PT LEGONG BALI NUSANTARA PASURUAN BUANG LIMBAH B3 Pabrik Sembarangan
Pasuruan, www.jejakkasus.info - PT LEGONG BALI NUSANTARA MEMBUANG LIMBAH B3 Pabrik yang Memproduksi khas oleh-oleh krupuk tersebut terletak di jalan raya Surabaya- Pandaan Km 40 Desa Ngerong Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Membuang limbah sembarangan tidak memikirkan terhadap dampak lingkungan sekitar, Limbah Bahan Baku Beracun belum di Sikapi Oleh Aparat Hukum. Seperti halnya yang di ketahui oleh Tim Media Jejak Kasus, Pabrik Yang memproduksi Krupuk tersebut menghasilkan limbah bahan baku beracun (B3),
IFAN RIZKY selaku HRD beberapa waktu yang lalu sa'at di konfirmasi tidak bersedia mememui awak Media Tim Jejak Kasus dan berbagai macam alasan untuk menghindar sehingga berita ini di turunkan.
Berdasarkan Undang-Undanga Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Tahun 2009. Serta Badan Usaha yang kegiatan utamanya berupa pengumpulan limbah B3, berdasarkan Pasal 4 Permen LH No. 30/2009, wajib memiliki: a. laboratorium analisa atau alat analisa limbah B3 di lokasi kegiatan pengumpulan limbah B3; dan b. tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan limbah B3. Kemudian, Badan usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan sementara dan/atau pengumpulan limbah B3, berdasarkan Pasal 5 Permen LH No. 30/2009, wajib mengajukan permohonan izin kepada: a. gubernur untuk izin pengumpulan limbah B3 skala Provinsi; atau b. bupati/walikota untuk izin penyimpanan sementara dan izin pengumpulan limbah B3 skala kabupaten/kota.
Permohonan izin penyimpanan sementara dan/atau pengumpulan limbah B3, diajukan oleh pemohon dengan mengisi dan melengkapi formulir permohonan izin serta persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Permen LH No. 30/2009. Pabrik Krupuk tersebut patut di duga Pemilik Pabrik melawan UU Pasal 102 UUPPLH: Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 103 UUPPLH: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Menurut Ketua Umum Media "JEJAK KASUS/NGO HDIS" , Supriyanto; “ Memperhatikan ketentuan Pasal UUPPLH yang disebutkan di atas, terlihat bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana limbah B3, ancamannya ada pidana paling singkat (minimal), dan jika dilakukan dalam suatu badan usaha hukumannya ditambah sepertiganya, dan dapat dikenakan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 119 UUPPLH.”.Jelasnya. bersambung.
(Ronny).
IFAN RIZKY selaku HRD beberapa waktu yang lalu sa'at di konfirmasi tidak bersedia mememui awak Media Tim Jejak Kasus dan berbagai macam alasan untuk menghindar sehingga berita ini di turunkan.
Berdasarkan Undang-Undanga Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Tahun 2009. Serta Badan Usaha yang kegiatan utamanya berupa pengumpulan limbah B3, berdasarkan Pasal 4 Permen LH No. 30/2009, wajib memiliki: a. laboratorium analisa atau alat analisa limbah B3 di lokasi kegiatan pengumpulan limbah B3; dan b. tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan limbah B3. Kemudian, Badan usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan sementara dan/atau pengumpulan limbah B3, berdasarkan Pasal 5 Permen LH No. 30/2009, wajib mengajukan permohonan izin kepada: a. gubernur untuk izin pengumpulan limbah B3 skala Provinsi; atau b. bupati/walikota untuk izin penyimpanan sementara dan izin pengumpulan limbah B3 skala kabupaten/kota.
Permohonan izin penyimpanan sementara dan/atau pengumpulan limbah B3, diajukan oleh pemohon dengan mengisi dan melengkapi formulir permohonan izin serta persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Permen LH No. 30/2009. Pabrik Krupuk tersebut patut di duga Pemilik Pabrik melawan UU Pasal 102 UUPPLH: Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 103 UUPPLH: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Menurut Ketua Umum Media "JEJAK KASUS/NGO HDIS" , Supriyanto; “ Memperhatikan ketentuan Pasal UUPPLH yang disebutkan di atas, terlihat bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana limbah B3, ancamannya ada pidana paling singkat (minimal), dan jika dilakukan dalam suatu badan usaha hukumannya ditambah sepertiganya, dan dapat dikenakan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 119 UUPPLH.”.Jelasnya. bersambung.
(Ronny).

0 Response to "PT LEGONG BALI NUSANTARA PASURUAN BUANG LIMBAH B3 Pabrik Sembarangan"
Post a Comment