Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Di Tangkap Polsek Mengwi Badung Bali.
Badung, www.jejakkasus.info - Kronologis kasus pencurian dengan pemberatan : LP/ 01/ I/ 2017/ Res. Bdg/ Sek. Mgw tgl 08 Januari 2017 tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016 sekira pukul 02.00 wita counter HP Koplor Cell di Br. Uma Tegal, Desa Buduk, Kec. Mengwi, Kab. Bdg.
Korban : I Gede Bayu Angga Mahardika, Lk, 24th, Br. Uma Tegal, Desa Buduk, Mengwi- Badung.
Pelaku 1. AMP (inisial) Lk, 17 th, Hindu, Pelajar, Jln. gunung Tangkuban Perahu, Gg Perancis No.5, Br. Tegal Buah, Desa Padang sambian kelod, Denpasar.
2. I Putu Agustika Wirawan als Lelong, Lk, 22 th, Hindu, Jl. gunung batur, Gg 12 No. 2, Br. buana, desa Padang sambian kelod, Denpasar.
3. I Gede Wira Ady Prasetya als Munti, Lk, 19 thn, Hindu, Jln. gunung Mas, Gg Dieng 9 No 2, desa Padang sambian kelod, Denpasar,
Modus : mencongkel pintu tolong dor dengan menggunakan alat/ besi batang.
Bb : - 3 buah liquid masing-masing merek Mahaka, freckles & A&J;
- 1 set alat coiling;
- 1 buah vape RX 200 warna abu abu;
- 1 buah vape tesla invander III warna silver;
- 1 buah HP merek nexian warna silver hitam;
- 1 buah HO BlackBerry bold warna hitam;
- 2 buah kartu perdana im3;
- 1 batang besi letter T;
- 1 buah obeng;
- 1 buah DVD merek maxtron;
- 1 buah unit speaker merek advance;
- 2 buah HP merek nokia;
- 2 buah charger HP;
- 1 buah RDa automixer;
- 1 buah unit sepeda motor Honda vario hitam DK 8244 DJ hitam;
- 1 buah unit spm Honda scoopy cream DK 6904 QK.
Melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e ttg pencurian dgn pemberatan, dengan uraian : PD hari minggu tanggal 8 Januari 2017 pukul 18.00 wita korban melaporkan telah terjadi pencurian barang- barang miliknya di Counter HP Koplor Cell, di Br. Uma Tegal, Desa Buduk Mengwi Badung yg terjadi pada hari Rabu, 28 Desember 2016 sekira pukul 02.00 wita, mendapat laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan atas perintah Kapolsek Mengwi Kompol I Nengah Patrem, SH MH dan seijin Kapolres Badung AKBP Ruddi Setiawan, SH, SIK, memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Aan Saputra R.A, SIK.MH, dan anggota menindaklanjuti laporan tsb. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui penyelidikan diketahui 3 buah liquid masing masing merek Mahaka, freckles, A&J milik korban dikuasai oleh seseorang lanjut dilakukan pengembangan didapat nama yang diduga sebagai pelaku pencurian yaitu AMP, Lk, 17th, tinggal di Br. Tegal Buah, Gg. Perancis, No 5 Denpasar, setelah dilakukan penangkapan terhadap AMP lalu dilakukan penyitaan berupa 1 buah vape RX 200 warna abu abu, 1 buah HP nexian, dan 1 unit SPM Honda vario warna hitam DK 8244 DJ, selanjutnya AMP kembali menyebutkan 2 nama yaitu I Gede Wira Ady Prasetya als Munti, dan I Pt Agustika Wirawan als Lelong, yg berhasil ditangkap disebuah tempat bilyard, di Br. Balun, desa Padang sambian, Kec. Denbar, Denpasar dgn mengamankan Barang bukti berupa 1 buah HP Balckberry Bold warna hitam, 1 buah obeng dgn panjang 25 cm gagang warna merah, pengejaran dilanjutkan pada hari Rabu tgl 8 Januari sekira pukul 02.00 wita I Gede Wira Ady Prasetya als Munti berhasil ditangkap di Br. belimbing Kanginan, Desa Penuktukan, Kec. Tejakula, Kab. Buleleng dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah kartu Perda Im3, 1 batang besi bentuk letter T panjang 20 cm, dan 1 buah unit SPM Honda Scoopy warna cream DK 6904 QK selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Mengwi utk proses hukum selanjutnya.
I PT Agustika Wirawan als Lelong dan I gede Ady Prasetya als Munti kedua pelaku sudah melakukan pencurian di 34 TKP wilay Denpasar, Kuta utara, dan Mengwi. (Ketut).
Korban : I Gede Bayu Angga Mahardika, Lk, 24th, Br. Uma Tegal, Desa Buduk, Mengwi- Badung.
Pelaku 1. AMP (inisial) Lk, 17 th, Hindu, Pelajar, Jln. gunung Tangkuban Perahu, Gg Perancis No.5, Br. Tegal Buah, Desa Padang sambian kelod, Denpasar.
2. I Putu Agustika Wirawan als Lelong, Lk, 22 th, Hindu, Jl. gunung batur, Gg 12 No. 2, Br. buana, desa Padang sambian kelod, Denpasar.
3. I Gede Wira Ady Prasetya als Munti, Lk, 19 thn, Hindu, Jln. gunung Mas, Gg Dieng 9 No 2, desa Padang sambian kelod, Denpasar,
Modus : mencongkel pintu tolong dor dengan menggunakan alat/ besi batang.
Bb : - 3 buah liquid masing-masing merek Mahaka, freckles & A&J;
- 1 set alat coiling;
- 1 buah vape RX 200 warna abu abu;
- 1 buah vape tesla invander III warna silver;
- 1 buah HP merek nexian warna silver hitam;
- 1 buah HO BlackBerry bold warna hitam;
- 2 buah kartu perdana im3;
- 1 batang besi letter T;
- 1 buah obeng;
- 1 buah DVD merek maxtron;
- 1 buah unit speaker merek advance;
- 2 buah HP merek nokia;
- 2 buah charger HP;
- 1 buah RDa automixer;
- 1 buah unit sepeda motor Honda vario hitam DK 8244 DJ hitam;
- 1 buah unit spm Honda scoopy cream DK 6904 QK.
Melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e ttg pencurian dgn pemberatan, dengan uraian : PD hari minggu tanggal 8 Januari 2017 pukul 18.00 wita korban melaporkan telah terjadi pencurian barang- barang miliknya di Counter HP Koplor Cell, di Br. Uma Tegal, Desa Buduk Mengwi Badung yg terjadi pada hari Rabu, 28 Desember 2016 sekira pukul 02.00 wita, mendapat laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan atas perintah Kapolsek Mengwi Kompol I Nengah Patrem, SH MH dan seijin Kapolres Badung AKBP Ruddi Setiawan, SH, SIK, memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Aan Saputra R.A, SIK.MH, dan anggota menindaklanjuti laporan tsb. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui penyelidikan diketahui 3 buah liquid masing masing merek Mahaka, freckles, A&J milik korban dikuasai oleh seseorang lanjut dilakukan pengembangan didapat nama yang diduga sebagai pelaku pencurian yaitu AMP, Lk, 17th, tinggal di Br. Tegal Buah, Gg. Perancis, No 5 Denpasar, setelah dilakukan penangkapan terhadap AMP lalu dilakukan penyitaan berupa 1 buah vape RX 200 warna abu abu, 1 buah HP nexian, dan 1 unit SPM Honda vario warna hitam DK 8244 DJ, selanjutnya AMP kembali menyebutkan 2 nama yaitu I Gede Wira Ady Prasetya als Munti, dan I Pt Agustika Wirawan als Lelong, yg berhasil ditangkap disebuah tempat bilyard, di Br. Balun, desa Padang sambian, Kec. Denbar, Denpasar dgn mengamankan Barang bukti berupa 1 buah HP Balckberry Bold warna hitam, 1 buah obeng dgn panjang 25 cm gagang warna merah, pengejaran dilanjutkan pada hari Rabu tgl 8 Januari sekira pukul 02.00 wita I Gede Wira Ady Prasetya als Munti berhasil ditangkap di Br. belimbing Kanginan, Desa Penuktukan, Kec. Tejakula, Kab. Buleleng dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah kartu Perda Im3, 1 batang besi bentuk letter T panjang 20 cm, dan 1 buah unit SPM Honda Scoopy warna cream DK 6904 QK selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Mengwi utk proses hukum selanjutnya.
I PT Agustika Wirawan als Lelong dan I gede Ady Prasetya als Munti kedua pelaku sudah melakukan pencurian di 34 TKP wilay Denpasar, Kuta utara, dan Mengwi. (Ketut).

0 Response to "Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Di Tangkap Polsek Mengwi Badung Bali."
Post a Comment