-->

Suman alias Bayan Warga Babat Lamongan di Borgol Polisi Bojonegoro Lantaran Judi Dadu.

Bojonegoro, www.jejakkasus.info - Akibat melanggar hukum Judi dadu, tersangka SUMAN Alias BAYAN Bin SALIK (Alm) laki laki Umur 50 Thn Pekerjaan Swasta Alamat : Desa Sambangan RT 09 RW 03 Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan di borgol polisi bojonegoro.

TKP (tempat kejadian perkara), Diarea persawahan turut dusun Nguloh Desa Gajah Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.

Kronologi Kejadian: Pada hari Rabu September 2016 Jam 00.30 Wib petugas Polsek baureno mendapatkan informasi dari masarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Perjudian jenis Dadu di area persawahan turut dusun Nguloh Desa Gajah Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.

Selanjutnya sekira jam 01.00 Wib petugas polsek baureno melakukan penangkapan terhadap pelaku atau bandar dan mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah dadu, 1 (satu) buah alas dadu berupa piring beralaskan busa hitam, 1 (satu) buah penutup dadu yang terbuat dari Almini berbentuk Bulat, 1 (satu) Lembar tempat untuk memasang uang taruhan (Blabaran) ,Uang sejumla Rp.775.000 (ujuratus tuju puluh lima ribu rupiah), 1 (Satu) buah lampu minyak atau Oblek sebagai alat penerangan, 2 (Dua) buah tikar terbuat dari Pandan,

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut di bawah kemapolsek Baureno Guna penyidikan Lebih lanjut. (MR Waratawan jejak Kasus).

0 Response to "Suman alias Bayan Warga Babat Lamongan di Borgol Polisi Bojonegoro Lantaran Judi Dadu."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel