Lagi-lagi Kepala Desa Kampala Kecamatan Eremerasa kabupaten bantaeng di duga melakukan mencari keuntungan pribadi dengan cara pungutan liar atau di kenal Pungli.
Bantaeng Sulsel, www.jejakkasus info - 10/10/2016, Lagi-lagi Kepala Desa Kampala Kecamatan Eremerasa kabupaten bantaeng di duga melakukan mencari keuntungan pribadi dengan cara pungutan liar atau di kenal Pungli.
Pasalnya di tahun 2012 Kepala Desa Kampala Muh Ramli Hb melakukan pungli bedah Rumah, Mirisnya lagi, sampai saat ini belum ada bukti pisiknya,janji tinggal janji dan harapan masyarakat desa kampala untuk memiliki rumah batu layak huni berukuran 6x7 akan menjadi abu-abu.
Lebih ironis lagi kepala desa tersebut memungut uang warga Rp100.000,sampai Rp 200.000 per kk dan ini jumlah keseluruhanya sangat besar nilainya di perkirakan mencapai ratusan juta rupia ,dengan alasan biaya admistras,namun sangat di sayangkan dari tahun 2012 sampai saat ini sudah mau memasuki tahun 2017 belum ada bukti pisiknya dan uang masyarakat tak kunjung di kembalikan oleh bapak kepala desa kampala Muh.ramli hb.
Setelah 2016 Kepala Desa Kampala Muh Ramli Hb Lagi-Lagi Melakukan Hal yang Sama BPN Mengeluarkan Sertifikat Gratis untuk Masyarakat umum, namun Ironisnya kepala Desa Kampala Muh Ramli Hb mencari keuntungan dengan carah Melakukan Pungli Sertifikat Redis yang jumlahnya kurang lebih 700 Bidang.
Supaya berita menjadi imbang, dan berita ini di terbitkan' Tim jejakkasus menemui beberapa warga Desa Kampala, dan mengkonfirmasi terkait dugaan pungli yang dlakukan kades tersebut
Di kediaman salah satu kepala dusun (Kasun), Tem jejakkasus mengkonfirmasi adanya dugaan pungutan liar Program sertifikat redis yang di lakukan kepala desa.
Kepala Dusun pun membenarkan adanya pungutan seperti itu.
bahkan kepala dusun tersebut mengatakan,semua sertifikat yang ada keluar saat ini dari kantor BPN,saya yang modali dan bekerja sama dengan kepala desa.
Bahkan Kepala Dusun juga mengtakan Saya dan Kepala Dusun yang lain membayar dulu di kantor BPN Rp. 50.000, persertifikat
Kepala Desa malah menyuruh saya untuk menawarkan kepada warga seharga Rp. 350.000 persertifikat dengan maksud ke untunganya di bagi, buset.
Saat tim jk menelusuri terkait pembayaran 50.000 per sertifikat di kantor pertanahan kabupaten bantaeng,ada salah satu oknum pegawai berinisial H.TR.mengatakan di kantor pertanahan cuma ada pembayaran seharga rp 6000 untuk pembeli materai saja duluar dari itu tidak ada sama sekali pak.
awak media menemui lagi salah satu warga dan mempertanyakan terkait pungutan tersebut, namun setelah di tanya oleh awak media warga membenarkan adanya Pungli yang di lakukan oleh oknun Kepala Desa Kampala bersama perangkatnya.
Tim jejakkasus,lebih lanjut menanyakan kepada Warga, Alasanya kenapa membayar sertifikat itu bukankah itu gratis untuk masyarakat umum.
Masyarakat mengatakan kepada awak media, kepala Desa bersama perangkatnya mendatangi saya pak, kemudian dia bilang ada sertfikat murah cuma Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perbidang, dari pada kamu yang mengundang pengukur lebih mahal lagi, bisa bisa mencapai Rp, 3.000.000, (tiga juta rupiah), hingga Rp, 3.500.000, (tiga juta lima ratus rupiah), seperti itu alasanya pak, dia tidak mengatakan gratis.
Berikut bukti-bukti korban pungli kepala desa kampala Muh Ramli Hb yang sempat di temui oleh awak media beberapa hari yang lalu.
1.Saharia.350.000.
2.Hatija.350.000.
3.Dg sampara.350.000 x3 bidang.
4.Caya sampara.350.000.
5.dg sanodding 150.000.sisa dua ratus ribu rupia Belum dibayar.
5.Sapari.350.000.
Ahmad kolle 200.000.
6.nuraeni kolle.250.000.
7.Dg kolle.250.000.
8.samasodding.350.000.
9.puddin.150.000.masi berutan dua ratus ribu rupia.
10.Podding.350.000.
11.saming.350.000x3.
12.kamuddin alis kam'mu.350.x2.
Pelaku tindak kejahatan pungli sertifikat adalah perbuatan melawan hukum melanggar ketentuan undang-undang korupsi pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal satu tahun Penjara.
ada pulah tindak pidana korupsi sebagai mana yang di maksud dalam undang-undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mereka lakukan adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau menyalagunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukanya dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Masyarakat Desa kampala meminta kepada Pemerintah Kabupaten baik dari pusat maupun camat dan DPRD atau dari Kepolisian untuk menelusuri sepak terjang kepala Desa Kampala tersebut, dikemanakan dana pungutan itu yang jumlahnya bila rampung semuah total mencapai Rp. 245.000.000, (dua ratus empat puluh lima juta rupiah).
Bila mana di temukan bukti nyata dan fakta yang sifatnya memperkaya diri sendiri atau orang lain maka pemerintah harus mengambil langkah untuk di tindak lanjuti dan di proses sesuai hukum yang berlaku (udhin)
Pasalnya di tahun 2012 Kepala Desa Kampala Muh Ramli Hb melakukan pungli bedah Rumah, Mirisnya lagi, sampai saat ini belum ada bukti pisiknya,janji tinggal janji dan harapan masyarakat desa kampala untuk memiliki rumah batu layak huni berukuran 6x7 akan menjadi abu-abu.
Lebih ironis lagi kepala desa tersebut memungut uang warga Rp100.000,sampai Rp 200.000 per kk dan ini jumlah keseluruhanya sangat besar nilainya di perkirakan mencapai ratusan juta rupia ,dengan alasan biaya admistras,namun sangat di sayangkan dari tahun 2012 sampai saat ini sudah mau memasuki tahun 2017 belum ada bukti pisiknya dan uang masyarakat tak kunjung di kembalikan oleh bapak kepala desa kampala Muh.ramli hb.
Setelah 2016 Kepala Desa Kampala Muh Ramli Hb Lagi-Lagi Melakukan Hal yang Sama BPN Mengeluarkan Sertifikat Gratis untuk Masyarakat umum, namun Ironisnya kepala Desa Kampala Muh Ramli Hb mencari keuntungan dengan carah Melakukan Pungli Sertifikat Redis yang jumlahnya kurang lebih 700 Bidang.
Supaya berita menjadi imbang, dan berita ini di terbitkan' Tim jejakkasus menemui beberapa warga Desa Kampala, dan mengkonfirmasi terkait dugaan pungli yang dlakukan kades tersebut
Di kediaman salah satu kepala dusun (Kasun), Tem jejakkasus mengkonfirmasi adanya dugaan pungutan liar Program sertifikat redis yang di lakukan kepala desa.
Kepala Dusun pun membenarkan adanya pungutan seperti itu.
bahkan kepala dusun tersebut mengatakan,semua sertifikat yang ada keluar saat ini dari kantor BPN,saya yang modali dan bekerja sama dengan kepala desa.
Bahkan Kepala Dusun juga mengtakan Saya dan Kepala Dusun yang lain membayar dulu di kantor BPN Rp. 50.000, persertifikat
Kepala Desa malah menyuruh saya untuk menawarkan kepada warga seharga Rp. 350.000 persertifikat dengan maksud ke untunganya di bagi, buset.
Saat tim jk menelusuri terkait pembayaran 50.000 per sertifikat di kantor pertanahan kabupaten bantaeng,ada salah satu oknum pegawai berinisial H.TR.mengatakan di kantor pertanahan cuma ada pembayaran seharga rp 6000 untuk pembeli materai saja duluar dari itu tidak ada sama sekali pak.
awak media menemui lagi salah satu warga dan mempertanyakan terkait pungutan tersebut, namun setelah di tanya oleh awak media warga membenarkan adanya Pungli yang di lakukan oleh oknun Kepala Desa Kampala bersama perangkatnya.
Tim jejakkasus,lebih lanjut menanyakan kepada Warga, Alasanya kenapa membayar sertifikat itu bukankah itu gratis untuk masyarakat umum.
Masyarakat mengatakan kepada awak media, kepala Desa bersama perangkatnya mendatangi saya pak, kemudian dia bilang ada sertfikat murah cuma Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perbidang, dari pada kamu yang mengundang pengukur lebih mahal lagi, bisa bisa mencapai Rp, 3.000.000, (tiga juta rupiah), hingga Rp, 3.500.000, (tiga juta lima ratus rupiah), seperti itu alasanya pak, dia tidak mengatakan gratis.
Berikut bukti-bukti korban pungli kepala desa kampala Muh Ramli Hb yang sempat di temui oleh awak media beberapa hari yang lalu.
1.Saharia.350.000.
2.Hatija.350.000.
3.Dg sampara.350.000 x3 bidang.
4.Caya sampara.350.000.
5.dg sanodding 150.000.sisa dua ratus ribu rupia Belum dibayar.
5.Sapari.350.000.
Ahmad kolle 200.000.
6.nuraeni kolle.250.000.
7.Dg kolle.250.000.
8.samasodding.350.000.
9.puddin.150.000.masi berutan dua ratus ribu rupia.
10.Podding.350.000.
11.saming.350.000x3.
12.kamuddin alis kam'mu.350.x2.
Pelaku tindak kejahatan pungli sertifikat adalah perbuatan melawan hukum melanggar ketentuan undang-undang korupsi pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal satu tahun Penjara.
ada pulah tindak pidana korupsi sebagai mana yang di maksud dalam undang-undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mereka lakukan adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau menyalagunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukanya dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Masyarakat Desa kampala meminta kepada Pemerintah Kabupaten baik dari pusat maupun camat dan DPRD atau dari Kepolisian untuk menelusuri sepak terjang kepala Desa Kampala tersebut, dikemanakan dana pungutan itu yang jumlahnya bila rampung semuah total mencapai Rp. 245.000.000, (dua ratus empat puluh lima juta rupiah).
Bila mana di temukan bukti nyata dan fakta yang sifatnya memperkaya diri sendiri atau orang lain maka pemerintah harus mengambil langkah untuk di tindak lanjuti dan di proses sesuai hukum yang berlaku (udhin)

0 Response to "Lagi-lagi Kepala Desa Kampala Kecamatan Eremerasa kabupaten bantaeng di duga melakukan mencari keuntungan pribadi dengan cara pungutan liar atau di kenal Pungli."
Post a Comment