Oknum Bajingan Leasing Mobil' 3 di Borgol Polisi Polresta Medan' 9 DPO, karena Merampas Mobil Warga Di jalan.
Kota Medan, www.jejakkasus.info - Lantaran melakukan tindak pidana perampasan mobil, 3 (tiga) leasing di borgol polisi Polresta Medan, dari 11 pelaku, ada sembilan temannya yang membuat heboh Kota Medan kabur, Dikarenakan pelaku mengaku bekerja sebagai leaseng dan merampas mobil Lexus nomor polisi BK 1398 OY. Kejadian tersebut di Jln Ahmad Yani akhirnya diringkus oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan.
Ketiganya beraksi bersama 9 rekannya yang lain di tengah kota.
"Kejadian tindak pidana perampasan ini bermula saat sopir mobil Lexus bernama Syamsul bersama pimpinannya melintas di Jalan Ahmad Yani dekat Bank Mandiri pada hari selasa (2/8/2016) malam. Saat itu, mobil korban dipepet oleh empat unit mobil yang berisikan 11 orang pelaku," ucap Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fahrizal, pada hari rabu 3 agustus 2016.
Setelah pelaku memepet mobil Lexus itu, pelaku memaksa korban turun dari mobil, busetnya lagi sambil bentak bentak, Kemudian para pelaku membawa kabur mobil ke Jalan Sei Batangkuis - pasar III Kota Medan.
Mobil korban yang dirampas oleh pelaku disembunyikan di halaman Gereja Jalan Sei Batangkuis. Kemudian, para pelaku berpencar," ungkap Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto.
Ketiga pelaku yang berhas diringkus adalah 1. M Ridwan (26) warga Jalan Sepakat No 15, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, 2. Toni (32) warga Jalan Pajak Rambe, Gang Istiqomah No 225, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, 3. adalah sdr Victor Jalan Sei Silau, Pasar XI No 114, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang.
Ke tiga bajinagn pelaku saat ini masih dalam penyelidikan dan kasus akan di kembangkan oleh Polresta Medan.
Supriyanto alias ilyas Pimpinan NGO HDIS menambahkan: Kredit Mobil di tarik leaseng bisa di laporlan kepolisi, perampasan' kedua dapat di gugat ke pengadilan lantaran kontrak kredet bulum usai jangka waktunya. (Pria Sakti).
Ketiganya beraksi bersama 9 rekannya yang lain di tengah kota.
"Kejadian tindak pidana perampasan ini bermula saat sopir mobil Lexus bernama Syamsul bersama pimpinannya melintas di Jalan Ahmad Yani dekat Bank Mandiri pada hari selasa (2/8/2016) malam. Saat itu, mobil korban dipepet oleh empat unit mobil yang berisikan 11 orang pelaku," ucap Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fahrizal, pada hari rabu 3 agustus 2016.
Setelah pelaku memepet mobil Lexus itu, pelaku memaksa korban turun dari mobil, busetnya lagi sambil bentak bentak, Kemudian para pelaku membawa kabur mobil ke Jalan Sei Batangkuis - pasar III Kota Medan.
Mobil korban yang dirampas oleh pelaku disembunyikan di halaman Gereja Jalan Sei Batangkuis. Kemudian, para pelaku berpencar," ungkap Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto.
Ketiga pelaku yang berhas diringkus adalah 1. M Ridwan (26) warga Jalan Sepakat No 15, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, 2. Toni (32) warga Jalan Pajak Rambe, Gang Istiqomah No 225, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, 3. adalah sdr Victor Jalan Sei Silau, Pasar XI No 114, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang.
Ke tiga bajinagn pelaku saat ini masih dalam penyelidikan dan kasus akan di kembangkan oleh Polresta Medan.
Supriyanto alias ilyas Pimpinan NGO HDIS menambahkan: Kredit Mobil di tarik leaseng bisa di laporlan kepolisi, perampasan' kedua dapat di gugat ke pengadilan lantaran kontrak kredet bulum usai jangka waktunya. (Pria Sakti).

0 Response to "Oknum Bajingan Leasing Mobil' 3 di Borgol Polisi Polresta Medan' 9 DPO, karena Merampas Mobil Warga Di jalan."
Post a Comment