Jemuran daun pucuk PT HADEKA FEEDMILL di Jalan Bypass Bunderan Apolo Kurang Sedap di Pandang Mata
Pasuruan, www.jejakkasus.info - Terlihat semrawut dan kurang sedap di pandang mata dengan adanya jemuran daun pucuk tebu yang di jemur oleh PT HADEKA FEEDMILL apalagi perusahaan ini berdiri di pinggir jalan raya Bypass bunderan-apolo perusahaan yang bergerak di bidang makan ternak ini memang bahan baku utamanya adalah limbah dari daun pucuk tebu akan tetapi paling tidak perusahaan berupaya untuk memberikan pagar tembok tidak di biarkan terbuka begitu saja, dari pihak dinas yang terlibat pun mestinya turut peduli atas pandangan dan lingkungan yang tidak sedap di pandang mata ini, kesannya pihak dinas memandang sebelah mata pedagang kaki lima saja di tertibkan dengan berbagai macam cara agar kota dan ingkungan bisa di pandang dengan indah tetapi perusahaan ini di biarkan begitu saja sepanjang jalan Bypas ini pun banyak bersyerakan dengan daun tebu yang sudah di potong untuk di jemur di luar area perusahaan sehingga mengotori jalan raya, dinas yang terkait pun tutup mata tidak peduli dengan adanya sampah-sampah potongan daun tebu Yang bersyerakan di pinggir jalan bypas tersebut PT HADEKA FEEDMIL tidak peduli dengan ini smua karena tidak pernah ada tegoran dari instansi yang terkait kalo bukan masyarakat yang peduli siapa lagi sungguh keterlaluan mencari keuntungan semata tidak peduli dengan lingkungan di sekitarnya kalo di bilang tidak mampu untuk menutup pagar di area perusahaan bisa di bilang sesuatu yang mustahil karena perusahaan tersebut di bawa naungan SINARMAS GROUP (Eka Cipta Widjaya) orang terkaya nomor 2 (dua) di era President Soeharto setelah SALIM GROUP cuma karena tidak ada kepedulian terhadap lingkungan dan teguran dari pihak Dinas yang berwenang sehingga tetep jalan dan exis tanpa hambatan karyawan pun di bayar se enaknya saja yang mau kerja dengan gaji Rp. 55.000,- per hari silahkan bekerja kalo tidak mau silahkan pulang saja, begitu bahasanya tidak ada kesejahteraan yang lain seperti BPJS misalnya tidak mengacu kepada Undang-Undang yang ada, sungguh memprihatinkan dengan situasi ekonomi yang seperti ini karyawan/buruh yang menjadi korban seperti penjajah di zaman belanda karena 1 (satu) orang pemimpin perusahaan yang berkuasa (bukan orang Indonesia) bisa menaklukkan 100 orang pekerja sehingga aturan di abaikan begitu saja berdasarkan PERMEN/peraturan menteri tenaga kerja sudah jelas setiap tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia di larang memegang jabatan yang berhubungan langsung dengan pekerja tapi faktanya masih ada, pihak dinas tenaga kerja dan imigrasi pun tutup mata tidak mau mengawasi perusahaan yang nakal mencari keuntungan semata tidak memikirkan dampak lingkungan dan tenaga kerja yang di pekerjakan atas kejadian ini mestinya bisa ”Dipidana dengan pidana penjara maximal 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) karena tidak adda ketegasan dari pemerintah yang terkait hingga berita ini di turunkan (RN)
0 Response to "Jemuran daun pucuk PT HADEKA FEEDMILL di Jalan Bypass Bunderan Apolo Kurang Sedap di Pandang Mata"
Post a Comment