PT. Buana Mega buang Limbah B3 Bottom Ash Sembarangan di Domas dan Beloh Kecamatan Trowulan.
Mojokerto, www.jejakkasus.info - Limbah B3 Bottom Ash dan Batu bara milik Sdr. Ponadi Desa Domas dan Desa Beloh Kecamatan Trowulan, kiriman dari PT. Buana Mega dengan menggunakan Mobil Damtruk, dugaan kuat tanpa Dokumen Ijin Menteri LH RI.
Trowulan Mojokerto, www.jejakkasus.info - Diduga penampungan limbah bahan baku beracun (B3), yang berbentuk atau jenis Bottom Ash dan batu bara belum disentuh Hukum Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto serra Polres Kabupaten, pasalnya sangat membahayakan Nyawa manusia.
Bottom ash adalah bahan limbah dari pembakaran batu bara, yang dikategorikan sebagai limbah B3: Bahan Berbahaya dan Beracun.
Setiap pengusaha wajib mengantongi SIUP tentang pengelolahan Lingkungan Hidup dari Kementerian RI.
Eronisnya: dengan seenaknya Sdr. Ponadi dan Sdr. Jas pengusaha limbah bahan baku beracun (B3), Bottom Ash dan batubara,
Alamat: Desa Beloh dan Domas Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto.
Dugaan kuat penampungan limbah jenis Bottom Ash dan Batubara di halaman pekarangannya di jual ke pengusaha untuk pembakaran batu merah.
Menurut sumber terpercaya yang di galih Jejak Kasus, Limbah B3 Bottom Ash dan batubara menurut sumber: Di tanah Ponadi Dimas dan Sdr. Jas itu berasal dari PT. Buana Mega.
Tidak mengantongi ijin pengelolahan dan pemanfaatan Lingkungan hidup dari Kementerian RI:
Supriyanto menjelaskan, ada dugaan kuat kedua perusahaan tersebut melanggar Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolahan dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 98 ayat 1, 2, 3, Pasal 99 ayat 1, 2, 3, Pasal 102, 103, 104 atau Pasal 43 jo 28 Undang-undang Republik Indonesia ( UU RI ) No 23 Tahun 2007 yang berbunyi, “Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan / atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan import, expor, memperdagangkan, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instansi yang berbahaya, padahal mengetahui atau beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkuangan hidup atau membahayakan kesehatan umun atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Saat di konfirmasi, Pnadi Domas cuwek cuwek menggoda, menjengkelkan, tidak mengindahkan, sementara itu Sdr. Jas di Desa Beloh tidak ada di tempat, hingga berita di turunkan.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999 - PIN: 5EB5B50C
website: www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info (Pria Sakti).
Trowulan Mojokerto, www.jejakkasus.info - Diduga penampungan limbah bahan baku beracun (B3), yang berbentuk atau jenis Bottom Ash dan batu bara belum disentuh Hukum Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto serra Polres Kabupaten, pasalnya sangat membahayakan Nyawa manusia.
Bottom ash adalah bahan limbah dari pembakaran batu bara, yang dikategorikan sebagai limbah B3: Bahan Berbahaya dan Beracun.
Setiap pengusaha wajib mengantongi SIUP tentang pengelolahan Lingkungan Hidup dari Kementerian RI.
Eronisnya: dengan seenaknya Sdr. Ponadi dan Sdr. Jas pengusaha limbah bahan baku beracun (B3), Bottom Ash dan batubara,
Alamat: Desa Beloh dan Domas Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto.
Dugaan kuat penampungan limbah jenis Bottom Ash dan Batubara di halaman pekarangannya di jual ke pengusaha untuk pembakaran batu merah.
Menurut sumber terpercaya yang di galih Jejak Kasus, Limbah B3 Bottom Ash dan batubara menurut sumber: Di tanah Ponadi Dimas dan Sdr. Jas itu berasal dari PT. Buana Mega.
Tidak mengantongi ijin pengelolahan dan pemanfaatan Lingkungan hidup dari Kementerian RI:
Supriyanto menjelaskan, ada dugaan kuat kedua perusahaan tersebut melanggar Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolahan dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 98 ayat 1, 2, 3, Pasal 99 ayat 1, 2, 3, Pasal 102, 103, 104 atau Pasal 43 jo 28 Undang-undang Republik Indonesia ( UU RI ) No 23 Tahun 2007 yang berbunyi, “Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan / atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan import, expor, memperdagangkan, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instansi yang berbahaya, padahal mengetahui atau beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkuangan hidup atau membahayakan kesehatan umun atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Saat di konfirmasi, Pnadi Domas cuwek cuwek menggoda, menjengkelkan, tidak mengindahkan, sementara itu Sdr. Jas di Desa Beloh tidak ada di tempat, hingga berita di turunkan.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999 - PIN: 5EB5B50C
website: www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info (Pria Sakti).

0 Response to "PT. Buana Mega buang Limbah B3 Bottom Ash Sembarangan di Domas dan Beloh Kecamatan Trowulan."
Post a Comment