SAT NARKOBA POLRES TANAH DATAR TANGKAP TIGA PENGEDAR SABU
TANAH DATAR, www.jejakkasus.info - Bertempat di Mapolres, Satuan Narkoba Kepolisian Resor Tanah Datar, melaksankan pers release hasil pengungkapan kasus pengedaran sabu-sabu terhadap tiga orang pelaku, Selasa (18/10/16).
Press release ini di sampaikan oleh Kapolres AKBP. Irfa Asrul Hanafi, SIK. dengan menghadirkan tiga orang pelaku dan barang bukti sabu-sabu yang sudah di paket.
Ketiga pelaku yaitu, Doni Cahyadi (39 tahun), Aswendra (43 tahun), dan Ronal (30 tahun), ketiganya warga Koto Baranjak Jorong Beringin Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Kapolres menuturkan, penangkapan ke 3 pelaku berkat bantuan seorang informan yang menghubungi Sat Narkoba Polres Tanah Datar, sang informan menyampaikan bahwa akan ada transaksi sabu-sabu yang akan dilakukan oleh ke 3 pelaku di Jorong Baringin Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Atas informasi itu Kapolres langsung menginstruksikan Kasat Narkoba AKP. Alyusri memploting personil untuk melakukan penangkapan.
“Kemarin (Senin 17 Oktober 2016) sekitar pukul 13.00 WIB informan kami menelpon petugas Kepolisian dan mengatakan akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Lantai Batu. Kemudian petugas langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan Doni Cahyadi (Dodi). Di dalam jok sepeda motor Doni, petugas menemukan 1 paket narkoba jenis sabu. Setelah kami lakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap 2 orang lagi. Sementara itu barang bukti lain yang berhasil diamankan, 1 unit sepeda motor jenis vario , 1 unit HP, 1 mancis, dan 1 alat isap (bong)”. Ujar Kapolres.
Satu unit sepeda motor jenis Vario warna merah, Saat ini 3 orang pelaku dalam pemeriksaan oleh anggota Sat Narkoba Polres Tanah Datar, serta di jerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Yanto).
Press release ini di sampaikan oleh Kapolres AKBP. Irfa Asrul Hanafi, SIK. dengan menghadirkan tiga orang pelaku dan barang bukti sabu-sabu yang sudah di paket.
Ketiga pelaku yaitu, Doni Cahyadi (39 tahun), Aswendra (43 tahun), dan Ronal (30 tahun), ketiganya warga Koto Baranjak Jorong Beringin Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Kapolres menuturkan, penangkapan ke 3 pelaku berkat bantuan seorang informan yang menghubungi Sat Narkoba Polres Tanah Datar, sang informan menyampaikan bahwa akan ada transaksi sabu-sabu yang akan dilakukan oleh ke 3 pelaku di Jorong Baringin Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Atas informasi itu Kapolres langsung menginstruksikan Kasat Narkoba AKP. Alyusri memploting personil untuk melakukan penangkapan.
“Kemarin (Senin 17 Oktober 2016) sekitar pukul 13.00 WIB informan kami menelpon petugas Kepolisian dan mengatakan akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Lantai Batu. Kemudian petugas langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan Doni Cahyadi (Dodi). Di dalam jok sepeda motor Doni, petugas menemukan 1 paket narkoba jenis sabu. Setelah kami lakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap 2 orang lagi. Sementara itu barang bukti lain yang berhasil diamankan, 1 unit sepeda motor jenis vario , 1 unit HP, 1 mancis, dan 1 alat isap (bong)”. Ujar Kapolres.
Satu unit sepeda motor jenis Vario warna merah, Saat ini 3 orang pelaku dalam pemeriksaan oleh anggota Sat Narkoba Polres Tanah Datar, serta di jerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Yanto).
0 Response to "SAT NARKOBA POLRES TANAH DATAR TANGKAP TIGA PENGEDAR SABU"
Post a Comment