-->

ANGGOTA DPRD NIAS MINTA BUPATI COPOT KASEK SDN SIFAOROASI

Kabupaten Nias, www.jejakkasus.info - Terkaitnya Dugaan Korupsi pada pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Dasar Negeri Sifaoroasi Kecamatan Bawolato yang baru-baru ini hangat dibicarakan di Medsos akhirnya mendapat perhatian serius dari Lembaga DPRD Kabupaten Nias.
Salah satunya, Anggota DPRD Komisi A, Brian Mei Laoli menyampaikan rasa keprihatinannya pada pelaksanaan pembangunan RKB di SDN tersebut. “Seandainya benar saya secara pribadi yang juga sebagi wakil rakyat dilembaga DPRD sangat menyanyangkan dan prihatin atas kondisi bangunan yang dikerjakan seperti itu, ungkapnya melalui telepon genggamnya, kamis(9/2) sekira pukul 11 wib.
Dituturkannya, kita dari lembaga DPRD meminta Kepada Dinas Pendidikan dan juga Inspektorat Kabupaten Nias untuk secepatnya menurunkan tim audit disekolah itu dan apabila benar terdapat temuan kerugian negara Yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab saran saya kepada inspektorat supaya secepatnya memberikan rekomendasi kepada saudara Bupati Nias agar melakukan pencopotan kepada Kepala Sekolah SDN Negeri sifaoroasi.
Mengingat bahwa pelaksanaan pembangunan tersebut dilakukan secara swakelola dan yang bertanggung jawab penuh pada pelaksanaannya adalah kepala sekolah serta pengawasannya tidak terlepas Dinas Pendidikan Kabupaten Nias,tegas Politisi muda partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Sebelumnya, anggota DPRD Komisi B Kabupaten Nias Ronal zay, angkat Anggota DPRD Nias: Jika Kasek SDN Sifaoroasi Terbukti Korupsi baiknya Dipenjarakan Saja Nias-Anggota DPRD Komisi B Kabupaten Nias Ronal zay, akhirnya angkat bicara dan menyikapi berita dugaan korupsi pada pembangunan Ruang Kegiatan Belajar (RKB) SDN Sifaoroasi.
Menurutnya, Kepala SekolahSD Negeri Sifaoroasi tidak boleh lempar tanggung jawab dan begitu juga Dinas Pendidikan tidak  bisa
lepas tanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, ujarnya kepada wartawan saat ditemui dikediamannya di Jln. Diponegoro No.389 Kota Gunungsitoli,(02/2) sekira pukul 19 wib.
Dijelaskannya, Jika Kepala Sekolah melempar tanggungjawab maka patut diduga ada unsur Kongkalikong antara pihak sekolah dengan Dinas terkait karena Dinas Pendidikan Kabupaten Nias dalam hal ini mempunyai tanggungjawab penuh dalam pengawasan pekerjaannya dan bila kepala sekolahnya terbukti bersalah melakukan dugaan Korupsi pada pembangunan itu baiknya diproses secara Hukum dan wajibdipenjarakan saja agar bisa menjadi contoh bagi kepala sekolah yang lain,ujar politisi Partai Nasdem itusambil mengakhiri Pembicaraan.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupten Nias melalui mantan Kepala Bidang Saranaprasarana Misrin Lawolo menyebutkan bahwa kalau ada kekurangan pada pekerjaan tersebut itu bukan tanggung jawab kami dari Dinas Pendidikan melainkan tanggung jawab penuh kepada Kepala sekolah, ujarnya kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, Rabu(1/2) sekira pukul 11 wib, Dijelaskannya, Pembangunan RKB tersebut mulai dari proses perencanaan, pengawasan, pengerjaan serta pertanggungjawaban dilaksanakan penuh oleh pihak sekolah karena dinas pendidikan hanya sebatasmonitor dan setuju bayar pada pelaksanaannya makanya sungguh tidak etis kalau kepala sekolahnyabilang tanggung jawab Dinas pendidikan.“Dipekerjaan itu kita hanya sebatas monitor dan setuju bayar saja, kalau pelaksana kegiatan semuanyaadalah pihak sekolah yang bekerjasama dengan Komite dan masyarakat,mungkin Kepala sekolahnya kurang memahami peraturannya sehingga dia bisa menyatakan tanggung jawab Dinas padahal jauh-jauhsebelumnya kita telah mengadakan sosialisi tentang bagaimana pelaksanaannya” imbuhnya singkat.
Seperti diketahui, pembangunan Ruang Kelas Baru(RKB) di SD Negeri NO.071049 Sifaoro’asi Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias dari DAK TA 2016 dengan pagu dana sebesar RP.434.375.000; yang dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah di nilai asal jadi dan lahan korupsi.
Pasalnya, pembangunan 2 ruang kelas baru tersebut yang di mulai bulan november 2016 diduga tidak sesuai BESTEK dan RAB. Dimana, perbandingan semen dan pasir sudah sangat jauh dari ukuran yang sebenarnya, dengan skala perbandingan yang tidak seimbang sehingga kealitas pekerjaannya sangatdirgukan ketahannya.
Sementara itu kepala sekolah SDN.071049 Sifaoro’asi TEHEZARO BAWAMENEWI mengakui, kalau adakekurangan pada pekerjaan itu tolong di tanyakan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, karena mereka yang penuh tanggung jawab disitu sebab kita hanya pelaksana kerja saja ,ungkapnya singkat melalui telepon genggamnya, jumat (27/01) dan menyikapi berita dugaan korupsi padapembangunan Ruang Kegiatan Belajar (RKB) SDN Sifaoroasi.
Menurutnya, Kepala Sekolah SD Negeri Sifaoroasi tidak boleh lempar tanggungjawab dan begitu juga Dinas Pendidikan tidak bisa lepas tanggungjawab dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, ujarnya kepada wartawan saat ditemui dikediamannyadi Jln. Diponegoro No.389 Kota Gunungsitoli, (02/2) sekira pukul 19 wib.Dijelaskannya, Jika Kepala Sekolah melempar tanggungjawab maka patut diduga ada unsur Kongkalikong antara pihak sekolah dengan Dinas terkait karena Dinas Pendidikan Kabupaten Nias dalam hal inimempunyai tanggungjawab penuh dalam pengawasan pekerjaannya dan bila kepala sekolahnya terbuktibersalah melakukan dugaan Korupsi pada pembangunan itu baiknya diproses secara Hukum dan wajib dipenjarakan saja agar bisa menjadi contoh bagi kepala sekolah yang lain, ujar politisi Partai Nasdem itusambil mengakhiri Pembicaraan.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupten Nias melalui mantan Kepala Bidang Saranaprasarana Misrin Lawolo menyebutkan bahwa kalau ada kekurangan pada pekerjaan tersebut itu bukantanggung jawab kami dari Dinas Pendidikan melainkan tanggung jawab penuh kepada Kepala
sekolah, ujarnya kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, Rabu (1/2) sekira pukul 11 wibDijelaskannya, Pembangunan RKB tersebut mulai dari proses perencanaan, pengawasan, pengerjaan serta pertanggung jawaban dilaksanakan penuh oleh pihak sekolah karena dinas pendidikan hanya sebatas monitor dan setuju bayar pada pelaksanaannya makanya sungguh tidak etis kalau kepala sekolahnya bilang tanggung jawab Dinas pendidikan.“Dipekerjaan itu kita hanya sebatas monitor dan setuju bayar saja, kalau pelaksana kegiatan semuanyaadalah pihak sekolah yang bekerjasama dengan Komite dan masyarakat, mungkin Kepala sekolahnyakurang memahami peraturannya sehingga dia bisa menyatakan tanggung jawab Dinas padahal jauh-jauh sebelumnya kita telah mengadakan sosialisi tentang bagaimana pelaksanaannya”,imbuhnya singkat.
Seperti diketahui, pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SD Negeri NO.071049 Sifaoro’asi Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias dari DAK TA 2016 dengan pagu dana sebesar RP.434.375.000; yang dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah di nilai asal jadi dan lahan korupsi. Pasalnya, pembangunan 2 ruang kelas baru tersebut yang di mulai bulan november 2016 diduga tidak sesuaiBESTEK dan RAB. Dimana, perbandingan semen dan pasir sudah sangat jauh dari ukuran yangsebenarnya, dengan skala perbandingan yang tidak seimbang sehingga kealitas pekerjaannya sangatdirgukan ketahannya.
Sementara itu kepala sekolah SDN.071049 Sifaoro’asi TEHEZARO BAWAMENEWI mengakui, kalau ada kekurangan pada pekerjaan itu tolong di tanyakan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan KabupatenNias, karena mereka yang penuh tanggung  jawab disitu sebab kita hanya pelaksana kerja saja, ungkapnya singkat melalui telepon genggamnya, jumat (27/01) (Okta Ndraha).

0 Response to "ANGGOTA DPRD NIAS MINTA BUPATI COPOT KASEK SDN SIFAOROASI "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel