berpedoman pada rombongan belajar yang dilaksanakan setiap hari yaitu hanya tiga belas rombongan  belajar. (Pemalsuan dokumen yang dilakukan secara bersama-sama Juli-desember 2015)

Dengan hal ini Undang-undang permendiknas No.35 tahun 2010 permengpan dan RB No. 16 tahun 2009 dan PP No. 74 tahun 2008 tentang guru yang mengatakan beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah adalah paling sedikit adalah enam (6) jam tatap muka dalam satu (1) minggu sesuai dengan jadwal mata pelajaran setiap hari tetapi pengiriman  di dapodik beban mengajar kepala sekolah adalah 6 (enam) jam karna sudah ditambah rombongan belajar yaitu : kelas VIc ( Kelas Vic adalah siluman/rekayasa) dibuktikan dengan SK pembagian beban kerja guru tahun 2015/2016 semester I (satu) nomor : 896/75-SD.TB/VII/2015 tanggal 13 juli 2015 dan jadwal mata pelajaran SDN TELUK BELUKAR T.A 2015/2016 semester I (satu) tanggal juli 2015 , jadwal UTS (Ujian Tengah Semestar) TP. 2015/2016 tanggal 29 september dan jadwal ujian semester ganjil tanggal 01 Desember 2015, (kelas Ic, kelas IIIc, Ivc, kelas VIc) adalah siluman
Kepala sekolah tidak layak menerima tujangan setirfikasimulai bulan juli s/d desember 2015 (enam bulan) karna tidak sesuai  dengan beban guru (permendiknas No.35 tahun 2010, pernegpan dan RB No.16 tahun 2009 dan PP No.74 tahun 2008 tentang guru) dan persyaratan tujangan profesi  PP No.74 tahun 2008  tentang guru pasal 15”(penerimaan dana setirfikasi oleh kepala sekolah An : YASIDIN MENDROFA,S.Pd.SD, juli S/d desember 2015, telah merugikan keuangan negara, dan merupakan perbuatan tindak pidana korupsi yang direncanakan)
Kornologis rekayasa  data semester II (Januari 2016 s/d juni2016)
Pada semester II kepala sekolah mengirim data di dapodik 17 rombel tetapi pelaksanaandi sekolah hanya (14 Iempat belas) rombel. Di SK pembagian beban kerja guru tahun pelajaran 2015/2016 semester II (dua) Nomor :896/02-SD.TB/I/2016 tanggal 11 januari 2016 adalah 17 (tujuh belas) rombel tetapi di jadwal mata pelajaran Sdn No.074049 TELUK BELUKAR T.A 2015/2016 semester II (dua) tanggal 11 januari 2016 adalah 14 (empat belas) rombel dan jadwal ujian tengah semester (UTS) TP.2015/2016 SDN NO. 074049 TELUK BELUKAR tanggal 07 maret 2016 14 (adalah empat belas) rombel. ( pemalsuan dokumen yang direncanakan)

Kepalah sekolah tidak mengajar dibuktikan dengan jadwal mata pelajaran SDN NO. 074049 TELUK BELUKAR T.A 2015/2016 semester II (dua) tanggal 11 januari 2016. Kepala sekolah tidak layak menerima tujangan sertifikasi mulai bulan  januari 2016 sampai juli 2016 kepala sekolah tidak layak jadi guru karna melanggar permendiknas No.35 tahun 2010, tentang permenegpan dan RB No. Tahun 2009 dan PP No. 74 tahun 2008. Yang mengajar di kelas VI-a adalah APERIELI DAWOLO,SPd, yang mengajar di kelas VI-b adalah
APERIELI DAWOLO,SPd dan kelas VI-c adalah SILUMAN/Rekayasa.
pengiriman di Dapodik, kepala sekolah mengajar PKN kelas VI-a, PKN VI-b dan PKN VI-c  dengan jumlah 6 (enam) jam kelas VI-c adalah siluman/rekayasa dibuktikan dengan jadwal mata pelajaran SDN NO. 074049 TELUK BELUKAR T.A 2015/2016 semester II (dua) tanggal 11 januari 2016  adalah 14 (empat belas) rombel tidak ada kelas VI-c dan jadwal ujian tengah semester (UTS) TP. SDN NO. 074049 TELUK BELUKAR tanggal 07 maret 2016 adalah 14 (empat belas) rombel tidak ada kelasVI-c.
Dengan hal ini kepala sekolah mengakat istrinya sebagai operator Dapodik An : MASA’ANTI ZEGA dan juga sebagai guru SDN NO. 074049 TELUK BELUKAR  tetapi pelaksanaan atau pengentrian data dapodik adalah kepala sekolah karna istrinya An:  MASA’ANTI ZEGA tidak bisa mengoperasikan komputer. Pengakatan  operator dapodik karna tidak sesuai dengan permendikbub No. 161 tahun 2014

Dengan hal ini diminta pada aparat hukum Republik indonesia untuk menegakkan kebenaran dan keadilan di wilayah republik indonesia, yang sesuai dengan kitab undang-undang KUHP pasal 263 yaitu : Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan  surat yang dapat  yang menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal yang di maksut atau memakai atau yang menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diacam jika memakai tersebut dapat merugikan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan penjara paling lama enam tahun
Dan pasal 3 undang-undang 423 KUHP seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan dengan pemotongan, atau mengerjakan  sesuatu bagi dirinya sendiri, di ancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Undang-undang pasal 3 Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi : setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karna jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perokonomian negara, dengan dipidana seumur hidupatau pidana paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Penulis: Okta Ndraha, SH).

0 Response to "OKNUM KASEK AN: YASIDIN MENDROFA SDN. 074049 TELUK BELUKAR PEMALSUAN DOKUMEN DAN REKAYASA DATA YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA  "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel