KASAT RESKRIM POLRES TANAH DATAR DI PRAPERADILAN
TANAHDATAR, www.jejakkasus.info - Pengadilan Negeri Batusangkar menggelar sidang Pra Peradilan yang diajukan pemohon Effendi Intan Gaga melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Yuner,SH, MH dan Zulkifli, SH (pemohon), Senin kemaren, bertempat di balai sidang PN Batusangkar.
Sementara Kapolres Tanah Datar dan Kasatreskrim dalam sidang tersebut adalah sebagai termohon. Sidang tersebut dipimpin Hakim tunggal Hasnul Fuad, SH.
Dalam sidang praperadilan yang digelar kemaren itu, pemohon mengajukan keberatan terhadap proses penyidikan yang tidak sah, sehingga penetapan tersangka juga menjadi tidak sah. Dan juga pemohon mempermasalahkan terhadap proses penangkapan, proses penahan serta tidak adanya bukti permulaan yang cukup.
"Proses penyidikan yang tidak sah sehingga penetapan tersangka juga menjadi tidak sah," kata kuasa hukum pemohon Muhamad Yuner didampingi rekannya Zulkifli dalam sidang praperadilan tersebut.
Disamping itu Kuasa hukum pemohon juga mengatakan tindakan upaya paksa penangkapan yang dilakukan termohon telah salah dan keliru karena bertentangan dengan pasal 18 KUHAP ayat (1).
"Pemohon ditangkap Rabu 10/8 2016 sekira jam 08.00 Wib pagi, distop dipinggir jalan oleh salah seorang anggota Polisi Resort Tanah Datar dan pura-pura menanyakan surat-surat kendaraan, lalu ditangkap secara beramai-ramai dan diborgol didepan umum," ujar M Yuner.
Diakhir sidang praperadilan, pemohon melalui kuasa hukumnya memohon pada majelis hakim untuk mengabulkan seluruh permohonannya demi tegaknya hukum di negara ini.
Sementara itu Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar yang menyidangkan praperadilan tersebut Hasnul Fuad menyebut, pihaknya sementara ini akan mendengarkan keterangan masing-masing pihak. Sebab sidang baru memasuki hari pertama, ujarnya. (Yanto)
Sementara Kapolres Tanah Datar dan Kasatreskrim dalam sidang tersebut adalah sebagai termohon. Sidang tersebut dipimpin Hakim tunggal Hasnul Fuad, SH.
Dalam sidang praperadilan yang digelar kemaren itu, pemohon mengajukan keberatan terhadap proses penyidikan yang tidak sah, sehingga penetapan tersangka juga menjadi tidak sah. Dan juga pemohon mempermasalahkan terhadap proses penangkapan, proses penahan serta tidak adanya bukti permulaan yang cukup.
"Proses penyidikan yang tidak sah sehingga penetapan tersangka juga menjadi tidak sah," kata kuasa hukum pemohon Muhamad Yuner didampingi rekannya Zulkifli dalam sidang praperadilan tersebut.
Disamping itu Kuasa hukum pemohon juga mengatakan tindakan upaya paksa penangkapan yang dilakukan termohon telah salah dan keliru karena bertentangan dengan pasal 18 KUHAP ayat (1).
"Pemohon ditangkap Rabu 10/8 2016 sekira jam 08.00 Wib pagi, distop dipinggir jalan oleh salah seorang anggota Polisi Resort Tanah Datar dan pura-pura menanyakan surat-surat kendaraan, lalu ditangkap secara beramai-ramai dan diborgol didepan umum," ujar M Yuner.
Diakhir sidang praperadilan, pemohon melalui kuasa hukumnya memohon pada majelis hakim untuk mengabulkan seluruh permohonannya demi tegaknya hukum di negara ini.
Sementara itu Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar yang menyidangkan praperadilan tersebut Hasnul Fuad menyebut, pihaknya sementara ini akan mendengarkan keterangan masing-masing pihak. Sebab sidang baru memasuki hari pertama, ujarnya. (Yanto)
0 Response to "KASAT RESKRIM POLRES TANAH DATAR DI PRAPERADILAN"
Post a Comment