SETELAH DUA KALI CABULI MELATI "WF" DUTANGKAP POLISI
Tanah Datar, www.jejakkasus.info - Pria berinisial WF (19), Warga Jorong Batu Basa, Nagari Batu Basa, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat. Ditangkap dan dijebloskan ke dalam sel tahanan polsek pariangan atas perbuatan bejatnya.
Melati (Nama samaran) Gadis di bawah umur yang dicabuli 2 kali oleh WF di rumah nenek nya sendiri di Jorong Batu Basa, Nagari Batu Basa, Kec. Pariangan.
Atas perbuatanya, tersangka WF dijerat dengan pasal 76d dan atau Pasal 76e dan atau Pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kronologis kejadian tersebut tersangka WF menghubungi dan mengajak korban menonton pacu Jawi di Gaduang Batu Nagari Tabek sekitar tanggal 14 Mei 2016 lalu, tersangka lalu meminta korban untuk menunggunya di sebuah mushola di Batu Basa. Namun setelah bertemu korban, timbulah niat bejat tersangka untuk menyetubuhi korban, korban lalu di bawa ke rumah nenek tersangka, dengan sejurus bujuk rayu yang dilancatkannya bahwa tersangka tidak akan meninggalkan korban Melati, korban Melati akhirnya terperdaya, Maka terjadilah perbuatan bejat tersangka untuk menyetubuhi korban Melati sebanyak 2 kali”, kata Kapolres kepada Wartawan Jum’at (21/10/16).
Kapolres menambahkan, “Selama ini korban tutup mulut karena tersangka berjanji tidak akan meninggalkannya. Namun, selang beberapa bulan berlalu tersangka justru memutuskan hubungan cinta mereka. Merasa dikecewakan, akhirnya korban menceritakan kejadian itu pada orangtuanya. Mendengar pengakuan buah hatinya, orangtua korban langsung melapor kepada polisi”.
Kapolres Tanah Datar, AKBP. Irfa Asrul Hanafi, SIK. Mengatakan “Selain telah menahan tersangka, pihaknya telah melakukan visum et repertum kepada korban untuk proses penyidikan lebih lanjut”....Yanto.
Melati (Nama samaran) Gadis di bawah umur yang dicabuli 2 kali oleh WF di rumah nenek nya sendiri di Jorong Batu Basa, Nagari Batu Basa, Kec. Pariangan.
Atas perbuatanya, tersangka WF dijerat dengan pasal 76d dan atau Pasal 76e dan atau Pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kronologis kejadian tersebut tersangka WF menghubungi dan mengajak korban menonton pacu Jawi di Gaduang Batu Nagari Tabek sekitar tanggal 14 Mei 2016 lalu, tersangka lalu meminta korban untuk menunggunya di sebuah mushola di Batu Basa. Namun setelah bertemu korban, timbulah niat bejat tersangka untuk menyetubuhi korban, korban lalu di bawa ke rumah nenek tersangka, dengan sejurus bujuk rayu yang dilancatkannya bahwa tersangka tidak akan meninggalkan korban Melati, korban Melati akhirnya terperdaya, Maka terjadilah perbuatan bejat tersangka untuk menyetubuhi korban Melati sebanyak 2 kali”, kata Kapolres kepada Wartawan Jum’at (21/10/16).
Kapolres menambahkan, “Selama ini korban tutup mulut karena tersangka berjanji tidak akan meninggalkannya. Namun, selang beberapa bulan berlalu tersangka justru memutuskan hubungan cinta mereka. Merasa dikecewakan, akhirnya korban menceritakan kejadian itu pada orangtuanya. Mendengar pengakuan buah hatinya, orangtua korban langsung melapor kepada polisi”.
Kapolres Tanah Datar, AKBP. Irfa Asrul Hanafi, SIK. Mengatakan “Selain telah menahan tersangka, pihaknya telah melakukan visum et repertum kepada korban untuk proses penyidikan lebih lanjut”....Yanto.
0 Response to " SETELAH DUA KALI CABULI MELATI "WF" DUTANGKAP POLISI"
Post a Comment