-->

Pembuangan Limbah PT. Jaya Mestika Indonesia (JMI ) Desa Tumapel Dlanggu' Polisi dan Dinas LH Mojokerto tidak ada tindakan Tegas.

Dlanggu - Mojokerto, www.jejakkasus.info - Terkait Pembuangan Limbah B3 Secara Ilegal PT. JMI, seperti halnya pembuangan satu tahun lalu 2015, hingga sekarang belum ada tindakan hukum dari Polres Kabupaten maupun Dinas Lingkungan Hidup, Meski demikan, masih banyak dijumpai pembuangan limbah industri terutama limbah dari olahan produksi yang berbahan berbahaya dan beracun (B3) dibuang secara ‘ilegal’ ke media lingkungan hidup pada tanah-tanah kosong milik Warga dan jalan-jalan lingkungan ditempat pemukiman warga.

Hal ini tentunya mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan hidup yang membahayakan kesehatan manusia serta menjadikan tercemarannya air tanah disegala aliran mata air disekitarnya.
Sehingga didalam melakukan pembersihan tanah yang tercemar oleh limbah bahan-bahan berbahaya dan beracun (B3) itu akan mengeluarkan biaya yang sangat tinggi.

Hal itu dapat dilihat pada salah satu pembuangan limbah ‘B3’ yang dilakukan oleh PT. Jaya Mestika Indonesia (JMI ) di jalan lingkungan pekarangan warga dusun Wonokerto, Wonorejo, Sumberame desa Sumberwono kecamatan Bangsal dan dusun Sumberejo desa Sumbergirang kecamatan Puri serta dusun Dempel desa Tumapel kecamatan Dlanggu kabupaten Mojokerto.

Pasalnya, Limbah ‘B3’ sisa industri pada peleburan besi bekas pabrik baja PT. JMI beralamat Jalan Pacing- Pacet dusun Dempel desa Tumapel kecamatan Dlanggu kabupaten Mojokerto yang dibuang oleh PT. Jaxsindo yang beralamatkan di jalan Benowo Surabaya atau transportirnya pihak PT. JMI diduga tidak melalui pengelolahan limbah ‘B3’ terlebih dahulu melalui Instalasi Pembuangan Limbah( IPL ). Bahkan pada saat Limbah ‘B3’ tersebut dibuang kemedia lingkungan hidup pada jalan lingkungan pekarangan warga di lima (5) dusun itu disinyalir secara‘Ilegal’ alias tidak memakai surat-surat ijin pembuangan, pemanfaatan dan pengelolahan limbah ‘B3’’ yang berlaku.

“Memang limbah ‘B3’ dari sisa peleburan besi bekas pabrik baja Tumapel PT. JMI yang dibuang 0leh transporter PT. Jaxsindo dimedia lingkungan hidup pada jalan lingkungan dan pekarangannya warga desa Sumberwono kecamatan Bangsal, desa Sumbergirang kecamatan Puri dan desa Tumampel kecamatan Dlanggu kabupaten Mojokerto kemarin, memang ada indikasi limbah tersebut dibuang secara Ilegal. Sehingga pembuangan limbah ‘B3’ yang telah menumpuk banyak yang berserakan di jalan lingkungan dan pekarangan warga di 5 dusun itu, hingga perlu segera untuk dilaporkan ke semua pihak instansi pemerintah maupun hukum yang berkompenten untuk menangani pembuangan limbah ‘B3’ PT. JMI yang ‘Ilegat’ tersebut.” tegas Supriyanto Ketua Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) NGO HDIS.

Masih Supriyanto, “ terus terang, saya selaku warga Indonesia yang sadar hukum dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM NGO HDIS tidak terima dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh pihak PT. JMI untuk menyuruh pihak PT. Jaxsindo membuang limbahnya kemedia lingkungan hidup secara ‘Ilegal.’ Untuk pembuktiannya, jika saya tidak terima dengan kegiatannya PT. JMI atas pembuangan limbahnya itu, maka saya besok pada hari senin (13/04/2015 ) secepatnya mengirimkan Surat Laporan Informasi ( SLI )-Pengaduan terkait dengan adanya dugaan perbuatan melawan hokum yang dilakukan oleh pihak PT. JMI yang beralamat jalan Pacing-Pacet dusun Dempel desa Tumapel kecamatan Dlanggu kabupaten Mojokerto, PT. Jaxsindo yang beralamat jalan Benowo Kotamadya Surabaya, dan  kades Sumberwono yang beralamat di dusun Wonokerto desa Sumberwono kecamatan Bangsal kabupaten Mojokerto atas pembuangan limbah  ‘B3’ PT. Jaya Mestika Indonesia ( JMI ) secara ‘Ilegal’ kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( MLHK ) di Jakarta agar segera melakukan langkah-langkah kongkret untuk memproses dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak PT. JMI selaku pemilik limbah ‘B3’, dan pihak PT. Jaxsindo selaku transportir pembuang limbah ‘B3’ milik PT. JMI, serta kepala desa Sumberwono selaku penghubung dan pengadaan lahan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Ungkapnya Supriyanto.

Jadi intinya, sambung Supriyanto Pimpinan NGO HDIS “ bahwa pembuangan limbah ‘B3’ tersebut, ada dugaan kuat telah melanggar Undang - Undang Republik Indonesia ( UU RI ) No. 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolahan dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup ( PPLH ) Pasal 98 ayat 1, 2, 3, Pasal 99 ayat 1, 2, 3, Pasal 102, 103, 104 atau Pasal 43 jo 28 Undang-undang Republik Indonesia  ( UU RI ) No. 23 Tahun 2007 yang berbunyi, “ Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan/ atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan import, export, memperdagangkan, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instansi yang berbahaya, padahal mengetahui atau beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkuangan hidup atau membahayakan kesehatan umun atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000,- ( Tiga ratus juta rupiah).” tegas Supriyanto.

Di tempat terpisah, Sutarman (Direktur PT. JMI) ketika dikonfirmasi www.jejekkasus.info  mengatakan, “ kalau soal pembuangan limbah, anda gak usah tanya sama saya, anda tanya saja sama Pak Samsul, Welly dan Pak Remon kepala desa Sumberwono, karena dia ( Samsul, Welli, Remon. Red ) tersebut selaku penanggung jawab atas pembuangan limbah yang ada dipabrik baja sini. Dan nama perusahaan yang menjadi transporter pembuang limbah kami itu adalah PT. Jaxsindo Jalan Benowo - Surabaya. ”Ucapnya Sutarman.

Lalu Saiful Hidayat alias Remon ( kepala desa Sumberwono ) saat dikonfirmasi www.jejakkasus.info, menjelaskan, “ terus terang, bahwa di dalam kegiatan pembuangan limbah Pabrik Baja Tumapel ( PT. JMI. Red ) itu, saya hanya selaku penghubung antara pihak Pabrik Baja Tumapel dengan pihak PT. Jaxsindo atas pembuangan limbah tersebut, alias makelarnya. Selain itu, saya juga selaku pihak yang menyiapkan lahan pembuangan limbah milik Pabrik Baja Tumapel.”Jelasnya Saiful Hidayat alias Remon. (Pria sakti/ ilyas ).

0 Response to "Pembuangan Limbah PT. Jaya Mestika Indonesia (JMI ) Desa Tumapel Dlanggu' Polisi dan Dinas LH Mojokerto tidak ada tindakan Tegas."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel