KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK KETUA DPRD TANAH DATAR TETAP BERLANJUT
TANAH DATAR, www.jejakkasus.info - Kasus berita bohong yang menimpa ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra yang dirilis oleh seorang wartawan inisial JH di sebuah Wassthapp (WA) grup Tri-wil beberapa waktu lalu dan berita tentang ketua DPRD Anton Yondra mantan Resedivis di media onlen Sumbar Expres akhir-akhir ini, berbuntut panjang. Pasalnya pihak Polres Tanah Datar masih mendalami kasus tersebut.
Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi melalui Kasat Reskrim AKP Anton Luther via telpon selulernya kepada Jejak Kasus mengatakan berkas kasus yang menimpa Ketua DPRD tersebut telah dikirim ke tim ahli ITE dan Kominfo Jakarta untuk meminta keterangan ahli. ," Hasil dari tim ahli ITE, agar kasus pemberitaan bohong ini jelas duduk perkaranya," tegasnya.
Disebutkan dia, mudah-mudahan dalam dekat ini hasilnya akan keluar. Sehingga berkas perkara bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. Karna dari kasus ini telah diminta keterangan tujuh orang saksi.
Sebagaimana diketahui dalam pemberitaan media online Sumbarexpres tersebut, dituliskan dijudul berita bahwa ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra "Mantan Resedivis yang sekarang menjabat ketua DPRD Tanah Datar", Di WA grup Tri-wil diberiyakan bahwa Anyon Yobdra mengintervensi Kabag Humas Pemkab Adriyanti Rustam untuk mengagalkan keberangkatannya mengikuti study banding wartawan ke Jakarta.
Dengan adanya berita di WA tersebut membuat Anton melapor ke polisi pada tanggal 9 Desember 2016 lalu karna Anton merasa tidak pernah melakukan hal seperti yang dituduhkan inisial JH kepadanya.
Anton Yondra selaku korban berita bohong (Hoak) oleh inisial JH setelah dikonfirmasi melalui telpon selular menegaskan " Secara pribadi yang bersangkutan JH sudah dimaafkan tetapi proses hukum tetap lanjut" jawab Anton dengan tegas. (Red).
Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi melalui Kasat Reskrim AKP Anton Luther via telpon selulernya kepada Jejak Kasus mengatakan berkas kasus yang menimpa Ketua DPRD tersebut telah dikirim ke tim ahli ITE dan Kominfo Jakarta untuk meminta keterangan ahli. ," Hasil dari tim ahli ITE, agar kasus pemberitaan bohong ini jelas duduk perkaranya," tegasnya.
Disebutkan dia, mudah-mudahan dalam dekat ini hasilnya akan keluar. Sehingga berkas perkara bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. Karna dari kasus ini telah diminta keterangan tujuh orang saksi.
Sebagaimana diketahui dalam pemberitaan media online Sumbarexpres tersebut, dituliskan dijudul berita bahwa ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra "Mantan Resedivis yang sekarang menjabat ketua DPRD Tanah Datar", Di WA grup Tri-wil diberiyakan bahwa Anyon Yobdra mengintervensi Kabag Humas Pemkab Adriyanti Rustam untuk mengagalkan keberangkatannya mengikuti study banding wartawan ke Jakarta.
Dengan adanya berita di WA tersebut membuat Anton melapor ke polisi pada tanggal 9 Desember 2016 lalu karna Anton merasa tidak pernah melakukan hal seperti yang dituduhkan inisial JH kepadanya.
Anton Yondra selaku korban berita bohong (Hoak) oleh inisial JH setelah dikonfirmasi melalui telpon selular menegaskan " Secara pribadi yang bersangkutan JH sudah dimaafkan tetapi proses hukum tetap lanjut" jawab Anton dengan tegas. (Red).

0 Response to "KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK KETUA DPRD TANAH DATAR TETAP BERLANJUT"
Post a Comment