Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso Enggan Terima Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Penyimpangan Hukum.
Mojokerto, www.jejakkasus.info - Terkait temuan data Jejak Kasus di lapangan, Yakni 1. Limbah Dugaan B3 Pabrik PT. Pakerin ratusan Ton di buang ke tanah tanah warga Desa Bangun Kecamatan Pungging, 2. Pengepul Limbah B3 Batubara Di Desa Domas Kecamatan Trowulan ' Milik Ponadi. 3. Sun Palace Hotel usaha SPA dugaan tanpa Ijin menyediakan Puluhan wanita seksi sekali main seks tarif Rp. 1 juta rupiah Sabtu 14 Januari 2017.
Jejak Kasus memberikan Laporan Informasi (LI), kepada KasatReskrim melalui telpone selulernya dan Whatsaap, Namun Laporan informasi di abaikan bahkan Whatsaap Jejak Kasus di Blokir oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso.
Adapun data yang di Laporkan 1. Ratusan Ton Limbah Sluge Ipal Pabrik Kertas PT. Pakerin Berserakan Di Desa Bangun Pungging.
Mojokerto, www.jejakkasus.info - Sabtu 7 Januari 2017 Jejak Kasus mendapatkan laporan informasi dari narasumber bahwa Pabrik Kertas PT. Pakerin, yang beralamat di Desa Bangun, Kec.Pungging, Bangun, Pungging, Mojokerto, Jawa Timur 61384, sudah 5 hari ini meresahkan pengguna jalan, Pabrik Kertas PT. Pakerin telah mengeluarkan Limbah B3 jenis Sluge Ipal atau Bubur Kertas dengan menggunakan puluhan Damtruk/ Transportir di duga tanpa Ijin Maniffest di buang ke TPA Desa Bangun.
Seperti Gambar (Foto), data yang di dapatkan Jejak Kasus di lokasi, Pabrik Kertas PT. Pakerin (Pabrik Kertas Indonesia) seharusnya menangani dengan benar dan tepat sesuai dengan peraturan pemerintah 101 tahun 2014. Bab 2 pasal 3 ayat 1 (satu), yang berbunyi "Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan penglolaan limbah B3 yang dihasilkanya". bukan malah di buang sembarangan seperti ini.
Saat di konfirmasi Heru Samiaji Kabag Personalia Pabrik PT. Pakerin melalui Telpone selulernya +62 812-3556-62XX, beserta transportir yang mengangkut limbah B3 dari hasil sisa sisa produksi di bangun tidak berani memberikan keterangan apapun, Lantas bagaimana Aparat Hukum dalam menyikapi kasus Hukum terkait khususnya dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur Umumya dan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Lebih lanjut David selaku Pemilik Pabrik PT. Pakerin juga sukar di Konfirmasi, Senin 9 Januari 2017 Pukul 10.00 Wib, Sehingga berita Perdana di angkat. ( Pria Sakti ).
Laporan Indformasi 2.
Laporan Informasi (LI), Ke 3.
Limbah B3 Bottom Ash dan Batu bara Di Tampung Ponadi Desa Domas Kecamatan Trowulan, dugaan kuat tanpa Dokumen Ijin Menteri LH RI.
Trowulan Mojokerto, www.jejakkasus.info - Diduga penampungan limbah bahan baku beracun (B3), jenis Bottom Ash dan batu bara belum disentuh Hukum Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto serta Polsek Trowulan, Polres Kabupaten, pasalnya sangat membahayakan Nyawa manusia.
Bottom ash adalah bahan limbah dari pembakaran batu bara, yang dikategorikan sebagai limbah B3: Bahan Berbahaya dan Beracun.
Setiap pengusaha wajib mengantongi SIUP tentang pengelolahan Lingkungan Hidup dari Kementerian RI.
Eronisnya: dengan seenaknya Sdr. Ponadi dan Sdr. Jas pengusaha limbah bahan baku beracun (B3), Bottom Ash dan batubara,
Alamat: Desa Beloh dan Domas Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto.
Dugaan kuat penampungan limbah jenis Bottom Ash dan Batubara di halaman pekarangannya di jual ke pengusaha untuk pembakaran batu merah.
Menurut sumber terpercaya yang di galih Jejak Kasus, Limbah B3 Bottom Ash dan batubara menurut sumber: Di tanah Ponadi Dimas dan Sdr. Jas itu berasal dari PT. Buana Mega.
Tidak mengantongi ijin pengelolahan dan pemanfaatan Lingkungan hidup dari Kementerian RI:
Supriyanto menjelaskan, ada dugaan kuat kedua perusahaan tersebut melanggar Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolahan dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 98 ayat 1, 2, 3, Pasal 99 ayat 1, 2, 3, Pasal 102, 103, 104 atau Pasal 43 jo 28 Undang-undang Republik Indonesia ( UU RI ) No 23 Tahun 2007 yang berbunyi, “Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan / atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan import, expor, memperdagangkan, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instansi yang berbahaya, padahal mengetahui atau beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkuangan hidup atau membahayakan kesehatan umun atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Saat di konfirmasi, melalui handpone seluler dan di lokasi penanmpungan, Ponadi Domas, tidak mengindahkan, sementara itu Minggu 8 Januari 2017 di persawahan di Desa Beloh nampak Mobil Damtruk Warna Hijau Nopol S 8183 UU melakukan pembuangan limbah Batubara untuk prmbakaran Batu Merah, saat di konfirmasi sang sopir keburu pergi, hingga berita di turunkan.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Dlanggu Rt 01, Rw 01, No. 5 Kademangan Desa/ Kecamatan Dlanggu, Mojokerto, kontak: 082243319999- PIN: 5EB5B50C
website: www.jejakkasus.com.
Laporan Informasi 3. Assalamu Alaikum wr wb.
Perihal Laporan Informasi (LI).
Kepada Yth, Kapolres Kabupaten Mojokerto. Cq, Kasat Reskrim.
Sun Palace Hotel & Entertainment Trowulan Sediakan Sekitar 18 Wanita 24 Kamar Khusus SPA Sekali Main Seks Pasang Tarip Rp. 1 Juta Di Bongkar Jejak Kasus.
Mojokerto, www.jejakkasus.info - Sun Palace Hotel & Entertainment, Karaokey Room serta Male Spa, Alamat : Jln Raya Trowulan No.64 Mojokerto Jatim patut diduga kuat melanggar ketentuan UU Prostitusi, pasalnya selain menyediakan kurang lebih 24 Kamar Khusus untuk SPA, juga menyediakan kurang lebih 18 wanita bagian SPA atau Therapis.
Hasil penyikapan Jejak Kasus di lapangan' Kamis 22 Desember 2016 pukul 13:00 Wib S/d malam hari pukul 20:30 Wib, Kamera Jejak Kasus mengantongi bukti bukti yang fakta di dalam Sun Palace Hotel & Entertainment, Karaokey Room serta Male Spa, Trowulan yakni wanita wanita seksi kurang lebih ada 18 sedang menunggu tamu SPA. Pelaku Penyedia PSK/ Germo dapat di jerat dengan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP:
Pelacuran adalah praktik prostitusi, seringkali diwujudkan dalam kompleks pelacuran Indonesia yang dikenal dengan nama "Lokalisasi". Pelacuran atau prostitusi adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau hubungan seks, untuk uang. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pelacur, yang kini sering disebut dengan istilah pekerja seks komersial (PSK).
Hal tersebut menunjukkan bahwa perilaku perempuan pelacur itu sangat begitu buruk hina dan menjadi musuh masyarakat, mereka kerap digunduli bila tertangkap aparat penegak ketertiban, Mereka juga digusur karena dianggap melecehkan kesucian agama dan mereka juga diseret ke pengadilan karena melanggar hukum. Pekerjaan melacur sudah dikenal di masyarakat sejak berabad lampau, dan ini terbukti dengan banyaknya catatan tercecer di seputar mereka dari masa kemasa hingga kini.
Istilah Pelacur diperhalus dengan sebutan pekerja seks komersial, wanita tunasusila,
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) itu sendiri, prostitusi diatur pada Pasal 296 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”
Pasal 289 KUHP, yaitu segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, seperti cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Persetubuhan termasuk pula dalam pengertian perbuatan cabul.
Pasal 296 Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 506 Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Contoh peraturan yang dapat menjerat pengguna PSK misalnya Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI 8/2007”).
Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007:
Setiap orang dilarang:
a. Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
b. Menjadi penjaja seks komersial;
c. Memakai jasa penjaja seks komersial.
Orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000 dan paling banyak Rp. 30 juta (Pasal 61 ayat [2] Perda DKI 8/2007).
Contoh lainnya yaitu Pasal 2 ayat (2) Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran (“Perda Kota Tangerang 8/2005”) yang melarang siapapun di dalam wilayah Kota Tangerang untuk melakukan perbuatan pelacuran. Pengertian pelacuran dalam Perda ini dijelaskan di dalam Pasal 1 angka 4 Perda Kota Tangerang 8/2005 yaitu hubungan seksual di luar pernikahan yang dilakukan oleh pria atau wanita, baik di tempat berupa Hotel, Restoran, tempat hiburan atau lokasi pelacuran ataupun tempat-tempat lain di Daerah (Kota Tangerang) dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa.
Orang yang melakukan perbuatan pelacuran di wilayah Kota Tangerang diancam kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp15.000.000 (Pasal 9 ayat (1), Perda 8/2005).
Sementara itu Gus Li pemilik Saham di Hotel Sun Palace Hotel Trowulan melalui telpone selulernya kepada Jejak Kasus mengatakan saya tidak menyediakan pelacur, tolong di angkat mereka bapak' kasihan mereka ada yang Janda, (Pria Sakti).
Jejak Kasus memberikan Laporan Informasi (LI), kepada KasatReskrim melalui telpone selulernya dan Whatsaap, Namun Laporan informasi di abaikan bahkan Whatsaap Jejak Kasus di Blokir oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso.
Adapun data yang di Laporkan 1. Ratusan Ton Limbah Sluge Ipal Pabrik Kertas PT. Pakerin Berserakan Di Desa Bangun Pungging.
Mojokerto, www.jejakkasus.info - Sabtu 7 Januari 2017 Jejak Kasus mendapatkan laporan informasi dari narasumber bahwa Pabrik Kertas PT. Pakerin, yang beralamat di Desa Bangun, Kec.Pungging, Bangun, Pungging, Mojokerto, Jawa Timur 61384, sudah 5 hari ini meresahkan pengguna jalan, Pabrik Kertas PT. Pakerin telah mengeluarkan Limbah B3 jenis Sluge Ipal atau Bubur Kertas dengan menggunakan puluhan Damtruk/ Transportir di duga tanpa Ijin Maniffest di buang ke TPA Desa Bangun.
Seperti Gambar (Foto), data yang di dapatkan Jejak Kasus di lokasi, Pabrik Kertas PT. Pakerin (Pabrik Kertas Indonesia) seharusnya menangani dengan benar dan tepat sesuai dengan peraturan pemerintah 101 tahun 2014. Bab 2 pasal 3 ayat 1 (satu), yang berbunyi "Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan penglolaan limbah B3 yang dihasilkanya". bukan malah di buang sembarangan seperti ini.
Saat di konfirmasi Heru Samiaji Kabag Personalia Pabrik PT. Pakerin melalui Telpone selulernya +62 812-3556-62XX, beserta transportir yang mengangkut limbah B3 dari hasil sisa sisa produksi di bangun tidak berani memberikan keterangan apapun, Lantas bagaimana Aparat Hukum dalam menyikapi kasus Hukum terkait khususnya dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur Umumya dan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Lebih lanjut David selaku Pemilik Pabrik PT. Pakerin juga sukar di Konfirmasi, Senin 9 Januari 2017 Pukul 10.00 Wib, Sehingga berita Perdana di angkat. ( Pria Sakti ).
Laporan Indformasi 2.
Laporan Informasi (LI), Ke 3.
Limbah B3 Bottom Ash dan Batu bara Di Tampung Ponadi Desa Domas Kecamatan Trowulan, dugaan kuat tanpa Dokumen Ijin Menteri LH RI.
Trowulan Mojokerto, www.jejakkasus.info - Diduga penampungan limbah bahan baku beracun (B3), jenis Bottom Ash dan batu bara belum disentuh Hukum Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto serta Polsek Trowulan, Polres Kabupaten, pasalnya sangat membahayakan Nyawa manusia.
Bottom ash adalah bahan limbah dari pembakaran batu bara, yang dikategorikan sebagai limbah B3: Bahan Berbahaya dan Beracun.
Setiap pengusaha wajib mengantongi SIUP tentang pengelolahan Lingkungan Hidup dari Kementerian RI.
Eronisnya: dengan seenaknya Sdr. Ponadi dan Sdr. Jas pengusaha limbah bahan baku beracun (B3), Bottom Ash dan batubara,
Alamat: Desa Beloh dan Domas Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto.
Dugaan kuat penampungan limbah jenis Bottom Ash dan Batubara di halaman pekarangannya di jual ke pengusaha untuk pembakaran batu merah.
Menurut sumber terpercaya yang di galih Jejak Kasus, Limbah B3 Bottom Ash dan batubara menurut sumber: Di tanah Ponadi Dimas dan Sdr. Jas itu berasal dari PT. Buana Mega.
Tidak mengantongi ijin pengelolahan dan pemanfaatan Lingkungan hidup dari Kementerian RI:
Supriyanto menjelaskan, ada dugaan kuat kedua perusahaan tersebut melanggar Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolahan dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 98 ayat 1, 2, 3, Pasal 99 ayat 1, 2, 3, Pasal 102, 103, 104 atau Pasal 43 jo 28 Undang-undang Republik Indonesia ( UU RI ) No 23 Tahun 2007 yang berbunyi, “Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan / atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan import, expor, memperdagangkan, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instansi yang berbahaya, padahal mengetahui atau beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkuangan hidup atau membahayakan kesehatan umun atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Saat di konfirmasi, melalui handpone seluler dan di lokasi penanmpungan, Ponadi Domas, tidak mengindahkan, sementara itu Minggu 8 Januari 2017 di persawahan di Desa Beloh nampak Mobil Damtruk Warna Hijau Nopol S 8183 UU melakukan pembuangan limbah Batubara untuk prmbakaran Batu Merah, saat di konfirmasi sang sopir keburu pergi, hingga berita di turunkan.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Dlanggu Rt 01, Rw 01, No. 5 Kademangan Desa/ Kecamatan Dlanggu, Mojokerto, kontak: 082243319999- PIN: 5EB5B50C
website: www.jejakkasus.com.
Laporan Informasi 3. Assalamu Alaikum wr wb.
Perihal Laporan Informasi (LI).
Kepada Yth, Kapolres Kabupaten Mojokerto. Cq, Kasat Reskrim.
Sun Palace Hotel & Entertainment Trowulan Sediakan Sekitar 18 Wanita 24 Kamar Khusus SPA Sekali Main Seks Pasang Tarip Rp. 1 Juta Di Bongkar Jejak Kasus.
Mojokerto, www.jejakkasus.info - Sun Palace Hotel & Entertainment, Karaokey Room serta Male Spa, Alamat : Jln Raya Trowulan No.64 Mojokerto Jatim patut diduga kuat melanggar ketentuan UU Prostitusi, pasalnya selain menyediakan kurang lebih 24 Kamar Khusus untuk SPA, juga menyediakan kurang lebih 18 wanita bagian SPA atau Therapis.
Hasil penyikapan Jejak Kasus di lapangan' Kamis 22 Desember 2016 pukul 13:00 Wib S/d malam hari pukul 20:30 Wib, Kamera Jejak Kasus mengantongi bukti bukti yang fakta di dalam Sun Palace Hotel & Entertainment, Karaokey Room serta Male Spa, Trowulan yakni wanita wanita seksi kurang lebih ada 18 sedang menunggu tamu SPA. Pelaku Penyedia PSK/ Germo dapat di jerat dengan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP:
Pelacuran adalah praktik prostitusi, seringkali diwujudkan dalam kompleks pelacuran Indonesia yang dikenal dengan nama "Lokalisasi". Pelacuran atau prostitusi adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau hubungan seks, untuk uang. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pelacur, yang kini sering disebut dengan istilah pekerja seks komersial (PSK).
Hal tersebut menunjukkan bahwa perilaku perempuan pelacur itu sangat begitu buruk hina dan menjadi musuh masyarakat, mereka kerap digunduli bila tertangkap aparat penegak ketertiban, Mereka juga digusur karena dianggap melecehkan kesucian agama dan mereka juga diseret ke pengadilan karena melanggar hukum. Pekerjaan melacur sudah dikenal di masyarakat sejak berabad lampau, dan ini terbukti dengan banyaknya catatan tercecer di seputar mereka dari masa kemasa hingga kini.
Istilah Pelacur diperhalus dengan sebutan pekerja seks komersial, wanita tunasusila,
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) itu sendiri, prostitusi diatur pada Pasal 296 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”
Pasal 289 KUHP, yaitu segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, seperti cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Persetubuhan termasuk pula dalam pengertian perbuatan cabul.
Pasal 296 Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 506 Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Contoh peraturan yang dapat menjerat pengguna PSK misalnya Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI 8/2007”).
Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007:
Setiap orang dilarang:
a. Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
b. Menjadi penjaja seks komersial;
c. Memakai jasa penjaja seks komersial.
Orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000 dan paling banyak Rp. 30 juta (Pasal 61 ayat [2] Perda DKI 8/2007).
Contoh lainnya yaitu Pasal 2 ayat (2) Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran (“Perda Kota Tangerang 8/2005”) yang melarang siapapun di dalam wilayah Kota Tangerang untuk melakukan perbuatan pelacuran. Pengertian pelacuran dalam Perda ini dijelaskan di dalam Pasal 1 angka 4 Perda Kota Tangerang 8/2005 yaitu hubungan seksual di luar pernikahan yang dilakukan oleh pria atau wanita, baik di tempat berupa Hotel, Restoran, tempat hiburan atau lokasi pelacuran ataupun tempat-tempat lain di Daerah (Kota Tangerang) dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa.
Orang yang melakukan perbuatan pelacuran di wilayah Kota Tangerang diancam kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp15.000.000 (Pasal 9 ayat (1), Perda 8/2005).
Sementara itu Gus Li pemilik Saham di Hotel Sun Palace Hotel Trowulan melalui telpone selulernya kepada Jejak Kasus mengatakan saya tidak menyediakan pelacur, tolong di angkat mereka bapak' kasihan mereka ada yang Janda, (Pria Sakti).


0 Response to "Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso Enggan Terima Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Penyimpangan Hukum."
Post a Comment