-->

KASAT SATPOL PP KOTA GUNUNGSITOLI TEGASKAN KEPADA PT. TELESINDO SHOOP ATAS SEBUTAN "SATPOL PP PENCURI AKAN DI BERIKAN SANKSI.

Gunungsitoli, www.jejakkasus.info - Terkaitnya atas penertiban perdagangan liar yang berkeliaran di Wilayah kota Gunungsitoli, Kasatpol PP kota Gunungsitoli An: MURNI DARMA ZEBUA,SH dan juga bagian kabit Perda Satpol PPKota Gunungsitoli  An: SOZAMATI DUHA, SE menerapkan dan merlaksanakan program dalam melaksanakan penertiban seperti melaksanakan Patroli, program tim terpadu, program operasi danpenertiban khusus. Dengan hal ini beberapa usaha yang terkait perdagangan liar di kota Gunungsitoli, seperti DUNIA HPdan RAJA HP. Ketika oknum Usaha tersebut di panggil oleh Kasatpol PP Kota Gunungsitoli untukmembuat surat perjajian secara tertulis dan menandatangani surat diatas meterai 6000 dengan isi pernyataan tersebut bahwa “berjanji tidak berjualan atau menempatkan karyawan saya yang beraktivitas penjualan dikakilima trotoar atau yang dilarang pemerintah kota Gunungsitoli.
”Keterangan Foto Satpol PP Gunungsitoli Lagi-lagi oknum PT. Telesindo Shoop An: BUDE TELAUMBANUA mengatakan kepada Satpol PP Kota Gunungsitoli Pencuri, karena sikap Satpol PP Kota Gunungsitoli melakukan pengambilan barang dari PT. Telesindo Shoop seperti gaya pencuri hingga saat ini belum di kembalikan.
Ketika hal ini di konfirmasi kepada Kasat Satpol  PP kota Gunungsitoli bahwa terkaitnya sebutan Kasatpol PP Gunungsitoli Pencuri maka Kasatpol PP Kota Gunungsitoli di tegaskan dan mengatakan “saya tidak senang atas sebutan kasatpol PP Gunungsitoli pencuri, memang apa yang saya curi dariPT. Telesindo Shoop. Mohon untuk di pertanggung jawabkan oleh PT. Telesindo.
Dengan demikian kami dari satpol PP Kami Sosialisasikan kepada meraka yang sesuai dengan Undang-undang Perda yang ditetapkan pada No.4 Tahun 2016 akan kita berlakukan demi larangan-larangan kepada masyarakat bahwa tidak boleh berjualan di pinggir jalan umum atau di troktoar ada karena itu semua ada saksinya dan juga ada hukumnya pidananya dan juga hukum Administrasinya. (Okta Ndraha)

0 Response to "KASAT SATPOL PP KOTA GUNUNGSITOLI TEGASKAN KEPADA PT. TELESINDO SHOOP ATAS SEBUTAN "SATPOL PP PENCURI AKAN DI BERIKAN SANKSI."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel