BERITA PENYELUDUPPAN: Hang Tuah Pos: Jaksa Tuntut ringan Nahkoda Kapal Penyeludup Sembako 17 September 2016.
Batam, www.jejakkasus.info - Salam Harahap bin Rincang dan Awin pranoto Bin Boiman, dua terdakwa kasus penyelundupan sembako dari Jorong port Singapura dituntut 18 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di pengadilan negeri Batam, Kamis (15/9//2016) kedua terdakwa yang dijerat dengan pasal 102(a) UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan dalam berkas terpisah, juga didenda Rp 100.000.000 subsider 3 bulan penjara." kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dan melanggar pasal 102 huruf (A) undang-undang RI nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabean."ujar JPU zona menggantikan JPU Triyanto.
Dalam tuntutannya, zona mengatakan barang bukti hasil kehidupan yakni beras, gula dan barang bekas dirampas untuk negara, sedangkan kapal pengangkut KLM Suriya Indah GT 142 dan KLM Raja Persada-1 GT 103 dikembalikan kepada pemiliknya sesuai mendengarkan tuntutanJPU, ketua majelis hakim Edward Haris Sinaga didampingi hakim anggota Egi Novita dan Chandra menunda persidangan hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan pembelaan(plsdoi) dari kedua terdakwa." tuntutan sudah dibacakan jaksa, sidang ditunda dan dilanjutkan hari Rabu depan," hujan Adwar haris sambil mengetuk Palu.
Untuk diketahui terdakwa salam Harahap bin rancang nahkoda KLM Surya Indah GT 142 dan terdakwa Awin Pranoto Bim boIiman nahkoda LKM Raja Persada-1 GT 103 ditangkap patroli Polair di perairan Tanjung Sengkuang Batam tanggal 4 Maret 2016 lalu. Dari LKM Surya Indah GT 142 ditemukan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, yakni beras 1.95 4 karung, barang bekas 330 karung peralatan rumah tangga second berbagai jenis dan barang elektronik televisi dan kulkas.
Sedangkan dari LKM Raja Persada-1 GT ditemukan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, yakni berat 1.8 15 karung, 18 serta barang bekas. Seperti diketahui dalam pasal 102(a) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 1995 tentang kepabean atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang ketabahan disebutkan, setiap orang yang: a mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan Pabean b. Dengan sengaja memberitahukan jenis dan/ atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan Pabean secara sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 A ayat(1) yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor. C menurut barang ekspor di luar kawasan Pabean tanpa izin kepada kantor pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 11A ayat(3)
d. Membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepada kantor pabean atau mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 A ayat dipidana Karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1(tahun) dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak 5 Miliar. ( INT ) / SPD
Dalam tuntutannya, zona mengatakan barang bukti hasil kehidupan yakni beras, gula dan barang bekas dirampas untuk negara, sedangkan kapal pengangkut KLM Suriya Indah GT 142 dan KLM Raja Persada-1 GT 103 dikembalikan kepada pemiliknya sesuai mendengarkan tuntutanJPU, ketua majelis hakim Edward Haris Sinaga didampingi hakim anggota Egi Novita dan Chandra menunda persidangan hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan pembelaan(plsdoi) dari kedua terdakwa." tuntutan sudah dibacakan jaksa, sidang ditunda dan dilanjutkan hari Rabu depan," hujan Adwar haris sambil mengetuk Palu.
Untuk diketahui terdakwa salam Harahap bin rancang nahkoda KLM Surya Indah GT 142 dan terdakwa Awin Pranoto Bim boIiman nahkoda LKM Raja Persada-1 GT 103 ditangkap patroli Polair di perairan Tanjung Sengkuang Batam tanggal 4 Maret 2016 lalu. Dari LKM Surya Indah GT 142 ditemukan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, yakni beras 1.95 4 karung, barang bekas 330 karung peralatan rumah tangga second berbagai jenis dan barang elektronik televisi dan kulkas.
Sedangkan dari LKM Raja Persada-1 GT ditemukan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, yakni berat 1.8 15 karung, 18 serta barang bekas. Seperti diketahui dalam pasal 102(a) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 1995 tentang kepabean atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang ketabahan disebutkan, setiap orang yang: a mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan Pabean b. Dengan sengaja memberitahukan jenis dan/ atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan Pabean secara sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 A ayat(1) yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor. C menurut barang ekspor di luar kawasan Pabean tanpa izin kepada kantor pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 11A ayat(3)
d. Membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepada kantor pabean atau mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 A ayat dipidana Karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1(tahun) dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak 5 Miliar. ( INT ) / SPD
0 Response to "BERITA PENYELUDUPPAN: Hang Tuah Pos: Jaksa Tuntut ringan Nahkoda Kapal Penyeludup Sembako 17 September 2016."
Post a Comment