DI DUGA KUAT, OKNUM KETUA STT- NIAS MANIPULASI DATA DI SEKOLAH TINGGI TEOLOGI NIAS (STT-N).
Gunungsitoli, www.jejakkasus.info - Dalam pantaua awak media Jejak Kasus Kep. yang berdasarkan undang-undang Pers No.40 Tahun 1999, pasal 4 tentang kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan juga sebagai kontrol sosial ditengah-tengah masyarakat dan undang-undang RI. No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dengan terkaitnya menipulasi data di sebuah Sekolah Tinggi Teologi Nias (STTN) yang di duga kuat Sekolah Teologia Nias yang terlentak di jl. Golkar No.15, Pada saat Wartawan media jejak kasus Kep. Nias mewawancarai salah seorang oknum Dosen STT-Nias An: NASO’ARO WARUWU, M.PdK Mengatakan: Bahwa Semakin Banyak mahasiswa baru yang trasfer dari sekolah perguruan tinggi lain, tanpa diterima dan juga melalui puket Idan bukti-bukti KHS dari penguruan asal dan di tanda tangani langsung oleh Ketua STT-Nias.
Selain itu ada beberapa mahasiswa pada saat masuk STT-Nias sampai saat ini belum dapat memperlihatkan Ijazah SLTA-nya atau sederajat dengan hal ini diterima oleh Ketua STT-Nias An: TIMOTIUS GEA,M.Th tanpa lewat dari puket I.
Dalam pelaksana’an Blok Teacing tidak terdapat dalam aturan Akademik, dimana 10 (sepuluh) Mata kuliah diselesaikan dalam waktu 2 hari dengan membayar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) permahasiswa, dalam mekanisme keuangan yang tidak jelas dimana pertanggung jawaban keuangan tidak ada sama sekali ketua STT-Nias An: TIMO TIUSGEA,M.Th langsung menerima uang kuliah tetapi bukan melalui bendahara.
Pada saat keputusan dan laporan panitia wisuda tahun 2016 dan penjelasan langsung oleh ketua STT-Nias An: TIMOTIUS GEA,M.Th di forum rapat lengkap bahwa biaya yang Rp. 9.500.000 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) adalah untuk biaya percetakan ijazah/ Traskip Nilai/ Akta IV dimedan, namun kenyata’anya dengan berbagai alasan ijazah yang diserahkan kepada Mahasiswa
adalah tanpa Hologram dan dicetak di printer yang ada dirumah Ketua STT-Nias An : TIMOTIUSGEA,M.Th dan juga ikut serta berama-sama dengan mahasiswa STT-Nias yang tinggal di Kampus Asrama STT- Nias adalah An: JASMAN GEA, dan An: ARNIWATI ZALUKHU ini menghasilkan dan juga membuktikan pembohongan dan penipuan yang besar dan membodohi mahasiswa lainya yang tidak tahu apa-apa penipuan yang semakin ketaran saat puket I melalui suratnya kepada direktur Pasca Sarjana STT-Nias pada tanggal (28/05/2016) dimana KRS dan DPNA tidak dapat disertakan pada KHS mahasiswa S-2 yang akhirnya puket I tidak mau menanda tangani, dan yang lebih anehnya lagi 2 (dua) Orang Mahasiswa S-2 yang dimaksud baru tamat tahun 2016 ternyata telah selesai KHSnya dengan 66 SKS pada program S-2 yang sebenarnya baru berakhir pada bulan Desember 2016 nanti.
Saya sebagai dosen di STT-Nias sebagai puket I dan mengakui bahwa STT-Nias yang sesungguhya kulia htiap hari di STT-Nias sejumlah 22 (dua puluh dua) mahasiswa, dan juga terkainya fasilitasi perlengkapan seperti buku masih tidak ada di ruangan perpustakaan tidak ada, apa STT-Nias Layakdi Akreditasi, Ujarnya.
Lagi-lagi Puket I An: Naso’aro waruwu, M.pdK mengatakan betapa hancurnya pengelolahan STT-Nias sejak tahun 2006 sampai saat ini pembukuan dan pertanggung jawaban keuangan STT-Nias tidak ada sama sekali semua di kelolah secara pribadi. Terkaitnya pembukaan kelompok-kelompok belajar yang berbagai Kecamatan seperti Kecamatan Lahewa Desa lasara Kabupaten Nias Utara, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Ono hajumba Kecamatan Nias Selatan, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan dan desa Maliwa’a Kecamatan Kabupaten Nias, perkuliahan dibeberapa pokjar tersebut dan juga yang berbagai kecamatan yang telah jauh standar dikarenakan Ketua STT-Nias An: TIMOTIUS GEA,M.Th tak bisa menjangkau dan juga ketua yayasan Kudus Mandiri An: TABITA EVA DYANTI MARU’AO, SPd. Finisial dari mahasiswa yang dimaksud untuk mengajukan ke Dirjen Bimas Kristen Kemenang RI di Jakarta Pusat untuk diminta Beasiswa dari kemenang RI yang diterima oleh 30 orang mahasiswa pada tahun 2015 dan telah ditarik langsung oleh Ketua STT-Nias An : TIMO TIUS GEA,M.Th dari mahasiswa tersebut dengan alasan membayar gaji gara dosen tetapi kenyataanya gaji para dosen dan struktural di STT-Nias belum dibayarkan, dan diantara yang 30 mahasiswa yang menerima beasiswa tersebut ternyata Cuma 12 orang yang benar mahasiswa STT-Nias dan kuliah tiap hari di gedung STT-Nias di Jl. Golkar No 15 Gunungsitoli yang selebihnya adalah mahasiswa yang tidak jelas yang, menyebar di berbagai kelompok belajar, dengan hal ini penipuan yang dilakukan oleh An: TIMOTIUS GEA,M.Th dan TABITA EVA DYANTI MARU’AO, S.Pd.
Bantuan rehap ruangan kuliah dari Dirjen Bimas Kristen Kemenang RI tahun 2015 yang diterima oleh ketua yayasan An: imotius Gea, M.Th sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan di duga Kuat sampai sekarang belum terjadi rehap di Gedung perekuliahan STT-Nias dengan halini dana bantuan tersebut telah di Menggelapkan oleh Ketua STT-Nias dan juga bersama-sama oleh Ketua Yayasan An: TABITA EVADYANTI MARU’AO S.Pd di duga kuat telah menggelapkan untuk kepentingan pribadi.
Dengan bukti nomor surat perjanjian bantuan yang dimaksud Dt.III.II/PP.00.9/1012/2015 dan Nomor: 066/PPG/STTN-Nias/VII/2015.
Dengan pejabat pembuat komitmen dari kemenang RI atas nama: YAN KRISTIANUS KABANG, MM.
Dengan hal ini Ketua STT-Nias An : TIMOTIUS GEA,M.Th yang telah melakukan menipulasi data danjuga Ketua Yayasan STT-Nias: TABITA EVADYANTI MARU’AO,S.Pd. Diminta kepada walikota Gunungsitoli tindak atas perbuatan yang dilakukan oleh Ketua STT-Nias An : Timotius Gea, dan ketua Yayasan STT-Nias dengan melakukan menipulasi data dan juga yang di duga atas ijazah palsu yang masih beredar di wilayah kota Gunungsitoli, (O. Ndraha & E. Mend)
Dengan terkaitnya menipulasi data di sebuah Sekolah Tinggi Teologi Nias (STTN) yang di duga kuat Sekolah Teologia Nias yang terlentak di jl. Golkar No.15, Pada saat Wartawan media jejak kasus Kep. Nias mewawancarai salah seorang oknum Dosen STT-Nias An: NASO’ARO WARUWU, M.PdK Mengatakan: Bahwa Semakin Banyak mahasiswa baru yang trasfer dari sekolah perguruan tinggi lain, tanpa diterima dan juga melalui puket Idan bukti-bukti KHS dari penguruan asal dan di tanda tangani langsung oleh Ketua STT-Nias.
Selain itu ada beberapa mahasiswa pada saat masuk STT-Nias sampai saat ini belum dapat memperlihatkan Ijazah SLTA-nya atau sederajat dengan hal ini diterima oleh Ketua STT-Nias An: TIMOTIUS GEA,M.Th tanpa lewat dari puket I.
Dalam pelaksana’an Blok Teacing tidak terdapat dalam aturan Akademik, dimana 10 (sepuluh) Mata kuliah diselesaikan dalam waktu 2 hari dengan membayar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) permahasiswa, dalam mekanisme keuangan yang tidak jelas dimana pertanggung jawaban keuangan tidak ada sama sekali ketua STT-Nias An: TIMO TIUSGEA,M.Th langsung menerima uang kuliah tetapi bukan melalui bendahara.
Pada saat keputusan dan laporan panitia wisuda tahun 2016 dan penjelasan langsung oleh ketua STT-Nias An: TIMOTIUS GEA,M.Th di forum rapat lengkap bahwa biaya yang Rp. 9.500.000 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) adalah untuk biaya percetakan ijazah/ Traskip Nilai/ Akta IV dimedan, namun kenyata’anya dengan berbagai alasan ijazah yang diserahkan kepada Mahasiswa
adalah tanpa Hologram dan dicetak di printer yang ada dirumah Ketua STT-Nias An : TIMOTIUSGEA,M.Th dan juga ikut serta berama-sama dengan mahasiswa STT-Nias yang tinggal di Kampus Asrama STT- Nias adalah An: JASMAN GEA, dan An: ARNIWATI ZALUKHU ini menghasilkan dan juga membuktikan pembohongan dan penipuan yang besar dan membodohi mahasiswa lainya yang tidak tahu apa-apa penipuan yang semakin ketaran saat puket I melalui suratnya kepada direktur Pasca Sarjana STT-Nias pada tanggal (28/05/2016) dimana KRS dan DPNA tidak dapat disertakan pada KHS mahasiswa S-2 yang akhirnya puket I tidak mau menanda tangani, dan yang lebih anehnya lagi 2 (dua) Orang Mahasiswa S-2 yang dimaksud baru tamat tahun 2016 ternyata telah selesai KHSnya dengan 66 SKS pada program S-2 yang sebenarnya baru berakhir pada bulan Desember 2016 nanti.
Saya sebagai dosen di STT-Nias sebagai puket I dan mengakui bahwa STT-Nias yang sesungguhya kulia htiap hari di STT-Nias sejumlah 22 (dua puluh dua) mahasiswa, dan juga terkainya fasilitasi perlengkapan seperti buku masih tidak ada di ruangan perpustakaan tidak ada, apa STT-Nias Layakdi Akreditasi, Ujarnya.
Lagi-lagi Puket I An: Naso’aro waruwu, M.pdK mengatakan betapa hancurnya pengelolahan STT-Nias sejak tahun 2006 sampai saat ini pembukuan dan pertanggung jawaban keuangan STT-Nias tidak ada sama sekali semua di kelolah secara pribadi. Terkaitnya pembukaan kelompok-kelompok belajar yang berbagai Kecamatan seperti Kecamatan Lahewa Desa lasara Kabupaten Nias Utara, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Ono hajumba Kecamatan Nias Selatan, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan dan desa Maliwa’a Kecamatan Kabupaten Nias, perkuliahan dibeberapa pokjar tersebut dan juga yang berbagai kecamatan yang telah jauh standar dikarenakan Ketua STT-Nias An: TIMOTIUS GEA,M.Th tak bisa menjangkau dan juga ketua yayasan Kudus Mandiri An: TABITA EVA DYANTI MARU’AO, SPd. Finisial dari mahasiswa yang dimaksud untuk mengajukan ke Dirjen Bimas Kristen Kemenang RI di Jakarta Pusat untuk diminta Beasiswa dari kemenang RI yang diterima oleh 30 orang mahasiswa pada tahun 2015 dan telah ditarik langsung oleh Ketua STT-Nias An : TIMO TIUS GEA,M.Th dari mahasiswa tersebut dengan alasan membayar gaji gara dosen tetapi kenyataanya gaji para dosen dan struktural di STT-Nias belum dibayarkan, dan diantara yang 30 mahasiswa yang menerima beasiswa tersebut ternyata Cuma 12 orang yang benar mahasiswa STT-Nias dan kuliah tiap hari di gedung STT-Nias di Jl. Golkar No 15 Gunungsitoli yang selebihnya adalah mahasiswa yang tidak jelas yang, menyebar di berbagai kelompok belajar, dengan hal ini penipuan yang dilakukan oleh An: TIMOTIUS GEA,M.Th dan TABITA EVA DYANTI MARU’AO, S.Pd.
Bantuan rehap ruangan kuliah dari Dirjen Bimas Kristen Kemenang RI tahun 2015 yang diterima oleh ketua yayasan An: imotius Gea, M.Th sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan di duga Kuat sampai sekarang belum terjadi rehap di Gedung perekuliahan STT-Nias dengan halini dana bantuan tersebut telah di Menggelapkan oleh Ketua STT-Nias dan juga bersama-sama oleh Ketua Yayasan An: TABITA EVADYANTI MARU’AO S.Pd di duga kuat telah menggelapkan untuk kepentingan pribadi.
Dengan bukti nomor surat perjanjian bantuan yang dimaksud Dt.III.II/PP.00.9/1012/2015 dan Nomor: 066/PPG/STTN-Nias/VII/2015.
Dengan pejabat pembuat komitmen dari kemenang RI atas nama: YAN KRISTIANUS KABANG, MM.
Dengan hal ini Ketua STT-Nias An : TIMOTIUS GEA,M.Th yang telah melakukan menipulasi data danjuga Ketua Yayasan STT-Nias: TABITA EVADYANTI MARU’AO,S.Pd. Diminta kepada walikota Gunungsitoli tindak atas perbuatan yang dilakukan oleh Ketua STT-Nias An : Timotius Gea, dan ketua Yayasan STT-Nias dengan melakukan menipulasi data dan juga yang di duga atas ijazah palsu yang masih beredar di wilayah kota Gunungsitoli, (O. Ndraha & E. Mend)
0 Response to "DI DUGA KUAT, OKNUM KETUA STT- NIAS MANIPULASI DATA DI SEKOLAH TINGGI TEOLOGI NIAS (STT-N)."
Post a Comment