-->

TKD/ Bengkok Kaur Keuangan, Sekdes, Kades Di-Desa Cempokolimo Kecamatan Pacet Diduga Hasilnya Untuk Kepentingan Pribadi Kadus Baraan Mustain

Pacet - Mojokerto, www.jejakkasus.info - Pemerintahan Desa Cempokolimo Kecamatan Pacet' tidak stabil' pasalnya

Kendati demikian, ada kursi Jabatan/ kedudukan di dalam pemerintahan Desa Kaur Keuangan kosong, sehingga PJ- pejabat sementara Kaur keuangan di duduki secara bergantian.

Pada tahun 2007-2013 Bendara Keuangan Desa Cempokolimo di pegang Kasus Pasinan (bapak Suprat), selebihnya di pegang Bapak Sokip Kaur Umum, hingga pada tahun 2015-2016 Kaur Keuangan di pegang oleh Kasun Cempokolimo bapak Munaji.

Tentang TKD-Bengkok? antara lain Bengkok Kaur Keuangan, Sekdes, Kades Di-Desa Cempoko Limo Pacet, ini timbul banyak pertanyaan, siapa yang mengerjakanTKD/ Bengkok-bengkok tersebut, Dan di kemanakan hasilnya? guna meluruskan hal tersebut masyarakatpun menuntut untuk tau sesuai UU No. 14 tahun 2008 tantang keterbukaan Publik, Tem Media TKP- Jejak Kasus turun lapangan guna konfirmasi kebenarannya.

Dari keterangan Sumber yang dapat di pertanggung jawabkan, TKD-Bengkok Kaur Keuangan, Sekdes, Kades, ini Bengkoknya di kelolah oleh Kadus Bara'an (Mustain), Desa Cempokolimo.

Hasil konfirmasi melalui telpone seluler: Tokoh masyarakat selama TKD-Bengkok di atas di kelolah oleh Kadus Bara'an Mustain, mengaku tidak pernah ada pemberitauan.

Di hari yang sama' Kadus Cempokolimo Bapak Munaji yang saat ini masih memegang keuangan, mengatakan tidak pernah ada laporan pemberihuan ke Desa, ucapnya.

Sementara itu, Kaur Umum bapak Sokhip yang pernah menjabat bendara atau keuangan Desa, belum bisa memberikan staetmen.
Juga LPM - lembaga pemasyarakatan desa bapak Yazid.

Selang beberapa waktu dihari yang sama, Kadus Baraan Mustain saat di konfirmasi menjawab, tanya PJ Kades saja, ucapnya.

Lebih lanjut PJ-Kades Cempokolimo Suparpto melalui handpone selulernya tidak di angkat,

Semestinya Bendahara desa di libatkan masalah keuangan Desa' staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menata usahakan keuangan desa.
Bendahara desa ini dibawahi oleh sekretaris desa (SEKDES) jadi bendahara desa bisa dikatakan asistennya Sekretaris desa.
Pada pemerintahan desa bendahara desa akan lebih dekat dengan Kaur keuangan desa.

Bendahara desa juga merupakan bagian dari PTPKD atau Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa merupakan unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
Tugas dari seorang Bendahara yaitu meliputi:
menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menata usahakan, dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.

Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib dan kontinue. Bendahara Desa juga wajib mempertanggung jawabkan uang melalui laporan pertanggung jawaban SPJ (Surat Pertanggung Jawaban).
Semestinya seperti itu, namun fakta yang ada di Desa Cempokolimo terkait hasil pengelolaan TKD-Bengkok Kaur Keuangan, Sekdes dan Kades belum berjalan sebagaimana mestinya sesuai prosedur di atas. Sehingga berita di tulis. bersambung. (Pria S akias ilyas TKP-Jejak Kasus).

0 Response to "TKD/ Bengkok Kaur Keuangan, Sekdes, Kades Di-Desa Cempokolimo Kecamatan Pacet Diduga Hasilnya Untuk Kepentingan Pribadi Kadus Baraan Mustain"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel