-->

Nasib Buruh Penebang Daun Kayu Putihdi Perhutani Indramayu

Indramayu, www.jejakkasus.info - Kawasan Hutan Indramayu RPH Kroya merupakan salah satu daerah Penghasil Daun Kayu Putih, selain itu juga Kawasan Hutannya digunakan sebagai lahan pertanian, tepatnya di BKPH Plosokerep, KPH Indramayu, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten.
Pada hari Senin (10/10) Tampak beberapa pekerja yang sedang menebang Daun Kayu Putih dengan guyub rukun sak kancane (bekerja sama dengan temannya).
Satu hari mereka dalam satu grup ditarget Oleh Asper Pabrik Kayu Putih untuk menebang daun kayu Putih sebanyak 6 ton dengan Upah Menebang Daun Kayu Putih dalam Sebanyak 1 (Satu) ton dibayar Sebesar  Rp.115.000, (Seratus Lima Belas Ribu Rupiah) Pekerjanya dalam satu Grup ada Sebanyak sekitar 20 Orang.
Penghasilan Upah Pekerja menebang Daun kayu Putih di RPH Kroya, BKPH Plosokerep, KPH Indramayu Perorangnya dalam satu hari berkisar sebesar Rp. 34.500 (Tiga puluh empat ribu rupiah), Padahal besaran UMK 2016 Kabupaten Indramayu itu telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1322-Bangsos/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota Tahun 2016 di Provinsi Jawa Barat tanggal 21 November 2015.
Dalam keputusan itu terungkap bahwa UMK Indramayu Sebesar Rp 1.665.810.
Sementara, Wandul salah satu pekerja penebang daun kayu putih di RPH Kroya, BKPH Plosokerep KPH Indramayu.
Ketika Bincang Bincang dengan Jejak Kasus dilapangan mengatakan, Menjadi Buruh penebang Daun Kayu Putih karena tidak memiliki Pekerjaan lain, yang penting Halal dari pada mencuri. tuturnya. (JAYAS).

0 Response to "Nasib Buruh Penebang Daun Kayu Putihdi Perhutani Indramayu"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel