Jangan Cari-cari: Kata Andre Terkait Gudang No 34 Milik ipun (Heri Setiawan) Jln raya Dusun Sugo Desa Balongmojo - Puri Produksi Karet Tanpa SIUP" Belum Di Sentuh Hukum.
Mojokerto, www.jejakkasus.info - Senin 08 Agustus 2016 Tem Jejak Kasus melakukan kegiatan konfirmasi ke sebuah perusahaan dugaan pabrik memproduksi karet.
Pada dasarnya semua perusahaan diwajibkan memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dalam melaksanakan usahanya.
Sesuai dengan ketentuan PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No.46/M-DAG/PER/9/2009 yang ditetapkan pada tanggal 16 September 2009 (Permendag 46), terdapat pengecualian terhadap kewajiban untuk memiliki SIUP.
Namun sesui dengan temuan data Jejak Kasus, Gudang pabrik tanpa papan nama No. 34 Jalan raya Dusun Sugo Desa Balongmojo Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto diduga kuat memproduksi karet gelang dll.
Ipun Warga Cina panggilan akrabnya jawa Heri Setiawan saat di konfirmasi tidak ada di tempat, Lanjut Sdr. Yudi selaku Security Gudang Pabrik membenarkan memang ada kegiatan di dalam meski pada awalnya berbelit menyimpan dusta alias menutup-nutupi.
Dan mengarahkan Ke Bapak Andre selaku orang kepercayaan pemilik pabrik, ketika Andre di konfirmasi berbelit juga dan mengatakan kamu itu golek-golek, selanjutnya menutup telponenya.
Warga sekitar yang namanya enggan untuk di sebutkan' menambahkan' memang benar mas, pabrik itu milik pak Heri Setiawan dan karyawannya sekitar 10 orang, jelas. hingga berita perdana di angkat. (Pria Sakti).
0 Response to "Jangan Cari-cari: Kata Andre Terkait Gudang No 34 Milik ipun (Heri Setiawan) Jln raya Dusun Sugo Desa Balongmojo - Puri Produksi Karet Tanpa SIUP" Belum Di Sentuh Hukum."
Post a Comment