Penipuan Pembelian Handpone Via Online kembali memakan korban warga Kalimantan Selatan.
Kalsel, www.jejakkasus.info - Modus terbaru penipuan pembelian handpone melalui jejaring sosial blackberry mesangger (BBM), dan facebook, kembali terjadi di alami Adi (inesial), warga Kalimantan Selatan (Kalsel).
Meski korban hanya mengaku di rugikan sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu), rupiah' namun korban merasa kecewa hingga korban mengadukan ke NGO HDIS supaya membantu menginteraksikan dengan pihak penegak terkait (Kepolisian).
Melalui akun PIN BBM 25c24450 pelaku ini memakai nama Nita Paujiah, mengaku orang surabaya' tetapi logat bahasanya bukan orang surabaya.
Lebih lanjut pelaku menginteraksi korban dengan menggunakan nomor handpone seluler 0822 9159 3147 menawarkan handpone Galaxy J5 dengan harga Rp. 750.000. Akhirnya pada tanggal 04 Agustus 2016 pukul 16:19 Wita korban transfer uang ke nomor
Rek BNI : 0377225595 atas nama: M. Fiteri Adie Fazerin (bukti terlampir).
Korban awalnya sangat yakin karena pelaku juga mengirimkan foto copy identitasnya.
Sesuai Kartu tanda penduduk Nama: M. Fiteri Adie Fazerin. Alamat: jln. Raya Stagen KM.006 Desa Sungai Taib Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.
Setelah uang di kirim pada tanggal 04 Agustus 2016 hingga korban bbm nya di delcon (DC), korban menghubungi NGO HDIS.
Supriyanto alias ilyas Pimpinan NGO HDIS menambahkan:
Akibat perbuatan pelaku' dapat dijerat dengan
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”)
Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE silakan simak artikel Arti Berita Bohong dan Menyesatkan dalam UU ITE).
Lebih lanjut dugaan pelaku di konfirmasi, melalui telpone selulernya tidak aktif, hingga berita di angkat. (Pria Sakti).
Meski korban hanya mengaku di rugikan sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu), rupiah' namun korban merasa kecewa hingga korban mengadukan ke NGO HDIS supaya membantu menginteraksikan dengan pihak penegak terkait (Kepolisian).
Melalui akun PIN BBM 25c24450 pelaku ini memakai nama Nita Paujiah, mengaku orang surabaya' tetapi logat bahasanya bukan orang surabaya.
Lebih lanjut pelaku menginteraksi korban dengan menggunakan nomor handpone seluler 0822 9159 3147 menawarkan handpone Galaxy J5 dengan harga Rp. 750.000. Akhirnya pada tanggal 04 Agustus 2016 pukul 16:19 Wita korban transfer uang ke nomor
Rek BNI : 0377225595 atas nama: M. Fiteri Adie Fazerin (bukti terlampir).
Korban awalnya sangat yakin karena pelaku juga mengirimkan foto copy identitasnya.
Sesuai Kartu tanda penduduk Nama: M. Fiteri Adie Fazerin. Alamat: jln. Raya Stagen KM.006 Desa Sungai Taib Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.
Setelah uang di kirim pada tanggal 04 Agustus 2016 hingga korban bbm nya di delcon (DC), korban menghubungi NGO HDIS.
Supriyanto alias ilyas Pimpinan NGO HDIS menambahkan:
Akibat perbuatan pelaku' dapat dijerat dengan
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”)
Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE silakan simak artikel Arti Berita Bohong dan Menyesatkan dalam UU ITE).
Lebih lanjut dugaan pelaku di konfirmasi, melalui telpone selulernya tidak aktif, hingga berita di angkat. (Pria Sakti).

0 Response to "Penipuan Pembelian Handpone Via Online kembali memakan korban warga Kalimantan Selatan."
Post a Comment