OKNUM PEGAWAI CAMAT KOTA GUNUNGSITOLI LALAI MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA KEPADA PUBLIK
Gunungsitoli, www.jejakkasus.info - Dengan hal ini salah seorang masyarakat yang berisial O. NDR yang merasa di rugikan atas perbuatan dan kelalaian oleh okmum pegawai Camat Kota Gunungsitoli, untuk mengajukan surat keterangan permohonan dari camat kota Gunungsitoli, bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) tahun yang di keluarkan langsung oleh camat Kota Gunungsitoli, sehingga tidak di tanggapi dengan serius.
Pegawai Camat Kota Gunungsitoli Pada saat awak media Jejak Kasus Kepulauan Nias mewawancarai masyarakat yang berisial O. NDR mengatakan: saya merasa dirugikan dan di kecewakan oleh oknum pegawai camat kota Gunungsitoli bahwa surat permohonan saya tidak di respon oleh camat kota Gunungsitoli, sehinnga sampai sekarang masih belum keluar, pada hal saya sudah berikan surat permohonan tersebut di kantor Camat kota Gunungsitoli selama 3 (tiga) hari.
Pada 22/08/2016 dan saya tinggalkan juga Nomor Hp saya bahwa jika ada kekurangan surat permohonan saya tersebut sehinnga pihak kantor Camat Gunungsitoli bisa menginformasikan kepada saya.
Ketika saya tidak mendatanggi langsung kantor camat kota Gunungsitoli sampai saat ini, saya tidak tahu apa surat keterangan bahwa tidak pernah menjadi kepala desa selama 3 (tiga) kali yang dikeluarkan dari Camat kota Gunungsitoli, padahal surat pernyatan tersebut dari camat kota gunungsitoli tidak di tanngapi dengan serius sampai sekarang tidak ada jawaban dari pihak kantor camat kota Gunungsitoli, Ujarnya.
Ketika hal ini diakui oleh oknum pegawai camat Gunungsitoli mengatakan ”surat permohonan bapak belum saya terima saya lagi sibuk.
Dengan demikian bahwa surat dari masyarakat tidak ditanggapi dengan serius dan tidak memberikan pelayanan prima khusunya kepada masyarakat yang telah berhubungan bagian surat dari camat kota Gunungsitoli.
Dengan kelalaian oknum pegawai camat kota gunungsitoli di minta kepada Pemerintah kota Gunungsitoli menerapkan kepada instansi yang terkait yang masih ada kelalaian dalam melayani masyarakat dari pihak oknum pegawai dari camat kota Gunungsitoli untuk di terapkan pelayanan prima kepada masyarakat maupun pihak publik. (team).
Pegawai Camat Kota Gunungsitoli Pada saat awak media Jejak Kasus Kepulauan Nias mewawancarai masyarakat yang berisial O. NDR mengatakan: saya merasa dirugikan dan di kecewakan oleh oknum pegawai camat kota Gunungsitoli bahwa surat permohonan saya tidak di respon oleh camat kota Gunungsitoli, sehinnga sampai sekarang masih belum keluar, pada hal saya sudah berikan surat permohonan tersebut di kantor Camat kota Gunungsitoli selama 3 (tiga) hari.
Pada 22/08/2016 dan saya tinggalkan juga Nomor Hp saya bahwa jika ada kekurangan surat permohonan saya tersebut sehinnga pihak kantor Camat Gunungsitoli bisa menginformasikan kepada saya.
Ketika saya tidak mendatanggi langsung kantor camat kota Gunungsitoli sampai saat ini, saya tidak tahu apa surat keterangan bahwa tidak pernah menjadi kepala desa selama 3 (tiga) kali yang dikeluarkan dari Camat kota Gunungsitoli, padahal surat pernyatan tersebut dari camat kota gunungsitoli tidak di tanngapi dengan serius sampai sekarang tidak ada jawaban dari pihak kantor camat kota Gunungsitoli, Ujarnya.
Ketika hal ini diakui oleh oknum pegawai camat Gunungsitoli mengatakan ”surat permohonan bapak belum saya terima saya lagi sibuk.
Dengan demikian bahwa surat dari masyarakat tidak ditanggapi dengan serius dan tidak memberikan pelayanan prima khusunya kepada masyarakat yang telah berhubungan bagian surat dari camat kota Gunungsitoli.
Dengan kelalaian oknum pegawai camat kota gunungsitoli di minta kepada Pemerintah kota Gunungsitoli menerapkan kepada instansi yang terkait yang masih ada kelalaian dalam melayani masyarakat dari pihak oknum pegawai dari camat kota Gunungsitoli untuk di terapkan pelayanan prima kepada masyarakat maupun pihak publik. (team).
0 Response to "OKNUM PEGAWAI CAMAT KOTA GUNUNGSITOLI LALAI MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA KEPADA PUBLIK"
Post a Comment